• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • PENAJAM PASER UTARA
  • DPRD PPU Inisiasi Raperda Pelabuhan Benuo Taka, Bisa Tingkatkan PAD Mulai Rp 5 Miliar

WARTA

DPRD PPU Inisiasi Raperda Pelabuhan Benuo Taka, Bisa Tingkatkan PAD Mulai Rp 5 Miliar

Pelabuhan Benuo Taka diyakini mampu meningkatkan PAD Penajam Paser Utara hingga setidaknya Rp 5 miliar.
Oleh Bobby Lolowang
24 September 2020 00:02
ยท
1 menit baca.
DPRD PPU menginisiasi raperda mengenai retribusi Pelabuhan Benuo Taka. (koresponden kaltimkece.id)
DPRD PPU menginisiasi raperda mengenai retribusi Pelabuhan Benuo Taka. (koresponden kaltimkece.id)

kaltimkece.id DPRD PPU menilai Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Bongkar Muat Barang dan Jasa di Pelabuhan Benuo Taka, dapat meningkatkan pendapatan kabupaten. Namun pembahasannya masih mentok. Terkendala kewenangan dengan Pemprov Kaltim.

Ketua Pantia Khusus atau Pansus I DPRD Penajam Paser Utara, Sariman, Rabu mengatakan bahwa raperda inisiatif legislatif (DPRD) pengelolaan bongkar muat barang dan jasa di Pelabuhan Benuo Taka sedang dibahas. Untuk kemudian disahkan menjadi peraturan daerah atau perda.

Ditargetkan sah menjadi perda pada 2020 ini. Bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD Penajam Paser Utara.

Legislatif PPU menilai PAD yang dihasilkan Pelabuhan Benuo Taka masih dapat ditingkatkan mulai Rp 5 miliar per tahun.

"Dasar Raperda itu untuk memastikan nilai retribusi dari kegiatan bongkar muat barang dan jasa di Pelabuhan Benuo Taka yang didapat pemerintah kabupaten untuk menambah PAD," ujar Sariman.

Namun hingga saat, pembahasan raperda pelabuhan masih terkendala dengan kewenangan Pemprov Kaltim. Tim Pansus I DPRD PPU telah menjadwalkan pertemuan dengan Biro Hukum Setprov Kaltim.

Pertemuan tersebut, menurut Sariman, untuk melakukan pembahasan kewenangan Pemprov berkaitan pengelolaan pelabuhan.

"Kami akan lakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengetahui batas-batas kewenangan pemerintah daerah," jelasnya.

"Pembahasan Raperda pelabuhan harus diselesaikan. Sebab, dengan penetapan nilai retribusi dari kegiatan bongkar muat barang dan jasa di pelabuhan, bisa tingkatkan PAD. Tapi kalau pemerintah kabupaten ingin mengatur harus jadi kewenangan pemerintah kabupaten," tambah Sariman.

Sampai saat ini, kata Wakil Ketua Komisi I DPRD PPU tersebut, belum bisa memperdalam pembahasan Reperda pelabuhan karena kewenangan ada di Pemprov Kaltim. (*)

 

Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id di PPU

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

Kaltim Kece
Editor : Fel GM
penajam paser utara ppu dprd ppu pelabuhan benuo taka kaltim kaltimkece
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.