kaltimkece.id Perintah Kepala Kepolisian RI, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, benar-benar manjur. Hanya dalam 12 hari setelah amaran itu turun, tiga tambang ilegal di Kaltim diungkap kepolisian daerah.
Pada Kamis, 18 Agustus 2022, Jenderal Listyo telah memerintahkan jajaran kepolisian di tingkat pusat maupun daerah untuk memberantas habis sejumlah tindak pidana. Mulai peredaran narkotika, perjudian konvensional maupun daring, pungutan liar, pertambangan ilegal, hingga penyalahgunaan BBM dan elpiji. Kapolri juga meminta seluruh aparat menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dalam menangani permasalahan hukum.
Kepada kaltimkece.id, Kepala Bidang Humas, Kepolisian Daerah Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, memberikan data pengungkapan tambang ilegal. Selama 12 hari setelah Kapolri mengeluarkan perintah, Polda Kaltim telah mengungkap tiga kasus tambang ilegal. Lokasinya tersebar di tiga kabupaten di Kaltim.
Kasus pertama diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Kaltim pada 19 Agustus 2022. Tambang ilegal ini didapati di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara. Polisi menetapkan tersangka PT MPAS dengan barang bukti batu bara kurang lebih 60 ribu ton.
Adapun kasus kedua diungkap Kepolisian Resor Berau. Tambang ilegal ini di Jalan Cemara, Kecamatan Gunung Tabur. Dua orang yang dijadikan tersangka adalah operator ekskavator berisinal De dan PR. Barang buktinya dua buah ekskavator merek Zoomlion dan salinan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Berau Coal.
Kasus ketiga diungkap Polres Paser pada 22 Agustus 2022. Galian liar batu bara ini di dalam konsesi PT Kendilo Coal Indonesia di Blok Betitit, Sungai Riye, Kelurahan Kuaro, Paser. Dua orang tersangka berinisial UM dan MR. Sementara barang buktinya adalah sebuah ekskavator berjenama Sany PC 215, dokumen izin usaha pertambangan PT KCI, dan sejumlah dokumen perizinan yang lain.
Seluruh tersangka dari ketiga kasus tersebut dianggap melanggar pasal 35 Undang-Undang 3/2020 tentang Mineral dan Batu Bara. Mereka diancam hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
“Kami terus bekerja dan melakukan penyelidikan,” jelas Kombes Pol Yusuf Sutejo ketika disinggung adanya kasus lain yang akan diungkap Polda Kaltim.
Mengenai dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam melindungi praktik tambang ilegal, Kombes Pol Yusuf Sutejo belum bersedia memberikan jawaban. Ia tidak berkomentar karena semuanya masih dalam proses penyelidikan. “Yang jelas, kami terus bekerja,” tegasnya.
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang, Jatam, Kaltim, Mareta Sari, menyampaikan pendapatnya. Menurut Mareta, puncak dari masalah pemberantasan tambang ilegal di Kaltim sebenarnya ada di kepolisian. Penegak hukum disebut memiliki wewenang untuk mengeksekusi sesuai regulasi.
Mareta mengingatkan bahwa tambang ilegal adalah pencurian sumber daya alam. Sudah beberapa laporan warga termasuk laporan Jatam Kaltim kepada kepolisian. Laporan itu disebut masih mengendap.
Mengutip catatan Jatam pada November 2021, setidaknya ada 151 lokasi tambang ilegal di enam kabupaten/kota di Kaltim. Tambang liar ini menjamur setelah berlakunya UU 3/2020 yang mengubah UU 4/2009 tentang Minerba. Dalam aturan yang baru, kewenangan di bidang pertambangan yang sebelumnya di tangan pemerintah provinsi ditarik oleh pemerintah pusat.
“Kami berharap, 'perintah' (Kapolri) ini memperkuat posisi polisi untuk mengungkapkan kasus-kasus illegal mining di Kaltim,” pinta Mareta Sari.
Jatam menekankan pentingnya langkah penegakan hukum tersebut. Dampak positifnya adalah masyarakat dapat mempertahankan ruang hidup dari kerusakan lingkungan akibat pertambangan batu bara ilegal. (*)