kaltimkece.id Kehadiran Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di wilayah Sepaku, Penajam Paser Utara, bakal diikuti migrasi penduduk dari berbagai wilayah di Indonesia. Kedatangan penduduk tersebut diprediksi meningkatkan risiko konflik di IKN pada masa depan.
Berangkat dari kegelisahan tersebut, lima mahasiswa Program Studi Pendidikan Sejarah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Mulawarman, meneliti kearifan lokal bernama mayar sala. Prosesi adat itu disebut dapat menjadi alternatif resolusi konflik.
Mayar sala berasal dari bahasa Paser. Mayar berarti bayar, sala yang berarti salah. Secara harfiah, mayar sala adalah upacara pembayaran denda oleh pihak yang bersalah (pelaku) kepada pihak yang merasa dirugikan (korban). Upacara ini berjalan lewat musyawarah dan kekeluargaan. Tujuannya mendamaikan dan sekaligus memperkuat ikatan kekeluargaan di antara kedua belah pihak yang berkonflik.
Penelitian mengenai mayar sala dimulai sejak Juni 2023. Riset tersebut diselesaikan kelompok mahasiswa yang terdiri dari Rey Samuel sebagai ketua kelompok. Sementara anggota peneliti adalah Muhammad Rangga, Herlin Mbara, Desti Eka Sari, dan Hendi Sopian. Adapun Norhidayat, menjadi dosen yang mendampingi penelitian berjudul "Mayar sala sebagai Kearifan Lokal Masyarakat Paser dalam Resolusi Konflik Tradisional di Wilayah IKN."
"Pada 15 Juni 2023, penelitian ini mendapatkan dukungan berupa pendanaan dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemdikbudristek," terang Rey Samuel selaku ketua kelompok.
Ia menjelaskan bahwa dukungan tersebut termasuk Program Kreativitas Mahasiswa Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH). Program tingkat nasional ini diikuti mahasiswa dari berbagai wilayah Indonesia yang lolos tahap pendanaan. Kurang lebih, 80 ribu proposal yang diterima sementara yang lolos hanya 5.000-an proposal.
Tentang Mayar Sala
Mayar sala adalah upacara adat yang sudah dijalankan sejak zaman Kerajaan Paser. Upacara ini diwariskan turun-temurun hingga sekarang. Wilayah yang masih mempraktikkan mayar sala adalah Desa Sawit Jaya di Kecamatan Long Ikis, Paser.
Loman adalah kepala adat Desa Sawit Jaya yang menjelaskan praktik mayar sala. Menurutnya, kepolisian setempat menyerahkan penyelesaian konflik terlebih dahulu kepada sistem adat. Kepolisian juga berperan sebagai saksi yang netral ketika prosesi mayar sala dilaksanakan. Apabila adat tidak dapat menyelesaikan, barulah kepolisian yang mengambil alih.
"Di sini, polisi bekerja sama dengan adat," jelas Loman.
Ia menjelaskan tahapan dalam prosesi mayar sala. Kedua pihak yang berkonflik harus dihadirkan. Upacara kemudian dipimpin kepala adat sebagai penyelenggara. Hadir pula para tetua adat (moeloeng) sebagai penasihat, saksi dari kedua pihak, dan polisi sebagai pihak yang netral.
Upacara dimulai ketika kepala adat mendiskusikan konflik dengan tetua adat dan perwakilan dari kedua pihak yang berkonflik. Pertemuan juga membahas mengenai pihak yang bersalah dan prosesi yang hendak dilakukan.
Selanjutnya, kepala adat mempertemukan kedua pihak yang berkonflik untuk membahas komitmen mereka menyerahkan permasalahan kepada adat. Dibahas pula besaran denda dan berbagai peralatan dan bahan yang harus disiapkan pihak yang bersalah berdasarkan pertemuan sebelumnya.
"Bahan dan peralatan dalam prosesi mayar sala yaitu otak atau parang tradisional Paser, sembako, janur putih, dan tepung berwarna kuning kunyit. Selanjutnya adalah jarum, benang, ayam kampung, telur ayam kampung, uang logam, uang tunai, lilin, beras, dan beras ketan," terang Loman.
Denda ditentukan dari besar kerugian yang diterima korban. Di Desa Sawit Jaya, denda dihitung menggunakan real. Denda sebesar 2 real adalah yang terendah. Biasanya, denda itu dijatuhkan ketika kerugiannya ringan seperti merusak parang, batu asah, dan sebagainya.
Selanjutnya adalah denda 4 real yang masih tingkatan rendah seperti perkelahian ringan. Kemudian denda 6 real untuk tingkatan menengah seperti perselingkuhan ataupun masalah antara anak dan orang tua. Untuk denda 8 real, sudah masuk tingkatan tinggi. Contohnya adalah perkelahian besar, fitnah, dan lainnya yang dapat merugikan masyarakat luas.
Mata uang real yang tidak lagi berlaku pada masa sekarang telah digantikan rupiah. Namun, sebutan dalam upacara masih memakai real. Dalam rupiah, 2 real disetarakan kurang lebih Rp2 juta.
"Setelah semua bahan, peralatan, dan besaran denda terkumpul, mayar sala dilaksanakan oleh kepala adat," jelas Rey Samuel selaku ketua kelompok penelitian.
Upacara ini selesai ketika terjadi kesepakatan berupa pembayaran denda kepada korban. Begitu pula ketika ada kesepakatan damai dan perjanjian kedua pihak untuk tidak mempermasalahkan persoalan itu di kemudian hari.
Cocok Menyambut IKN
Seorang narasumber dalam penelitian ini bernama Nenek Mariah. Ia mengatakan, mayar sala masih tetap berjalan dan efektif menyelesaikan konflik di beberapa wilayah. Di antaranya, kata dia, Long Ikis, Long Gelang, dan Sawit Jaya yang merupakan wilayah berpenduduk heterogen.
"Mayar sala berjalan secara kekeluargaan dan musyawarah. Tidak hanya menyelesaikan konflik, namun memberikan ikatan kekeluargaan yang baru di antara kedua pihak. Potensi terjadinya konflik pada masa depan dapat diredam," tuturnya.
Kelebihan dari proses mayar sala itu dianggap tepat dalam menyambut IKN. Selain fungsi menyelesaikan konflik, penerapan mayar sala sekaligus menjaga, melindungi, dan melestarikan adat tradisi lokal.
"Jangan sampai, orang datang berbondong-bondong hanya untuk mendiami IKN. Tradisi-tradisi masyarakat Paser tidak boleh hilang."
Surpiani, kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Paser.
Menurut Surpiani, amanat Undang-Undang 5/2017 tentang Kemajuan Kebudayaan sudah jelas. Ada kewajiban melestarikan budaya, seni tradisi, dan adat istiadat. Sudah sewajarnya, kearifan lokal dihormati dan dihargai oleh penduduk yang datang dari daerah lain.
Rey Samuel selaku ketua kelompok penelitian menilai, mayar sala dapat menjadi alternatif penyelesaian konflik dan media untuk mengurangi konflik di wilayah IKN dan sekitarnya. "Sebagai peneliti, kami berharap konflik di masyarakat heterogen dapat hilang dari Bumi Nusantara," sambung Rey Samuel.
Ia melanjutkan bahwa Program Studi Pendidikan Sejarah, FKIP, Unmul, telah menyelesaikan dua jurnal ilmiah yang terakreditasi nasional mengenai mayar sala. Tim PKM-RSH Mayar Sala juga mempromosikan mayar sala di platform Instagram dan Tiktok yang cocok bagi kaum muda. Tim PKM-RSH Mayar Sala juga berencana membuat poster yang diunggah di media sosial dan dipasang di tempat-tempat yang relevan.
"Penelitian ini terus berkelanjutan dengan tujuan memperluas wawasan budaya dan melestarikan warisan budaya tak benda lokal di wilayah sekitar IKN," tutup Noorhidayat selaku dosen pembimbing dalam penelitian ini. (*)