kaltimkece.id Halaman Kantor Bupati Penajam Paser Utara riuh pada Rabu siang, 18 September 2024. Ratusan orang kembali menagih janji kepada Pemkab PPU untuk menuntaskan persoalan lahan yang belum diganti rugi. Dari kantor bupati, para pengunjuk rasa kemudian menuju Kantor Pertanahan PPU.
Demonstran yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat PPU mengklaim lahan milik mereka di Kecamatan Penajam dan Kecamatan Sepaku, PPU. Lahan itu disebut akan dimanfaatkan untuk proyek Ibu Kota Nusantara. Akan tetapi, sampai sekarang, sebagian besar pemilik lahan belum menerima ganti rugi. Hal inilah yang diprotes warga.
Kepada kaltimkece.id, Koordinator Solidaritas Masyarakat PPU, Yusuf Ibrahim, mengatakan, demonstrasi tersebut adalah aksi kesekian yang dilakukan kelompoknya. Tuntutannya masih sama yakni meminta sertifikat hak pakai ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik sepanjang telah dimanfaatkan pemilik bidang tanah dan sesuai aturan tata ruang.
Kelompok tersebut juga meminta kepastian kepemilikan lahan warga yang terdampak IKN seperti pembangunan tol. Ibrahim mengatakan, belum adanya surat rekomendasi kepemilikan lahan warga menjadi kendala pembayaran ganti rugi. Padahal, tanah tersebut sudah dimiliki warga turun-temurun.
Yusuf mengancam mengadakan unjuk rasa kembali dengan massa yang lebih besar apabila tuntutan tersebut tak dikabulkan. "Kami tak berhenti berjuang sampai hak-hak kami diberikan," tegasnya.
Unjuk rasa tersebut mendapat pengawalan dari kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja PPU. Kepala Satuan Samapta, Kepolisian Resor PPU, Ajun Komisaris Polisi Maman, menyampaikan, pengawalan aksi menggunakan cara yang humanis. Ia mengatakan aksi berjalan aman dan kondusif.
"Kami selalu siap menjaga keamanan serta memastikan aspirasi masyarakat dapat disampaikan dengan tertib," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Pertanahan PPU sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah KIPP IKN, Ade Chandra Wijaya, mengatakan, ganti rugi lahan yang dituntut Solidaritas Masyarakat PPU sudah dijelaskan berkali-kali. Baik saat aksi maupun pertemuan khusus. Pemberian hak atas tanah, kata Chandra, mengacu peraturan tentang tata ruang.
Lahan warga, sambungnya, memang bisa ditingkatkan dari hak pakai menjadi hak milik. Syaratnya adalah tanah harus dimanfaatkan secara aktif dan optimal. Pemerintah dipastikan memberikan hak masyarakat asalkan telah memenuhi ketentuan.
"Sudah banyak masyarakat yang meningkatkan (lahan) hak pakai menjadi hak milik. Tentunya mengikuti SOP yang ada," kata Chandra.
Sementara itu, dikutip dari tempo.co, Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN, Danis Sumadilaga, mengatakan, pemerintah akan membayarkan ganti rugi untuk warga setelah tahapan proses pembebasan tanah selesai seluruhnya.
"Semua tahapan proses pembebasan tanah sudah diatur dalam regulasi. Termasuk status tanah, nilai ganti rugi, dan sebagainya," kata Danis, Selasa, 17 September 2024. (*)