kaltimkece.id Taman Hutan Raya alias Tahura Bukit Soeharto di Kilometer 43, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, ditambang secara ilegal. Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera bertindak. Mereka meringkus tiga penambang ilegal di taman yang dekat lokasi ibu kota negara Nusantara tersebut pada Ahad, 20 Maret 2022, pukul 00.00 Wita.
Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan, awalnya, Gakkum mengamankan 11 penambang. Setelah diselidiki, Gakkum menetapkan tiga dari 11 penambang tersebut sebagai tersangka. Ketiga lelaki tersebut berinisial M, 60 tahun; ES, 38 tahun; dan E, 34 tahun. M, yang tinggal di Balikpapan, disebut berperan sebagai penanggung jawab atau koordinator lapangan. Sedangkan ES dan E, warga Kukar, bertindak sebagai operator ekskavator, alat berat untuk menambang batu bara di Tahura Bukit Soeharto.
“Dari informasi yang kami dapatkan, mereka menambang ilegal pada malam hari,” kata Ridho kepada kaltimkece.id, Kamis, 24 Maret 2022.
_____________________________________________________PARIWARA
Sebagai barang buktinya, Gakkum menyita dua unit ekskavator, dua buku catatan, dua buku nota kontan, serta sejumlah emas hitam untuk dijadikan sampel. Ridho memperkirakan, aktivitas haram ini sudah berlangsung selama sebulan. Luas lahan yang ditambang sekitar satu hektare. Jumlah batu bara yang dikeluarkan dari perut bumi masih dihitung. Termasuk mendalami keterlibatan pemodal, penerima, dan penadah batu bara dalam kasus kejahatan ini, juga tengah diselidiki Gakkum
“Mereka telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara, sehigga harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera,” urai Ridho.
Ketiga tersangka kini ditahan di Markas Kepolisian Resor Kukar. Mereka disangka melanggar pasal 89 ayat 1 huruf b dan atau a juncto pasal 17 ayat 1 huruf a dan atau b dalam UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka juga dijerat pasal 37 angka 5 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dalam peraturan tersebut, ketiga tersangka terancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Ridho menerangkan, operasi ini merupakan komitmen KLHK untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di zona IKN Nusantara. “Kejahatan tambang harus kita tindak tegas. Apabila terus terjadi akan menimbulkan bencana ekologis, mengancam keselamatan masyarakat serta keanekaragaman hayati,” terangnya.
Ia pun mengingatkan, pengungkapan kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat untuk tidak menambang secara ilegal. Gakkum dipastikan tidak segan-segan menjerat para pembang ilegal dengan hukuman berat. Bagi pemodal pertambangan ilegal dapat dikenakan UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang hukuman penjaranya mencapai 20 tahun dan denda maksimal 20 miliar. Selain itu, ada pasal 94 ayat 1 huruf a dan c UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara serta denda maksimum Rp 100 miliar. Sedangkan hukuman bagi pembeli atau penerima batu bara ilegal dapat dijerat pasal 98 ayat 1. Hukuman penjaranya maksimal tiga tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Berdasarkan data KLHK, Kementerian mengungkap sekitar 1.785 kasus kejahatan lingkungan hidup di sejumlah daerah di Indonesia. Sebanyak 1.212 kasus di antaranya sudah masuk pengadilan, baik perdata maupun pidana. Sebanyak 103 kasus di antaranya dibawa ke pengadilan di Kaltim.
“Sekali lagi, saya sampaikan, kami tidak berhenti menindak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” tegas Ridho.
_____________________________________________________INFOGRAFIK
Menurut catatan Jaringan Advokasi Tambang Kaltim, terdapat 149 lubang tambang di sekitar IKN Nusantara. Sebanyak 92 lubang tambang di dalam konsesi perusahaan sedangkan 57 lubang di luar konsesi. Sembilan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), sebut Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Kaltim, Pradarma Rupang, terkonfirmasi di zona IKN.
“Tambang ilegal sudah menghantui IKN Nusantara,” tegas Rupang kepada kaltimkece.id dalam wawancara terdahulu.
Masih berdasarkan data Jatam, kurun waktu 2018-2021, setidaknya ada 151 lokasi peti di Kaltim. Jumlah itu tersebar di Kutai Kartanegara 107 titik, Samarinda 29 titik, Berau 11 titik, dan Penajam Paser Utara empat titik. (*)
Editor: Surya Aditya