kaltimkece.id Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Samarinda tahun ajaran 2024/2025 mengalami perubahan. Kuota, zonasi, dan tempat verifikasi berkas akan ditambah. Hal itu terungkap dalam sosialisasi Petunjuk Teknis PPDB SMA/SMK/SLB/SKh Samarinda pada Senin, 22 April 2024. Sosialisasi tersebut diadakan di Ruang Rapat Kersik Luway, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Samarinda, Abdul Rozak Fahrudin, mengatakan, kuota penerimaan SMA/SMK yang mengalami peningkatan adalah kuota afirmasi. Kuota tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 15 persen menjadi 25 persen.
Perubahan kuota afirmasi bertujuan memberikan kesempatan bagi siswa dari keluarga ekonomi ke bawah, penyandang disabilitas, dan anak berkebutuhan khusus. Dengan demikian, mereka bisa menempuh pendidikan di sekolah negeri.
Abdul Rozak menjelaskan cara lulusan SMP/MTs yang ingin melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA/SMK negeri melalui jalur afirmasi. Para calon siswa, katanya, harus melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH).
"Untuk jalur zonasi, kuotanya 55 persen yang dibagi dalam dua kategori," sambung Rozak.
Kategori pertama adalah zonasi prioritas sebesar 35 persen. Ada empat tahapan yang akan diseleksi di zonasi prioritas yaitu RT prioritas, jarak, usia, dan pendaftar awal di satuan pendidikan. Kategori kedua adalah zonasi umum sebesar 20 persen. Untuk zonasi umum, ada empat tahapan yang akan diseleksi yaitu akumulasi nilai rata-rata rapor semester satu sampai semester lima untuk nilai pengetahuan, jarak, usia, dan pendaftar awal di satuan pendidikan.
Selain itu, zonasi PPDB tingkat SMA negeri tahun ajaran 2024/2025 juga ditambah. Tahun sebelumnya, hanya tiga zonasi sementara tahun ini menjadi empat zonasi. Hal ini untuk memastikan pemerataan siswa di setiap sekolah.
Perinciannya sebagai berikut. Zona satu memuat dua sekolah yaitu SMA 11 dan SMA 15 Samarinda. Wilayah kecamatan beserta kelurahan yang termasuk zona satu adalah Kecamatan Sambutan meliputi Kelurahan Pulau Atas, Sindang Sari, Makroman, Sambutan, dan Sungai Kapih. Kecamatan Samarinda Ilir meliputi Kelurahan Selili, Sungai Dama, dan Sidodamai. Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, meliputi Desa Sidomulyo, Desa Sei Meriam, dan Desa Kutai Lama.
Zona dua yaitu SMA 2, SMA 9, SMA 10, SMA 12, SMA 13, dan SMA 16 Samarinda. Wilayah kecamatan beserta kelurahan yang termasuk dalam zona dua adalah Kecamatan Sambutan meliputi Kelurahan Sambutan dan Sungai Kapih. Kecamatan Samarinda Ilir meliputi Kelurahan Selili, Sungai Dama, Sidodamai, Sidomulyo, dan Pelita. Kecamatan Samarinda Utara meliputi Kelurahan Lempake, Sempaja Selatan, Sungai Siring, Tanah Merah, Sempaja Utara, Sempaja Timur, Sempaja Barat, dan Desa Budaya Pampang. Kecamatan Sungai Pinang meliputi Kelurahan Temindung Permai, Bandara, Sungai Pinang Dalam, Mugirejo, dan Gunung Lingai.
Selanjutnya, masih untuk zona dua, Kecamatan Samarinda Kota meliputi Kelurahan Bugis, Sungai Pinang Luar, dan Karang Mumus. Kecamatan Samarinda Ulu meliputi Kelurahan Gunung Kelua, Sidodadi, Air Hitam, serta Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, meliputi Kelurahan Tanah Datar, Sungai Bawang, dan Badak Mekar.
Zona tiga memuat lima sekolah yaitu SMA 1, SMA 3, SMA 5, SMA 8, dan SMA 14 Samarinda. Wilayah kecamatan beserta kelurahan yang termasuk dalam zona tiga adalah Kecamatan Samarinda Ulu meliputi Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Jawa, Dadi Mulya, Air Hitam, Air Putih, Bukit Pinang, Sidodadi, dan Gunung Kelua.
Kecamatan Samarinda Kota meliputi Kelurahan Pasar Pagi, Pelabuhan, dan Bugis serta Kecamatan Sungai Kunjang meliputi Kelurahan Loa Buah, Loa Bakung, Karang Asam Ulu, Teluk Lerong Ulu, Lok Bahu, Karang Asam Ilir, dan Karang Anyar.
Zona empat memuat empat sekolah yaitu SMA 4, SMA 6, SMA 7, dan SMA 17 Samarinda. Wilayah yang masuk zona empat adalah Kecamatan Loa Janan Ilir meliputi Kelurahan Sengkotek, Simpang Tiga, Tani Aman, Harapan Baru, dan Rapak Dalam. Kecamatan Palaran meliputi Kelurahan Rawa Makmur, Bantuas, Handil Bakti, Bukuan, dan Simpang Pasir.
Kecamatan Samarinda Seberang meliputi Kelurahan Masjid, Baqa, Sungai Keledang, Mangkupalas, Tenun Samarinda, dan Gunung Panjang. Kemudian, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, meliputi Kelurahan Loa Janan Ulu yang berbatasan dengan Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda.
Perubahan juga terjadi untuk tempat verifikasi sertifikat dan uji kompetensi di enam sekolah yaitu SMA 1, SMA 4, SMA 7, SMA 11, SMA 13, dan SMA 16 Samarinda.
"Peserta didik tidak harus melakukan verifikasi di SMA 1 namun boleh verifikasi dari salah satu SMA tersebut. Bergantung kemudahan peserta didik baru," tutur Rozak.
Perubahan pada tahun ajaran 2024/2025 juga ditemui untuk jalur prestasi. Kuota jalur prestasi tahun ini sebesar 15 persen atau berkurang dibanding tahun ajaran sebelumnya sebesar 20 persen. Hal ini karena terjadi penambahan di jalur afirmasi.
Selanjutnya adalah jalur zonasi untuk RT prioritas. Pada tahun ajaran 2024/2025, bertambah menjadi 35 persen atau naik dibandingkan tahun ajaran sebelumnya hanya 20 persen. Selain itu, calon peserta didik yang berdomisili di Kecamatan Loa Janan Ilir diberikan zona khusus untuk mendaftar di SMA 10 Samarinda sebanyak satu kelas.
Sebagai informasi, pendaftaran PPDB SMA dan SMK di Samarinda tahun ajaran 2024/2025 berjalan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah jalur prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, anak kandung guru, zona bina lingkungan, dan zonasi prioritas RT. Tahap ini dimulai pada 10 hingga 14 Juni 2024 secara daring. Pengumuman tahap pertama pada 19 Juni 2024 di sekolah atau secara daring pada website PPDB.
Pendaftaran tahap kedua jalur reguler pada 20 hingga 26 Juni 2024 secara daring. Pengumuman tahap dua juga melalui sekolah atau secara online pada website PPDB pada 28 Juni 2024
Secara keseluruhan, ada empat kategori seleksi PPDB tingkat SMA/SMK tahun ajaran 2024/2025. Keempatnya yakni kategori zonasi dengan kuota 55 persen, kategori afirmasi dengan kuota 25 persen, kategori perpindahan tugas orang tua/wali, anak kandung guru dan zona bina lingkungan dengan kuota sebesar 5 persen, serta kategori prestasi dengan kuota 15 persen.
Sebagai tambahah, daya tampung PPDB tingkat SMA negeri sebesar 4.794 siswa dan daya tampung PPDB tingkat SMK negeri sebanyak 6.467 siswa. Kuota setiap rombongan belajar sebanyak 34 siswa. MKKS SMA juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Samarinda untuk menghindari penggunaan kartu keluarga palsu.
"Nanti, ketika diketik nomor induk kependudukan calon peserta didik, otomatis keluar alamat rumah dan jaraknya dari sekolah," ucap Rozak.
Terpisah, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Samarinda, Muhammad Subhan, mengungkapkan, tidak memiliki wewenang mencegah masyarakat yang pindah wilayah. Namun demikian, Disdukcapil dan MKKS SMA telah berkoordinasi bahwa yang boleh masuk di satuan pendidikan tertentu minimal telah berdomisili selama satu tahun di RT setempat.
"Jika PPDB tahun ini dibuka pada 1 Juni 2024, sekurang-kurangnya calon peserta didik telah berdomisili di wilayah satuan pendidikan sejak 30 Mei 2023. Meskipun kurang satu hari, jika belum genap satu tahun, otomatis tertolak masuk di sekolah tersebut," terang Subhan, Selasa, 23 April 2024.
Ia menambahkan, setiap lembaran kartu keluarga dilengkapi tanda tangan elektronik yang tidak bisa dipalsukan. Hal itu bertujuan menghindari penggunaan kartu keluarga palsu. (*)
Penulis: La Hamsah