kaltimkece.id Belum lama ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 49 Tahun 2022. Isi surat tersebut menetapkan bahwa perairan seluas 42.667 hektare di Kutai Kartanegara merupakan daerah konservasi. Ketetapan yang menjadi asa untuk pesut di Sungai Mahakam bernapas lebih panjang.
Terbitnya SK 49/2022 dikonfirmasi Kepala Bagian Sumber Daya Alam, Sekretariat Kabupaten Kukar, Muhammad Reza, kepada kaltimkece.id, Rabu, 7 September 2022. Ia juga membeberkan awal mula munculnya penetapan ini. Mulanya, Bupati Kukar menerbitkan surat keputusan bernomor 75/2020. SK Bupati yang terbit pada 2020 itu berperihal pencadangan kawasan konservasi perairan habitat pesut mahakam. Menggunakan SK tersebut, Pemkab Kukar mengajukan permohonan penetapan kawasan konservasi di perairan Sungai Mahakam seluas 42.667 kepada Kementerian pada Februari 2021.
“Pemkab Kukar mengajukan permohonan agar kawasan ini menjadi salah satu daerah perlindungan habitat pesut mahakam,” bebernya. Belakangan, permohonan tersebut dikabulkan.
Kawasan konservasi seluas 42.667 hektare itu terbagi tiga zona. Salah satunya zona inti seluas 1.081,28 hektare yang menjadi ekosistem pesut mahakam. Kemudian zona pemanfaatan terbatas 30.695,74 hektare untuk keperluan nelayan. Yang terakhir adalah zona peruntukan kawasan rehabilitasi, transportasi air, dan lain-lainnya seluas 10.890,97 hektare.
Reza mengatakan, ada beberapa manfaat dari penetapan kawasan konservasi ini. Satu di antaranya menjamin keberlangsungan hidup pesut mahakam. Jaminan ini didapatkan karena dalam ketentuan penetapan tersebut, kualitas habitat alami pesut mahakam akan ditingkatkan. Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa pesut mahakam kini bukan hanya dilindungi pemerintah daerah namun juga pemerintah pusat.
“Dengan begitu, pesut mahakam bukan saja ikon milik warga Kutai Kartanegara namun milik masyarakat Indonesia,” jelas Reza.
Manfaat lainnya, sambung dia, kawasan konservasi dapat menghindari pencemaran limbah di Sungai Mahakam. Dan yang tak kalah penting, nelayan akan lebih memanfaatkan cara-cara tradisional yang tidak melanggar aturan dalam memburu ikan. “Karena ketetapan ini juga sebagai penegakan hukum terhadap praktik illegal fishing,” sambungnya.
Diwawancarai pada kesempatan berbeda, peneliti pesut di Sungai Mahakam dari Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI), Danielle Kreb, menyambut baik kehadiran SK 49/2022. Perempuan dari Belanda ini melaporkan, populasi pesut di Sungai Mahakam sudah di ambang kepenuhan.
Berdasarkan data yang dihimpun RASI pada 2021, jumlah hewan bernama latin Orcaella brevirostris itu di Sungai Mahakam hanya sekitar 67 ekor. Adapun jumlah kelahiran pesut, rata-ratanya lima ekor per tahun. “Tingkat kematiannya juga lima ekor per tahun,” sebut Danielle.
Ada beragam penyebab kematian pesut. Salah satunya terjerat jaring nelayan. Tahun lalu saja, Danielle menyebutkan, dua ekor pesut mati karena terperangkap jaring. Penyebab kematian lainnya adalah pesut mengonsumsi racun ikan, penyetruman ikan, dan tertabrak kapal. “Pada Agustus 2022, ada satu bayi pesut mati. Penyebabnya belum diketahui,” lapornya.
Oleh sebab itu, Danielle optimistis, SK 49/2022 akan membuat perlindungan pesut semakin maksimal. Mengingat, SK tersebut mengatur ketentuan mencari ikan di Sungai Mahakam yang baik tanpa mengganggu keberlangsungan hidup pesut. Termasuk melibatkan pemerintah pusat dalam melindungi mamalia tersebut, juga diatur. “Karena biasanya, Kementerian hanya melindungi ekosistem laut saja,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Abdul Rasid. Ia juga menyampaikan, SK 49/2022 akan memberikan perlindungan bagi pesut mahakam dari ancaman kepunahan. Sebabnya, keputusan ini akan memperkuat kawasan alami habitat pesut mahakam secara yuridiksi. Pemerintah daerah dan pusat juga diberi kewenangan melindungi pesut.
Abdul mengimbau, seluruh masyarakat, terutama nelayan Sungai Mahakam, menaati peraturan tersebut dengan tidak menangkap ikan secara ilegal dan masif seperti tidak menggunakan racun, jaring lebar, dan alat tangkap setrum. “Perusahaan di sekitar Sungai Mahakam juga tidak boleh mencemari lingkungan menggunakan limbahnya. Semua pihak harus berperan melestarikan pesut mahakam,” serunya. (*)