kaltimkece.id Sejumlah pekerja pembangunan Ibu Kota Nusantara dilaporkan terlibat cekcok, perusakan properti, hingga baku hantam. Salah paham saat berlalu lintas ditengarai menjadi pemicunya.
Kepada kaltimkece.id, seorang narasumber yang mengetahui kejadian tersebut menceritakan runtun perkara. Kamis pagi, 18 Juli 2024, sekira pukul 09.00 Wita, sebuah mobil boks melintas di area pembangunan IKN. Kendaraan tersebut menyalip sebuah truk bermuatan material bangunan berupa batu-batuan. Aksi tersebut menyebabkan sopir truk kaget. Ia lantas memarahi pengendara mobil.
Sopir mobil boks naik pitam mendengar perkataan tersebut. Bersama sejumlah rekannya, ia memukuli sopir truk. Sejumlah pekerja proyek IKN lainnya yang melihat kejadian tersebut segera melerai. Perkelahian berakhir setelah beberapa petugas kepolisian tiba. Orang-orang yang terlibat dalam perkelahian dibawa ke Markas Kepolisian Sektor Sepaku untuk dimediasi.
"Kabarnya, kasusnya sudah selesai. Orang-orang yang berkelahi itu dipulangkan ke kampung mereka," kata narasumber yang tinggal di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, atau Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN itu. Ia memastikan, semua orang yang terlibat perkelahian tersebut merupakan pekerja proyek IKN.
Dihubungi Sabtu, 20 Juli 2024, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kepolisian Daerah Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yulianto, meminta keonaran di IKN dikonfirmasi kepada Kepala Polsek Sepaku, Ajun Komisaris Polisi Kasiyono. Ahad siang, 21 Juli 2024, AKP Kasiyono membenarkan keributan di IKN pada Kamis itu.
Menurut Kapolsek, selain adu mulut dan pemukulan, beberapa pekerja memecahkan kaca spion truk. Ada delapan orang yang terlibat terdiri dari satu korban dan tujuh pelaku. Kasiyono bersama sejumlah petugas segera ke IKN begitu mendapat kabar tersebut.
"Benar, terjadi aksi main hakim sendiri di IKN," kata perwira balok tiga itu.
Kedelapan pekerja itu kemudian dimediasi di Markas Polsek Sepaku. Perundingan tersebut, beber Kasiyono, menghasilkan beberapa kesepakatan. Salah satunya, pihak pelaku mengganti kerugian yang diderita korban. Perusahaan yang menaungi pelaku juga memberikan sanksi disiplin yaitu membebastugaskan ketujuh pelaku dari tugasnya di IKN. Hak-hak mereka dari pembebastugasan ini dipastikan sudah diberikan.
"Semua yang terlibat menerima konsekuensi itu dengan baik. Jadi, kasusnya telah selesai secara kekeluargaan dan damai," ucap Kapolsek.
Ia mengimbau kepada seluruh warga dan pekerja di Sepaku untuk tetap kondusif dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Apabila terjadi permasalahan, harus diselesaikan dengan kepala dingin. Kepolisian dipastikan siap menjadi penengah.
Sebagai tambahan, kasus hukum yang melibatkan pekerja proyek IKN bukan kali ini saja. Dalam catatan Kepolisian Resor PPU, sepanjang Februari hingga April 2024, terungkap 14 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di kabupaten ini. Tujuh kasus di antaranya diungkap Polsek Sepaku. Para tersangka dari ketujuh kasus tersebut rata-rata adalah pekerja IKN. Motif mereka mengonsumsi sabu-sabu yaitu meningkatkan daya tahan tubuh. (*)