kaltimkece.id Pesta pora pertambangan ilegal di Kaltim masih belum berakhir. Penjarahan sumber daya alam itu bahkan merangsek hingga wilayah Ibu Kota Negara Nusantara. Menurut catatan Otorita IKN, luas tambang ilegal di kawasan tersebut menembus 3.794 hektare per Desember 2023. Sejumlah strategi dan langkah disiapkan untuk menghentikan aktivitas haram tersebut.
Mengutip siaran pers Otoritas IKN Nusantara pada 29 Desember 2023, total bukaan tambang di wilayah IKN mencapai 17.929 hektare atau 6,6 persen dari total kawasan IKN. Dari luas tersebut, 3.794 hektare bukaan teridentifikasi disebabkan tambang ilegal. Ironisnya lagi, bukaan tersebut bukan hanya dari penggalian batu bara. Otoritas menemukan tambang pasir kuarsa, batuan, hingga galian tanah yang ilegal.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Otoritas IKN, Myrna Safitri, memberikan penjelasannya. Otoritas disebut menyadari bahwa keberadaan tambang ilegal di IKN Nusantara tidak sejalan dengan konsep ibu kota negara baru yakni kota hijau.
Menurut konsep pembangunan IKN, terang Myrna, 75 persen adalah ruang hijau. Ruang tersebut meliputi 65 persen area dilindungi dan 10 persen area pangan. Sementara itu, area untuk infrastruktur bangunan sekitar 25 persen.
Otoritas telah membentuk Satuan Tugas Tambang IKN pada Juli 2023. Myrna Safitri yang memimpin satgas beranggotakan TNI, kepolisian, kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, maupun pemerintah daerah tersebut.
"Kehadiran satgas adalah bukti bahwa kami serius mewujudkan kota hutan," kata Myrna dalam sebuah forum pada pembuka Januari 2024. Ia menjelaskan, salah satu tugas Satgas Tambang IKN adalah menyosialisasikan antitambang kepada masyarakat. Satgas juga berpatroli mengamankan sumber daya alam.
"Kami ingin IKN menjadi contoh konsistensi penegakan hukum lingkungan," sambungnya.
Kepada kaltimkece.id, Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana, Otoritas IKN, Onesimus Patiung, membeberkan enam rencana Satgas Tambang IKN pada 2024. Pertama, restrukturisasi organisasi satgas pencegahan dan penanggulangan kegiatan ilegal bidang pertambangan. Sebagai contoh, menambah kelompok kerja seperti pokja pencegahan, pokja deteksi atau intel, pokja penindakan, pokja penegakan hukum atau yustisi, pokja pelaporan, dan pokja publikasi.
Rencana kedua yaitu menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan patroli dan operasi. Ketiga, menyiapkan ketersediaan anggaran untuk operasionalisasi tahun ini. Keempat, memperkuat koordinasi antarpemangku kebijakan. Kelima, mempersiapkan SOP pelaksanaan lapangan. Yang terakhir, menentukan target pencapaian zero illegal mining di IKN.
Para penegak hukum sejauh ini telah mengungkap 15 kasus tambang ilegal di IKN Nusantara. Perinciannya adalah 11 kasus ditangani Kepolisian Daerah Kaltim dan empat kasus ditangani Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kalimantan. Tiga kasus di Balai Penegakan Hukum telah masuk persidangan sedangkan satu kasus masih dalam penyidikan.
Dikonfirmasi pada kesempatan berbeda, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Juda Nusa Putra, tak membantah keberadaan tambang ilegal di IKN Nusantara. Namun demikian, ia memastikan jumlahnya tak banyak. Kombes Pol Juda bahkan mengklaim jumlah tambang ilegal di IKN sudah hampir nol kasus.
"Kami sudah berusaha mencegah dan menindak tambang-tambang ilegal di IKN. Ini adalah salah satu langkah memutus mata rantai kegiatan tambang ilegal di IKN," kata perwira melati tiga itu.
Staf Khusus Kepala Otoritas IKN Bidang Keselamatan Publik, Inspektur Jenderal Polisi Edgar Diponegoro, turut memberikan pandangan. Menurutnya, menghentikan tambang ilegal tidak bisa hanya mengandalkan segelintir pihak. Semua elemen masyarakat harus bekerja sama mencegah tambang ilegal. Salah satu caranya mengubah pola pikir dari memanfaatkan hutan untuk keperluan komersial menjadi melestarikan hutan untuk kehidupan yang lebih baik.
Penindakan Disebut Masih Lemah
Terpisah, anggota Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Windy Pranatha, menyebut bahwa kasus tambang ilegal masih sangat banyak di IKN Nusantara. Ia mengingatkan bahwa IKN bukan hanya Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara melainkan Kecamatan Samboja di Kutai Kartanegara. Samboja disebut paling rawan tambang ilegal ketimbang daerah lain di Kaltim.
Windy menyatakan, penindakan tambang ilegal di IKN masih sangat lemah. Buktinya, penambangan ilegal masih ada. Parahnya lagi, aduan warga kerap tidak direspons dengan maksimal.
Windy bercerita bahwa Kepala Desa Suko Mulyo di Sepaku pernah beberapa kali melaporkan kasus tambang ilegal kepada penegak hukum. Akan tetapi, aduan itu seperti tidak diindahkan.
"Laporan baru direspons setelah Kepala Desa Suko Mulyo mengadu ke kementerian berwenang," sebutnya.
Windy pesimistis penanganan tambang ilegal dilakukan secara komprehensif. Belajar dari kasus-kasus sebelumnya, penanganan kasus tambang ilegal disebut tak pernah menyentuh pemain utamanya. Pemilik modal, pembeli, hingga pembawa hasil tambang ilegal, kata Windy, kerap luput dari radar penegakan hukum.
"Padahal kita tahu bahwa hasil tambang tidak bisa dijual dan dibawa pakai kapal tanpa dilengkapi dokumen resmi," pungkasnya. (*)