kaltimkece.id Penggalian batu bara yang diduga tak berizin ditemukan di Km 27 dan Km 33 jalan poros Labanan-Kelay, Berau, Senin, 10 Juni 2024. Patroli rutin gabungan PT Berau Coal dan Polres Berau menemukan alat berat yang beroperasi di dalam area konsesi PT Berau Coal tersebut.
Barang bukti dalam operasi ini adalah tiga alat berat yang disembunyikan di dalam hutan oleh oknum yang diduga penambang ilegal. Selain itu, ditemukan bekas galian tambang dari alat berat tersebut yang tidak menerapkan kaidah penambangan yang baik sesuai aturan sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
Security Manager PT Berau Coal, I Punto Prabowo, mengungkapkan bahwa patroli gabungan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya, Jumat, 31 Mei 2024. Barang bukti dalam kasus ini telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.
"Mereka bekerja (tanpa izin) di konsesi PT Berau Coal," katanya.
Punto menambahkan bahwa tim gabungan terus berpatroli hingga pertambangan tanpa izin (Peti) di area konsesi PT Berau Coal tidak beroperasi lagi. Ia berharap, kegiatan Peti di area konsesi PT Berau Coal bisa hilang dan tidak ditemukan kembali.
Punto juga mengakui banyak kendala yang ditemukan saat patroli. Mulai medan yang sulit dijangkau hingga kayu-kayu melintang yang diduga sengaja ditutup untuk menghambat kegiatan patroli. Akan tetapi, kendala tersebut tidak membuat mereka berhenti menindak aktivitas penambangan tanpa izin.
Perwakilan Tim Gabungan dari Polres Berau, Iptu Moch Tohir, mengatakan bahwa dugaan tambang ilegal terungkap berkat kecanggihan teknologi. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil evaluasi penindakan pertama yang tidak ada hasil.
"Hari ini, berkat kecanggihan teknologi, kami bisa mendeteksi lokasi alat-alat (berat) yang beroperasi," jelas Tohir
Iptu Moch Tohir mengatakan, kepolisian akan memproses temuan di Km 27 dan Km 33. Ia berharap aktivitas penambangan ilegal dapat berhenti.
"Kami menjalankan petunjuk dan arahan pimpinan untuk berpatroli bersama di area konsesi PT Berau Coal," tegas Tohir. (*)