• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • LINGKUNGAN
  • Biang Kerok Banjir di Sangasanga Dalam, Kukar, Pertambangan yang Diduga Tak Berizin

WARTA

Biang Kerok Banjir di Sangasanga Dalam, Kukar, Pertambangan yang Diduga Tak Berizin

Lingkungan di Sangasanga Dalam dilaporkan rusak karena pertambangan. Banjir pun tak terelakan.
Oleh Aldi Budiaris
28 Januari 2022 21:58
ยท
3 menit baca.
Kondisi banjir di Sangasanga Dalam, Kutai Kartanegara, Kamis, 27 Januari 2022. (foto: aldi budiaris/kaltimkece.id)
Kondisi banjir di Sangasanga Dalam, Kutai Kartanegara, Kamis, 27 Januari 2022. (foto: aldi budiaris/kaltimkece.id)

kaltimkece.id Hujan deras mengguyur Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara, Kamis, 27 Januari 2022, pukul 13.00 Wita. Dua RT di Sangasanga Dalam pun kebanjiran. Warga meyakini, banjir ini tidak semata-mata karena hujan.

Kedua RT yang terendam banjir itu adalah RT 01 dan RT 24. Salah seorang warga RT 24 Sangasanga Dalam, Dasi, 50 tahun, menuding, biang kerok banjir di kampungnya karena pertambangan yang dilakukan CV Sanga-Sanga Perkasa (SSP).

“Karena tambang menyebabkan kerusakan lingkungan,” kata Dasi kepada kaltimkece.id. Ia mengaku, menolak kehadiran CV SSP di Sangasanga Dalam sejak 2014. Warga bahkan disebut pernah melaporkan perusahaan tambang batu bara itu kepada Kepolisian Daerah Kaltim pada 2018. Pasalnya, sebut dia, kegiatan perusahaan tak berizin.

_____________________________________________________PARIWARA

Dasi pun menyebut, CV SSP juga menambang secara ilegal di lingkungan kerja PT Pertamina Hulu Indonesia (PHM), Sangasanga. Karena dianggap tidak berizin, Dasi meminta, CV SSP menghentikan semua kegiatannya di Sangasanga. “Taati, lah, peraturan yang berlaku,” serunya.

Dalam wawancara sebelumnya, Senior Manager PT Pertamina Hulu Indonesia, Farah Dewi, mengatakan, perusahaannya sedang memproses penanganan tambang ilegal di PHM. Di samping itu, dia meminta, semua pihak menjaga keamanan dan keselamatan fasilitas operasi dan produksi migas PHM. Mengingat, lokasi tersebut adalah objek vital nasional sesuai peraturan.

“Kami berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk forkopimda, SKK Migas, dan ESDM agar dapat diperoleh solusi yang terbaik dari permasalahan ini,” kata Dewi, Senin, 24 Januari 2022.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, Azwar Busra, mengatakan, pihaknya sudah mengecek lokasi tambang yang diduga ilegal di Sangasanga Dalam pada Rabu, 26 Januari 2022. Saat itu, Dinas ESDM menemukan tiga alat berat milik CV SSP yang diduga digunakan menambang batu bara.

“Kami lantas meminta para penambang menghentikan kegiatannya,” terang Azwar kepada kaltimkece.id.

Dia juga menduga, izin usaha pertambangan (IUP) milik CV SSP bermasalah. Dinas ESDM pun dipastikan segera memanggil pihak CV SSP untuk memverifikasi dokumen izin usahanya. “Aktifitas perusahaan itu diduga sampai di luar ketentuan dalam IUP-nya,” kata Azwar.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Dikonfirmasi mengenai dugaan aktivitas ilegal CV SSP di Sangasanga Dalam, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, mengaku belum mengetahui. “Saya cek dulu, ya, nanti saya informasikan kembali,” singkatnya kepada kaltimkece.id melalui sambungan telepon.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Kaltim, Pradarma Rupang, membeberkan sejumlah pelanggaran CV SSP. Pertama, sebut dia, CV SSP tidak mengantongi izin lingkungan. Kedua, melakukan penambangan di luar ketentuan IUP. Dengan demikian, CV SSP diduga melanggar pasal 158 tentang Pertambangan. Perusahaan juga disebut tidak memiliki perjanjian pemanfaatan lahan bersama (PPLB) dengan Pertamina karena menambang di PHM.

“Jadi, sebetulnya, tidak sulit memidanakan perusahaan itu,” sebut Rupang.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny, memastikan, IUP milik PT SSP masih berlaku. Dasarnya, perusahaan tersebut masih terdaftar di Mineral One Map Indonesia, aplikasi buatan Kementerian ESDM yang bisa mengecek izin perusahaan tambang.

“Artinya belum dicabut. Sekarang, kewenangan pencabutan (izin pertambangan) ada di pusat,” singkat Benny kepada kaltimkece.id, Selasa, 25 Januari 2022. (*)

Editor: Surya Aditya

Editor : Fel GM
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau
  • Pariwara DPMD Kutai Kartanegara

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.