kaltimkece.id Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda memulai sosialisasi. Pendaftaran daring PPDB jenjang SD dapat melalui web https://ppdbsamarinda.id sedangkan SMP di https://simawar.net.
Senin, 29 April 2024, di Hotel Grand Sawit, Samarinda, Kepala Disdikbud Kota Samarinda, Asli Nuryadin, mengungkapkan bahwa tersedia tiga jalur dengan kuota yang berbeda untuk penerimaan siswa SD. Jalur afirmasi sebanyak 20 persen, perpindahan tugas orang tua 5 persen, dan zonasi sebanyak 75 persen.
Sementara itu, penerimaan SMP disediakan lima jalur. Kelimanya adalah afirmasi 15 persen, perpindahan tugas orang tua 5 persen, prestasi akademik 15 persen, prestasi non-akademik 5 persen, dan zonasi 60 persen.
Bagi calon siswa yang mendaftar lewat jalur zonasi baik SD maupun SMP, perlu melampirkan kartu keluarga yang sudah diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB dimulai. Jalur afirmasi adalah dua pilihan sekolah. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan penyandang disabilitas. Syaratnya, dibuktikan dengan keikutsertaan calon siswa dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.
"Misalnya, penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta surat berkebutuhan khusus bagi anak difabel," jelas Asli.
Jalur lain dalam proses PPDB tingkat SD dan SMP adalah perpindahan tugas orangtua. Jalur ini hanya untuk satu pilihan sekolah dan dibatasi zona kecuali anak guru atau tata usaha sekolah. Untuk masuk jalur ini, peserta harus membuktikan dengan surat penugasan dari instansi atau lembaga yang mempekerjakan orang tua serta melampirkan surat keterangan domisili dari RT setempat.
Khusus jalur prestasi akademik tingkat SMP, calon siswa memiliki rata-rata nilai ujian sekolah minimal 90 dengan tiga pilihan sekolah dan tidak dibatasi zonasi. Sedangkan untuk prestasi non-akademik, memiliki sertifikat hasil lomba minimal tingkat kota.
"Seluruh jalur diperuntukkan bagi siswa dari sekolah dalam Kota Samarinda. Khusus jalur pindahan orang tua, boleh berasal dari luar kota," sambungnya.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengapresiasi langkah pemkot dalam upaya pemerataan siswa setiap sekolah. Ia mendorong pemerintah memberikan subsidi kepada sekolah swasta. Subsidi dapat berupa perbaikan bangunan sekolah maupun peningkatan kualitas guru.
"Mereka (sekolah swasta) juga turut berperan dalam mencerdaskan anak bangsa," ingat politikus Partai Demokrat ini.
Puji berharap, sosialisasi PPDB tersampaikan ke seluruh lapisan masyarakat di Samarinda. Jangan sampai, katanya, ada anak yang tidak bersekolah karena tidak mendapatkan informasi PPDB.
Pembukaan Pendaftaran
Proses penerimaan calon peserta didik tingkat SD mulai dibuka 4-6 Juni 2024 untuk jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua. Hasilnya diumumkan pada 7 Juni 2023. Sedangkan jalur zonasi dibuka mulai 11-13 Juni 2024 dan diumumkan pada 14 Juni 2024. Pendaftaran ulang seluruh jalur pada 19-21 Juni 2024 pukul 08.00-15.00 Wita.
Penerimaan calon peserta didik tingkat SMP dibuka pada 18-20 Juni 2024 untuk jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua, prestasi akademik, dan prestasi non akademik. Hasilnya diumumkan pada 22 Juni 2024. Khusus jalur zonasi, dibuka pada 25-27 Juni 2024 dan hasilnya diumumkan 29 Juni 2024. Pendaftaran ulang seluruh jalur pada 1-3 Juli pukul 08.00-15.00 Wita.
Pembagian zona pada jenjang SD sebanyak 10 zona. Zona satu terdapat 21 sekolah. Calon peserta didik yang termasuk dalam zona satu adalah yang berasal dari Kecamatan Samarinda Ulu, Sungai Kunjang, Samarinda Kota, dan Sungai Pinang. Zona dua memuat sembilan sekolah. Wilayah yang termasuk dalam zona dua adalah Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda Kota, Sungai Pinang, dan Sambutan.
Zona tiga dengan 13 sekolah. Zona ini terdiri dari Kecamatan Samarinda Seberang dan Lojanan Ilir. Zona empat khusus untuk Kecamatan Palaran memiliki 24 sekolah. Zona lima memiliki 20 SD yaitu Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda Ulu, dan Samarinda Kota.
Zona enam terdapat 25 sekolah. Wilayahnya adalah Kecamatan Samarinda Utara dan Sungai Pinang. Zona tujuh memiliki 11 sekolah. Yang termasuk zona ini adalah Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda Ilir, Sungai Pinang, dan Samarinda Ulu. Zona delapan memiliki 14 sekolah. Wilayahnya adalah Kecamatan Sambutan, Anggana (perbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara), Samarinda Ilir, dan Sungai Pinang.
Zona sembilan memuat 10 SD, wilayahnya adalah Kecamatan Loajanan Ilir termasuk Desa Loajanan Ulu, Kutai Kartanegara dan Kecamatan Samarinda Seberang. Terakhir adalah zona sepuluh memiliki 16 sekolah. Wilayah yang masuk dalam zona ini adalah Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda Utara, Samarinda Ilir, Samarinda Kota, dan Sambutan.
Adapun pembagian tingkat SMP sebanyak empat zona. Zona satu diperuntukkan bagi calon siswa yang beralamat di Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang, dan Palaran. Zona ini terdiri dari SMP 3, 8, 14, 15, 18, 20, 31, 33, 36, 43, 44, dan SMP 46 Samarinda.
Zona dua, bagi mereka yang bertempat tinggal di Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda Ilir, dan Sambutan. Sekolah yang termasuk dalam zona dua adalah SMP 2, 6, 9, 17, 21, 23, 32, 34, 35, 37, 41, dan SMP 45 Samarinda. Sedangkan zona tiga untuk Kecamatan Samarinda Utara dan Sungai Pinang. Sekolah yang masuk dalam zona tiga adalah SMP 11, 12, 13, 19, 26, 27, 29, 30, 42, 47, dan SMP 48 Samarinda.
Terakhir zona empat. Zona ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang tinggal di Samarinda Ulu dan Sungai Kunjang. Sekolah yang termasuk dalam zona empat adalah SMP 1, 4, 5, 7, 10, 16, 22, 24, 25, 28, 38, 39, dan SMP 40 Samarinda.
Sementara itu, bagi yang bermukim di Kelurahan Bandara, bisa mendaftar ke SMP 2, SMP 22, dan SMP 37 Samarinda. Lalu di Kelurahan Jawa bisa mendaftar ke SMP 35 Samarinda. Kelurahan Sungai Pinang Dalam bisa mendaftar ke SMP 6 dan SMP 22 Samarinda. Kelurahan Sungai Pinang Luar bisa mendaftar ke SMP 22 Samarinda dan Kelurahan Gunung Kelua bisa mendaftar ke SMP 11 dan SMP 6 Samarinda. (*)