kaltimkece.id Tes kemampuan akademik (TKA) kini diperkenalkan di Kaltim. Bertempat di Hotel Mercure, Samarinda, kebijakan baru dalam sistem evaluasi pendidikan nasional disosialisasikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Dewan Perwakilan Rakyat RI.
Dalam sambutannya, Kepala BSKAP Toni Toharudin, mengatakan, Kaltim merupakan provinsi pertama yang menjadi tempat sosialisasi TPA secara resmi di Indonesia. TKA, lanjut Toni, tidak hanya menghadirkan pendekatan evaluasi berbasis kemampuan, melainkan juga menandai pergeseran paradigma dari sistem penilaian administratif menuju penilaian yang lebih objektif dan inklusif.
"TKA bukan sekadar perubahan teknis, tetapi pergeseran cara pandang. Penilaian kini dirancang agar mencerminkan kemampuan siswa secara utuh, tanpa diskriminasi berdasarkan asal sekolah, wilayah, atau latar belakang lainnya," ujar Toni dalam kegiatan "Paradigma Baru Evaluasi Pendidikan: Penerapan TKA sebagai Instrumen Penilaian Nasional", Sabtu, 24 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa TKA bersifat opsional dan tidak menentukan kelulusan siswa dari satuan pendidikan. Toni menyebut, penilaian kelulusan tetap menjadi wewenang sekolah. Namun demikian, sambung Toni, TKA dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap penilaian akademik siswa secara individual, terutama dalam konteks seleksi pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Toni menuturkan, TKA akan mengukur kompetensi dalam tiga mata pelajaran utama, yakni Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris pada tingkat SMA atau sederajat. Ia menilai, ketiga mata pelajaran ini memiliki korelasi kuat terhadap penguasaan bidang studi lainnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, tidak diujicobakannya mata pelajaran lain dalam TKA bukan berarti pelajaran tersebut tidak penting. Hal ini semata-mata karena keterbatasan dalam pelaksanaan tes skala besar. Semua mata pelajaran, sebutnya, tetap harus diajarkan sesuai kurikulum sebagai bagian dari pendidikan yang utuh dan berimbang.
"TKA juga diharapkan menjadi jembatan antara data pendidikan dan kebijakan publik berbasis bukti. Rapor pendidikan dan hasil TKA harus digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan, bukan sekadar menjadi dokumen administratif," ujarnya.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari Komisi X DPR RI. Dalam sambutannya, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengatakan, hasil TKA dapat dimanfaatkan sebagai indikator tambahan untuk pertimbangan masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi bagi jenjang SMA pada tahun ini, serta untuk seleksi penerimaan murid baru (SPMB) untuk jenjang SD dan SMP pada tahun depan.
Soal-soal yang diujikan dalam TKA, kata Hetifah, berbentuk high order thinking skills (HOTS), serupa dengan soal-soal pada ujian seleksi masuk perguruan tinggi negeri (SMPTN). HOTS adalah kemampuan berpikir kritis, logis, reflektif, metakognitif, dan berpikir kreatif yang merupakan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Rencananya, mata pelajaran yang akan diujikan pada level SMA dimulai pada November 2025.
"TKA ini bisa menjadi pemicu semangat motivasi belajar siswa. Untuk itu, kami ingin mendorong suasana belajar yang lebih dinamis dan nyaman," pungkasnya. (*)