kaltimkece.id Rini Subekti hanya dapat menangis haru saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kaltim pada Senin, 19 Mei 2025. Hari itu, penantiannya sebagai warga Harapan Baru, Loa Janan Ilir, Samarinda, terbayar. Sekolah Menengah Atas Negeri 10 Samarinda, yang saat ini meminjam Gedung Education Center, Universitas Mulawarman, di Jalan PM Noor, akan kembali menempati gedung yang sebelumnya diklaim oleh Yayasan Melati Samarinda di Jalan HAMM Rifaddin, Loa Janan Ilir.
Nama Rini Subekti menjadi salah satu penuntut dari 351 warga yang menolak pemindahan SMA 10 ke Gedung Education Centre pada pertengahan 2021. Mereka saat itu diwakili sejumlah kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo.
Persoalan seharusnya sudah selesai ketika Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda mengeluarkan putusan 45/G/2021/PTUN.SMD. Putusan yang keluar pada 19 Mei 2022 itu membatalkan keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim untuk memindahkan kegiatan belajar mengajar SMA 10 dari Kampus A Yayasan Melati ke Education Center.
Namun, Disdikbud Kaltim saat itu memilih untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Banding itu kemudian kembali ditolak sesuai putusan 151/B/2022/PT.TUN.JKT pada 19 September 2022.
Berlanjut pada 2023, Disdikbud Kaltim kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Melalui putusan 27.K/TUN/2023 yang keluar pada 9 Februari 2023, MA tetap memutuskan pembatalan pemindahan SMA 10 ke Education Center.
Dua tahun berlalu sejak keluarnya putusan itu tanpa adanya kejelasan atas pemindahan. Pemprov memutuskan untuk menghormati putusan MA. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Sri Wahyuni yang turut menghadiri RDP di DPRD Kaltim.
"Akan dipersiapkan dalam waktu dua bulan, kami sudah mengecek kondisi ruang kelas," ucapnya.
Ia menegaskan, pemindahan SMA 10 bukan perkara mudah. Apalagi, pada tahun ajaran baru 2025/2026 ini saja, sudah ada 1.083 siswa dari sejumlah kabupaten dan kota di Kaltim yang telah mendaftar masuk ke SMA 10.
Jalan tengahnya, disepakati bahwa pemindahan hanya berlaku untuk siswa kelas 10 yang baru mendaftar. Untuk siswa kelas 11 dan 12 saat ini, akan tetap menjalani kegiatan belajar mengajar di Education Center.
"Tadi Yayasan Melati juga telah menyatakan komitmennya," sebutnya.
Sri Wahyuni menegaskan, bahwa lahan seluas 12 hektare di Yayasan Melati merupakan milik Pemprov Kaltim. Sementara bangunan yang diklaim oleh Yayasan Melati pun dibangun dengan anggaran Pemprov Kaltim yang saat itu dikucurkan oleh Dinas PUPR.
"Dari catatan kami saat itu juga bukan berupa hibah," ucapnya.
Dikutip di laman https://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id/, Yayasan Melati didirikan pada 7 Maret 2006 dan berlokasi di Jalan Rifaddin, Harapan Baru, Loa Janan Ilir. Yayasan ini bergerak di bidang pendidikan dan menaungi enam lembaga pendidikan, mulai dari KB/TK hingga SMK Plus.
Pada 1994, jauh sebelum yayasan ini berdiri secara formal, terjadi kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Yayasan Melati untuk membangun dan mengelola SMA Negeri 10 Samarinda.
Sekolah ini dikenal sebagai sekolah unggulan berasrama (boarding school) dan menggunakan fasilitas yang dibangun di atas lahan seluas 12 hektare milik Pemprov Kaltim. Sedangkan bangunan sekolah, termasuk asrama, dibangun menggunakan anggaran Pemprov melalui Dinas PUPR Kaltim.
Muhammad Reza Bachlim, Sekretaris Yayasan Melati yang menghadiri rapat tersebut menyebutkan menghormati putusan Mahkamah Agung. Namun, ia menyebutkan bahwa hingga saat ini Yayasan Melati masih aktif dengan 423 siswa.
Menanggapi itu, Sri Wahyuni menyebutkan bahwa Pemprov Kaltim akan duduk bersama dengan Yayasan Melati untuk menentukan penyelesaiannya. Sejauh ini telah disepakati bahwa siswa di Yayasan Melati dapat menempati gedung auditorium yang berada di halaman belakang.
"Kami akan laporkan juga ke Gubernur," ujar Sri.
Persoalan lain, SMA 10 kini merupakan salah satu sekolah yang terpilih menjadi Sekolah Unggulan Garuda yang menjadi program Presiden Prabowo Subianto. Praktis, proses seleksi akan menekankan pada prestasi, bukan sistem domisili seperti yang selama ini berlaku secara umum.
Menanggapi perkara tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Rahmat Ramadhan menyebutkan akan mempertimbangkan pembangunan SMA tambahan di kawasan Samarinda Seberang.
"Regulasi mengenai sekolah unggulan juga menyebutkan bahwa kuota siswa di daerah sekitarnya mesti terpenuhi terlebih dahulu," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud menyebutkan bahwa RDP yang digelar bertujuan agar aset yang dimiliki Pemprov Kaltim tidak terbengkalai. Apalagi, Pemprov Kaltim sudah mengeluarkan dana yang cukup besar dalam pembangunan Kampus A SMA 10 di kawasan Yayasan Melati.
Pria yang akrab disapa Hamas itu menyebutkan, bahwa dari catatan Pemprov Kaltim, dana yang dikucurkan pertama kali untuk pembangunan gedung di Yayasan Melati berjumlah Rp13 miliar. Kemudian dana sebesar Rp10 miliar beberapa kali dikeluarkan setiap tahun untuk melanjutkan pembangunan gedung.
"Tidak perlu lagi kita berdebat mengenai bangunan di atasnya," tegasnya. (*)