kaltimkece.id "Naik-naik, UKT naik, tinggi, tinggi sekali.. Kiri kanan, kulihat saja, fasilitas enggak ada."
Lagu plesetan "Naik-Naik ke Puncak Gunung" ciptaan almarhumah Saridjah Niung, atau biasa dikenal dengan Ibu Sud itu, dinyanyikan puluhan mahasiswa Universitas Mulawarman di halaman gedung rektorat, Kamis, 23 Januari 2025. Kompak memakai jas almamater kuning, mereka menyampaikan keresahan sulitnya mengajukan penurunan uang kuliah tunggal (UKT).
Berawal dari keluarnya Surat Keputusan Rektor Universitas Mulawarman 12/2025 tentang Kebijakan Keringanan Tarif Layanan Akademik dan Penunjang Akademik Universitas Mulawarman. Terdapat satu kategori yang berubah terkait keringanan UKT bagi mahasiswa tingkat akhir.
Sebelumnya, keringanan UKT sebesar 50 persen diberikan kepada mahasiswa semester 9 dan semester 10. Untuk mahasiswa semester 9 disertai syarat telah menjalani seminar proposal, sementara untuk mahasiswa semester 10 sudah menjalani seminar hasil atau pandadaran.
"Kami tentu mempertanyakan perubahan kebijakan ini," ungkap Ramadhani dalam orasinya. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Unmul itu mengatakan, tiap mahasiswa memiliki kemampuan yang berbeda-beda dalam menyelesaikan skripsi.
Presiden BEM Keluarga Mahasiswa Unmul, Ilham Maulana turut menambahkan. Ia menyebutkan, dalam beberapa pekan ini terdapat kendala dalam pengajuan keringanan UKT di situs yang telah disediakan kampus. Padahal, tenggat waktu pembayaran kartu rencana studi (KRS) hanya sampai 24 Januari.
"Dengan situasi ini, kami juga menuntut perpanjangan pembayaran UKT serta pengisian KRS," ucap Ilham Maulana.
Unjuk rasa yang berlangsung sejak pukul setengah dua siang, akhirnya ditemui Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Keuangan, Sukartiningsih, sejam kemudian. Ia mengapresiasi upaya mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi. Namun, ada beberapa hal yang perlu dipahami, baik soal perubahan keringanan UKT, maupun permasalahan server pengajuan keringanan UKT.
Mengenai keringanan UKT yang hanya diberikan kepada semester 9, Sukartiningsih mengatakan bahwa kebijakan itu untuk mendorong mahasiswa agar cepat menyelesaikan skripsi setelah menyelesaikan seluruh mata kuliah. Sehingga, targetnya mereka tidak perlu menambah semester hingga semester 10.
"Normalnya, 'kan, skripsi itu seharusnya bisa diselesaikan selama satu semester," sebut doktor lulusan University of Tokyo itu. Dia menjelaskan target itu juga untuk menjaga akreditasi Unmul. Apabila banyak mahasiswa yang tidak lulus tepat waktu, kementerian akan menurunkan akreditasi Unmul.
Pengajar Fakultas Kehutanan itu menambahkan, Rektorat Unmul pun memberikan apresiasi bagi mahasiswa bisa perkuliahan lebih cepat. Misalnya, mereka yang sudah menyelesaikan skripsi sebelum semester 8, yang menjadi waktu minimal kelulusan mahasiswa.
"Entah itu pembebasan UKT atau keringanan lain, kami berikan apresiasi," ucap Sukartiningsih.
Ia juga menyebutkan, terdapat kategori-kategori lain yang dapat diajukan keringanan UKT. Kategori mahasiswa berprestasi, misalnya. Bukan hanya itu, Unmul memberikan keringanan kepada anak-anak pegawai di lingkungan Unmul.
Selain keringanan yang ditawarkan kampus, Sukartiningsih pun menyoroti banyaknya pogram beasiswa yang bisa menjadi opsi keringanan pembiayaan yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga beasiswa yang diberikan oleh perusahaan swasta.
Terkait masalah server dalam pengajuan keringanan UKT, Sukartiningsih mengakui terdapat beberapa kendala. Pertama, pemadaman listrik dalam beberapa pekan ini yang menyebabkan masalah pada ruang server Unmul. Selanjutnya, imbas perubahan nama kementerian dalam pemerintahan Prabowo-Gibran.
Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi kini dibagi menjadi tiga kementerian. Untuk perguruan tinggi saat ini berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
"Perubahan nomenklatur ini mengharuskan perubahan rekening kampus," sebutnya. Ia pun mengeluhkan pemberitahuan dari Kemenristekdikti baru diberikan pada akhir Desember 2024 lalu.
Terkait kendala itu, ia mengakui bahwa telah memberikan perpanjangan UKT beberapa kali. Apabila memang dirasa perlu dilakukan perpanjangan kembali, rektorat akan mengakomodir keluhan tersebut.
Berselang sehari setelah aksi, terbit surat edaran dari Unmul perihal UKT dan pengisian KRS. Melalui surat 563/UN17/KU/2025, diberikan perpanjangan pembayaran serta pengajuan keringanan UKT, dan melalui surat 564/UN17/KU/2025, pengisian KRS pun juga diperpanjang. (*)