kaltimkece.id Badan Pemeriksa Keuangan merilis dokumen bertajuk Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023 pada 28 Maret 2024. Dalam dokumen tersebut, terungkap sejumlah permasalahan proyek Ibu Kota Nusantara. Mulai pembangunan infrastruktur yang tak selaras dengan rencana, masalah lahan, hingga kurangnya pasokan material, peralatan konstruksi, dan air.
Setidaknya empat temuan BPK mengenai IKN yang dituangkan ke IHPS II 2023. Pertama, pembangunan infrastruktur IKN belum sepenuhnya selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024, rencana strategis Kementerian PUPR 2020-2024, dan rencana induk IKN. Perencanaan sumber pendanaannya yakni dari APBN serta kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam hal ini swasta, BUMN, dan BUMD, juga belum dapat terlaksana sepenuhnya.
Kedua, persiapan pembangunan infrastruktur belum memadai. Persiapan itu termasuk lahan. Dari 36.150 hektare tanah yang dikuasai pihak lain, sebanyak 2.085,62 hektare belum dibebaskan karena belum diterbitkan hak pengelolaan lahan (HPL). Proses sertifikasi atas lima area hasil pengadaan tanah juga belum diselesaikan.
Ketiga, pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan tahap pertama belum optimal. Pasokan material dan peralatan konstruksi untuk pembangunan IKN dilaporkan masih kurang. Harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang tidak sepenuhnya terkendali. Pelabuhan bongkar muat untuk melayani pembangunan IKN belum dipersiapkan secara menyeluruh. Pasokan air untuk pengolahan beton pun juga disebut masih kurang.
Temuan yang terakhir, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat belum sepenuhnya memiliki rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap pertama.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan empat hal kepada pemerintah. Yang pertama, menginstruksikan direktur jenderal unit organisasi yang berwenang dan kepala badan pengembangan infrastruktur wilayah melakukan sinkronisasi penyusunan rencana strategis Kementerian PUPR dan rencana strategis eselon I.
Sinkronisasi ini dilakukan dengan berpedoman RPJMN periode selanjutnya. Kementerian PUPR juga diminta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam merencanakan dan menetapkan skema pendanaan pembangunan IKN tahap dua. Koordinasi ini guna memitigasi risiko munculnya permasalahan dalam pendanaan.
Rekomendasi kedua, meningkatkan koordinasi dengan pihak atau instansi berkepentingan lainnya. Koordinasi ini utamanya dalam hal sinkronisasi peraturan dan kebijakan pengadaan tanah bagi kepentingan umum, termasuk merumuskan solusi dan rencana aksi percepatan dalam proses pembebasan lahan. Ketiga, memantau dan mengevaluasi secara berkala kebutuhan material dan peralatan kontruksi berdasarkan kondisi di lapangan.
Dalam rekomendasi ketiga itu, Kementerian PUPR diminta berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perdagangan untuk membahas jalur logistik pembangunan infrastruktur IKN. Selain itu melakukan koordinasi dengan Pemprov Sulawesi Tengah untuk melakukan pemutakhiran harga batu split. Kemudian berkoordinasi dengan pihak berwenang lainnya untuk membuat skema tentang kebutuhan air untuk pembangunan infrastruktur IKN.
Rekomendasi yang keempat, dalam menerima dan mengelola aset hasil pengadaan dan atau pembangunan infrastruktur IKN tahap pertama dan tahap selanjutnya, Otorita IKN diminta berkoordinasi dengan pihak berkepentingan untuk merancang lini masa mengenai serah terima aset.
Perancangan tersebut harus memperhatikan dua ketentuan. Pertama, ketentuan tata kelola aset atas hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap pertama dan tahap selanjutnya sebelum diserahkan kepada Otorita IKN. Kedua, ketentuan yang lebih spesifik tentang peralihan aset dari kementerian negara atau lembaga kepada Otorita IKN.
Dalam IHPS II 2023 dijelaskan bahwa pemeriksaan BPK itu meliputi pemeriksaan kinerja pembangunan IKN tahun anggaran 2022 sampai triwulan III/2023. Periode tersebut merupakan pembangunan IKN tahap pertama yang memiliki rentang 2022-2024. Dokumen tersebut ditandatangani Kepala BPK, Isma Yatun.
Kepada sejumlah awak media di Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juni 2024, Ketua Satuan Tugas Infrastruktur IKN, Kementerian PUPR, Danis Sumadilaga, memberikan klarifikasi. Ia mengaku tidak paham mengenai temuan BPK itu. Masalah lahan, kata dia, sedang diatasi pemerintah dengan cara yang baik agar tidak merugikan masyarakat.
Sementara itu, distribusi material ke IKN dipastikan sudah lancar. Danis mengatakan, material untuk IKN utamanya dipasok dari Sulawesi Tengah. Selain itu, material IKN juga didatangkan dari Pulau Jawa.
"Memang, waktu awal-awal, sempat kesulitan angkutannya yakni tongkang. Tapi, saat ini, suplainya sudah membaik," klaimnya. (*)