kaltimkece.id Gedung baru Pengadilan Negeri Penajam segera berdiri di Penajam Paser Utara (PPU). Dibangun dengan biaya sebesari Rp 28 miliar. Langsung dari Mahkamah Agung. Dengan lahan hibah dari Pemkab PPU seluas 7.000 meter persegi.
Pembangunan gedung Pengadilan Negeri Penajam ditandai peletakan batu pertama sebagai peresmian dimulainya pembangunan gedung tersebut, Kamis, 22 Oktober 2020. Didirikan di Jalan Provinsi kilometer 9 Nipah-Nipah.
Ketua Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Anteng Supriyo, mengatakan bahwa pembangunan beserta pemenuhan seluruh fasilitas pendukung gedung pengadilan ditargetkan rampung dalam waktu delapan bulan. “Biaya pembangunan gedung pengadilan yang perencanaannya sudah dilakukan sejak satu tahun lalu itu anggarannya langsung dari Mahkamah Agung sekitar Rp28 miliar,” ungkap Anteng Supriyo.
“Tahun ini dianggarkan Rp 6 miliar untuk fondasi selesai akhir tahun, kemudian Januari 2021 dianggarkan Rp 22 miliar dan pembangunan terus berlanjut ditargetkan selesai Juni atau Juli 2021," tambahnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Sutoyo menambahkan bahwa pembangunan gedung Pengadilan Negeri Penajam merupakan salah satu dari 25 pembangunan gedung pengadilan prioritas Mahkamah Agung di seluruh Indonesia. “Kami merasa bangga karena baru dua tahun Pengadilan Negeri Penajam dibentuk sudah mulai dibangun gedung pengadilan oleh Mahkamah Agung,” ujar Sutoyo.
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud menyatakan, Pengadilan Negeri sangat dibutuhkan di PPU. Sehingga membantu dan memudahkan masyarakat yang sedang memiliki urusan hukum. Sebelumnya, masyarakat yang memiliki urusan hukum harus menempuh jarak sekitar 150 kilometer ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser. (*)
Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id di Penajam Paser Utara
Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: