• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • PASER
  • Betapa Nekat Preman Memeras Pabrik di Paser, Ancam Bunuh Pekerja, Raup Rp 720 Juta dari Beli Paksa CPO

WARTA

Betapa Nekat Preman Memeras Pabrik di Paser, Ancam Bunuh Pekerja, Raup Rp 720 Juta dari Beli Paksa CPO

Sebuah pabrik sawit di Long Kali, Paser, diperas kawanan preman. Caranya dengan memaksa membeli harga CPO dengan harga murah.
Oleh Surya Aditya
1 September 2021 03:13
ยท
2 menit baca.
Para pemeras ditahan di Markas Polda Kaltim, Balikpapan (foto: suryaaditya/kaltimkece.id)
Para pemeras ditahan di Markas Polda Kaltim, Balikpapan (foto: suryaaditya/kaltimkece.id)

kaltimkece.id Lima lelaki dewasa lengkap dengan senjata tajam tiba di sebuah pabrik sawit berinisial PT MSL. Kepada karyawan pabrik yang menemui mereka, para pria itu menyampaikan permintaan. Harga minyak sawit mentah (CPO) yang diproduksi PT MSL harus dijual kepada mereka dengan harga Rp 2.000 per liter. Jika tidak, sambil menodongkan mandau, nyawa para pekerja akan dihabisi.

Kamis, 26 Agustus 2021, di Kecamatan Long Kali, Paser, keinginan para lelaki berinisial Af, Sf, Br, Rm, dan Sap itu diluluskan. PT MSL di bawah ancaman akhirnya menjual CPO kepada para preman sebanyak 90 metrik ton atau 90.000 liter. Para preman itu lantas membawa CPO menggunakan selusin truk tangki ke Palaran, Samarinda. Di pelabuhan peti kemas, CPO dijual lagi Rp 7.500 per liter.

“CPO perusahaan dibeli sangat murah, Rp 2.000. Padahal harga sebenarnya Rp 8.000,” demikian Komisaris Besar Polisi Subandi, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Kaltim. Kronologi kejadian pemerasan oleh kawanan preman tersebut disiarkan pada Rabu, 1 September 2021, di Markas Polda Kaltim, Balikpapan.

“Bahkan, perjanjian membeli CPO seharga Rp 2 ribu per liter, belum mereka lunasi semua,” sambung Kombespol Subandi.

PT MSL kemudian melaporkan kasus ini kepada Kepolisian Resor Paser. Polres Paser yang berkoordinasi dengan Polda Kaltim segera memulai penyelidikan. Aksi kelima preman akhirnya dihentikan polisi sebelum transaksi jual-beli CPO di Palaran.

“Seandainya 90 metrik ton CPO itu lolos, para tersangka bisa mendapatkan Rp 720 juta,” urai Kepala Sub Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan, Ditreskrim, Polda Kaltim, Komisaris Polisi Aris Cai Dwi Susanto.

Kelima preman kini ditahan di rumah tahanan Markas Polda Kaltim, Balikpapan. Dua di antara mereka, Rm dan Sap, harus diisolasi karena terkonfirmasi positif Covid-19. Kelimanya dijerat pasal berlapis yaitu 368 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/2951 tentang Pemerasan dan Premanisme.

“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” jelas Kombespol Subandi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Kaltim, Kombespol Yusuf Sutejo, menegaskan bahwa aksi premanisme tidak bisa dibiarkan. Aksi ini sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, Yusuf mengimbau kepada seluruh warga, untuk tidak takut melaporkan preman kepada pihak berwajib. Polisi, dipastikan akan menumpas para preman di mana saja. (*)

Editor: Fel GM

Editor : Fel GM
cpo pemerasan preman
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.