• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • PENAJAM PASER UTARA
  • Pasangan Pernikahan Siri di PPU Antre Bikin KK, Kolom Suami Istri Tak Tercantum

WARTA

Pasangan Pernikahan Siri di PPU Antre Bikin KK, Kolom Suami Istri Tak Tercantum

Meski belum sah secara hukum, pasangan pernikahan siri tetap memungkinkan memiliki KK. Bahkan akta kelahiran untuk anaknya.
Oleh Bobby Lolowang
31 Juli 2020 21:11
ยท
1 menit baca.
Kepala Disdukcapil PPU, Suyanto, menunjukkan berkas pengajuan KK pasangan nikah siri. (koresponden kaltimkece.id)
Kepala Disdukcapil PPU, Suyanto, menunjukkan berkas pengajuan KK pasangan nikah siri. (koresponden kaltimkece.id)

kaltimkece.id Menikah secara siri tak diakui secara hukum. Namun demikian, pasangan dari pernikahan siri, tetap memungkinkan mendapatkan kartu keluarga. Tak sedikit yang telah mengantre di Penajam Paser Utara (PPU).

"Pasangan nikah siri tetap dapat KK. Tapi dalam status hubungan, tidak tercatat sebagai warga yang telah menikah," sebut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil PPU, Suyanto, ketika ditemui koresponden kaltimkece.id di PPU beberapa waktu lalu.

Adapun pasangan mengajukan pembuatan KK, dikenakan sejumlah persyaratan. Salah satunya status hubungan di kolom KK. Khusus pasangan nikah siri, tidak tercantum sebagai pasangan suami istri. Melainkan sebagai kepala keluarga dan famili lain. "Jumlah pasangan nikah siri ingin membuat KK sampai Juli 2020 cukup banyak," ungkap Suyanto.

Sementara bagi anak yang dilahirkan dari pernikahan siri, tetap bisa mendapatkan akta kelahiran. Dengan keterangan hanya mencantumkan nama ibu. Hingga terbukti melakukan pernikahan secara sah. Terdaftar di Kantor Urusan Agama atau KUA setempat.

Dengan demikian, akta kelahiran baru bisa direvisi dengan mencantumkan nama ayah dan ibu setelah kedua orangtuanya melangsungkan pernikahan resmi dan bisa disidangkan di pengadilan agama. (*)

 

Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id di PPU

 

Kaltim Kece
Editor : Fel GM
nikah siri ppu penajam paser utara kaltim kaltimkece
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.