kaltimkece.id Menikah secara siri tak diakui secara hukum. Namun demikian, pasangan dari pernikahan siri, tetap memungkinkan mendapatkan kartu keluarga. Tak sedikit yang telah mengantre di Penajam Paser Utara (PPU).
"Pasangan nikah siri tetap dapat KK. Tapi dalam status hubungan, tidak tercatat sebagai warga yang telah menikah," sebut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil PPU, Suyanto, ketika ditemui koresponden kaltimkece.id di PPU beberapa waktu lalu.
Adapun pasangan mengajukan pembuatan KK, dikenakan sejumlah persyaratan. Salah satunya status hubungan di kolom KK. Khusus pasangan nikah siri, tidak tercantum sebagai pasangan suami istri. Melainkan sebagai kepala keluarga dan famili lain. "Jumlah pasangan nikah siri ingin membuat KK sampai Juli 2020 cukup banyak," ungkap Suyanto.
Sementara bagi anak yang dilahirkan dari pernikahan siri, tetap bisa mendapatkan akta kelahiran. Dengan keterangan hanya mencantumkan nama ibu. Hingga terbukti melakukan pernikahan secara sah. Terdaftar di Kantor Urusan Agama atau KUA setempat.
Dengan demikian, akta kelahiran baru bisa direvisi dengan mencantumkan nama ayah dan ibu setelah kedua orangtuanya melangsungkan pernikahan resmi dan bisa disidangkan di pengadilan agama. (*)
Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id di PPU