kaltimkece.id Aktivitas tambang batu bara ilegal di Kaltim masih merajalela. Terbaru, kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut didapati di dalam konsesi PT Berau Coal. Kepolisian Resor Berau dan tim pengamanan PT Berau Coal segera bertindak.
Jumat, 17 Mei 2024, penindakan aktivitas tambang ilegal berlangsung di Kecamatan Gunung Tabur, Berau. Lokasinya di tepi Jalan HARM Ayoeb, depan lapangan sepak bola. Selain bekas galian batu bara, petugas menemukan tiga ekskavator. Alat berat tersebut diamankan sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Security Manager PT Berau Coal, I Punto, mengatakan bahwa tim pengamanan perusahaan bersama Polres Berau datang ke lokasi tersebut pada Jumat sore. Saat tiba di lokasi, operator dan orang-orang yang terlibat dalam kegiatan itu sudah pergi.
Ia menyampaikan bahwa tambang ilegal diduga tengah berlangsung di tiga lokasi di Gunung Tabur. Lokasi yang ditindak ini adalah lokasi ketiga. Adapun di titik pertama dan kedua, sudah tidak ada kegiatan lagi.
"Penindakan ini adalah langkah awal kami bersama aparat penegak hukum. Selanjutnya, kami akan melapor ke polisi agar diproses secara hukum," terangnya.
Ditemui di lokasi kejadian, Kepala Unit Tipiter, Polres Berau, Inspektur Polisi Dua Yoga Fattur Rahman, membenarkan bahwa kegiatan ilegal tersebut bermula dari laporan pemilik konsesi tambang. PT Berau Coal melaporkan adanya indikasi pertambangan ilegal. Kepolisian pun menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami mengambil tindakan bersama PT Berau Coal dengan mendatangi lokasi tersebut. Ada bekas dari indikasi pertambangan ilegal. Hanya, untuk pelaksana, orangnya sudah tidak ada lagi," ujarnya. Ipda Yoga melanjutkan, Polres Berau akan menyelidiki dan mengembangkan kasus ini.
Dihubungi terpisah, Windy Pranatha dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menilai bahwa aktivitas tambang ilegal di Kaltim telah banyak dikeluhkan warga. Aktivitas pertambangan tanpa izin disebut delik umum. Kepolisian bisa bergerak dan proaktif. Warga pun sudah banyak melaporkan aktivitas tambang ilegal melalui media sosial.
"Harus dilihat bahwa kondisi ini seharusnya bukan hanya ketika ada perusahaan yang mengalami kerugian karena konsesinya ditambang secara ilegal. Ada keselamatan warga yang terganggu. Polisi seharusnya bertindak dengan atau tanpa adanya laporan," ingatnya.
Menurut catatan Jatam, setidaknya 200 titik tambang ilegal di Kaltim masuk konsesi perusahaan. Windy mengingatkan bahwa perusahaan juga bertanggung jawab menertibkan aktivitas tambang ilegal di wilayah konsesi mereka. Tambang ilegal tidak bertanggung jawab mereklamasi atau memulihkan lahan. Jangan sampai, kata dia, lubang-lubang tambang yang ditinggalkan justru merenggut nyawa anak-anak seperti yang terjadi selama ini.
"Tidak hanya itu, jaringan tambang ilegal juga harus diungkap. Batu bara itu tidak bisa dijual kalau tidak ada dokumen pendukung. Ada yang disebut dokumen terbang, surat keterangan asal barang, dan lain-lain sehingga bisa diusut," tutupnya. (*)