kaltimkece.id Aktivitas pertambangan yang diduga tanpa izin ditemukan di Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara. Penggalian dan pengangkutan batu bara yang ditengarai ilegal tersebut berjalan sejak Maret hingga Mei 2024. Penduduk mengaku terganggu karena angkutan batu bara melewati jalan umum.
Pada Maret 2024 lalu, warga yang sedang menjaga jalan desa dari lalu-lalang angkutan tambang menangkap basah dua kendaraan. Keduanya adalah pikap Mitsubishi L300 yang membawa tumpukan batu bara. Setiap pikap disebut mengangkut kurang lebih 2,5 ton emas hitam.
Kepada kaltimkece.id, Kepala Desa Sumber Sari, Sutarno, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan mengenai kegiatan angkutan batu bara yang melintasi wilayahnya. Masyarakat lebih mengenalnya dengan istilah sapu-sapu. Kegiatan ini berupa pengumpulan sisa-sisa batu bara yang tertinggal dan dibeli seseorang. Batu bara tersebut kemudian dijual kembali dengan harga yang sedikit lebih tinggi.

Harga beli batu bara sisa itu, sambung Sutarno, adalah Rp200 ribu per ton. Sementara harga jualnya Rp 350 ribu per ton. Kepala desa menerangkan bahwa kegiatan tersebut sempat dihentikan warga. Masalahnya, warga keberatan jika jalan desa digunakan untuk mengangkut hasil tambang. Walaupun demikian, pengangkutan batu bara tetap berjalan pada malam hari sampai sekarang.
"Warga pada prinsipnya tetap menolak karena desa kami adalah desa pertanian. Sebagian besar penduduk adalah petani. Mereka (pengangkut batu bara) tidak pernah berkomunikasi dengan kami," tuturnya, Senin, 20 Mei 2024.
Sutarno berharap tidak ada lagi kegiatan pertambangan ilegal di desa tersebut. Ketika bagian lebih
Masalah yang lain, sambung Sutarno, aktivitas pertanian ikut terganggu karena tambang ilegal. Sumber Sari adalah lumbung pangan. Dampak yang paling dikhawatirkan warga adalah sumber air desa yaitu Waduk Taman Arum. Waduk tersebut mulai kering sejak setengah tahun belakangan. Warga di sekitar waduk pun tidak bisa menanam sayur karena ketiadaan air.
Sebagai informasi, Desa Sumber Sari merupakan kawasan pertanian di Kukar dengan komoditas unggulan adalah padi. Penetapan kawasan tersebut melalui Surat Keputusan Bupati Kukar Nomor 01.1/590/PL/DPPR/II/2022 tentang Penetapan Kawasan Pertanian Komoditas Padi di Kabupaten Kukar.
Desa Sumber Sari juga merupakan desa wisata. Hal itu sesuai SK Bupati Kukar Nomor 602/SK-BUP/HK/2013. Pariwisata di desa ini bergantung kepada kelestarian alam dan lingkungan hidup di sekelilingnya.
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Mareta Sari, menyebutkan bahwa sebanyak 168 titik aktivitas tambang ilegal tersebar di Bumi Etam. Tambang ilegal paling banyak ditemukan di Kukar. Mareta menyebutkan bahwa penyebab tambang ilegal menjamur karena kurangnya penegakan hukum dan sosialisasi.
"Jatam Kaltim menilai bahwa aparat seolah sengaja membiarkan permasalahan ini terus-menerus terjadi di wilayah hukum mereka. Para pelaku tambang ilegal tersebut mencuri dan terus bersitegang dengan masyarakat setempat," jelasnya.
Masyarakat akhirnya hanya bisa pasrah dengan kejahatan yang seolah dibiarkan tersebut. Masalah ini, sambungnya, amat mudah dituntaskan bila ada political will dari politikus dan aparat keamanan setempat. Jatam berharap, hukum ditegakkan dan kawasan yang rusak dipulihkan secara bertahap.
"Yang juga penting adalah keselamatan warga. Sudah terbukti, lubang tambang ilegal menimbulkan korban," tutupnya. (*)
Penulis: Patrick V Sianturi