• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • PENDIDIKAN
  • Sengkarut Pemindahan SMA 10 Samarinda yang Berlarut-larut

WARTA

Sengkarut Pemindahan SMA 10 Samarinda yang Berlarut-larut

Pemindahan sekolah tak sepenuhnya berjalan mulus. Negosiasi Pemprov Kaltim dengan Yayasan Melati masih alot sampai-sampai beberapa gedung disegel Satpol PP.
Oleh Muhammad Al Fatih
26 Juni 2025 15:30
ยท
0 menit baca.
Penyegelan sebagian aset milik Pemprov Kaltim di Jalan HAMM Rifaddin, Loa Janan Ilir, Samarinda, Selasa, 24 Juni 2025. FOTO: M AL FATIH-KALTIMKECE.ID
Penyegelan sebagian aset milik Pemprov Kaltim di Jalan HAMM Rifaddin, Loa Janan Ilir, Samarinda, Selasa, 24 Juni 2025. FOTO: M AL FATIH-KALTIMKECE.ID

kaltimkece.id Pria 57 tahun berpeci putih itu melihat gedung di hadapannya dengan sendu. Pada 2021, ia beserta guru-guru SMA 10 Samarinda mesti angkat kaki dari Kampus A di Jalan HAMM Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir. Kini, kawasan itu dipenuhi semak belukar.

Suyanto, nama guru tersebut, memasuki usia pensiun dua tahun lagi. Namun demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim menunjuknya sebagai pelaksana tugas kepala SMA 10 Samarinda pada Selasa, 24 Juni 2025. Ia menggantikan Fathur Rachim, kepala sekolah terdahulu.

"Agak kaget juga sebenarnya. Saya tidak pernah mengejar atau meminta jabatan ini. Dua tahun lagi saya juga akan pensiun," sebutnya.

Suyanto merupakan saksi hidup SMA 10 sejak awal pendirian pada 1994. Kala itu, sembilan tokoh Kaltim yang terdiri dari akademikus, birokrat, dan politikus mendirikan SMA 10. Tujuannya yaitu agar Kaltim memiliki sekolah unggulan. Kerja sama kemudian terjalin antara Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Tingkat I Kaltim dengan Yayasan Melati.

"Tanah di sini saat itu masih kering usai kemarau. Beberapa gedung baru didirikan," kenangnya.

Kerja sama berjalan lancar selama bertahun-tahun. Yayasan Melati bertanggung jawab atas pengelolaan asrama siswa serta kegiatan ekstrakurikuler. Sementara itu, Pemprov Kaltim bertanggung jawab atas proses belajar-mengajar siswa.

Pemprov mengucurkan dana yang bersumber dari anggaran pusat dan provinsi untuk pembangunan sekolah. Yayasan Melati bertanggung jawab dalam operasional harian dengan membayar air dan listrik. Sekolah itu pun bernama SMA 10 Plus Melati.

Kerja sama itu berakhir setelah 20 tahun berjalan. Melalui Keputusan Gubernur Kaltim 180/K.745/2014, Awang Faroek selaku gubernur Kaltim memutus kerja sama antara Disdikbud Kaltim dengan Yayasan Melati. Akan tetapi, Yayasan Melati tak beranjak pergi. Pun saat Isran Noor menjadi gubernur Kaltim, pada 2018, justru memutuskan agar guru dan murid SMA 10 yang pindah.

Semula mereka dipindahkan ke Kampus B di Jalan Perjuangan, Samarinda. Namun, jumlah siswa melebihi kapasitas sehingga SMA 10 dipindahkan ke Gedung Education Center di Jalan PM Noor, Samarinda. Gedung itu semula didirikan pada masa pemerintahan Gubernur Awang Faroek sebagai pusat penelitian di Kaltim.

"Sebagai PNS, saya menurut saja. Namun dalam hati saya berteriak bahwa ini tidak benar," ucap Suyanto.

Isran Noor kemudian digantikan Rudy Mas'ud sebagai gubernur. Politikus Partai Golkar itu memutuskan mengembalikan SMA 10 ke tempat semula. Pemindahan diumumkan Gubernur pada Selasa, 24 Juni 2025, saat rapat arahan kepala perangkat daerah. Saat itu, Gubernur menyebutkan bahwa pemindahan akan berlaku untuk siswa kelas sepuluh pada awal ajaran baru. Yayasan Melati pun tetap diberi ruang untuk aktivitas mereka hingga tahun depan.

"Yang jelas, kami menggunakan hak-hak kami saja, tanpa mengurangi kepentingan mereka (Yayasan Melati) dalam proses belajar mengajar," ucap Rudy saat itu.

Keesokan harinya, Rabu, 25 Juni 2025, sejumlah guru SMA 10 yang didampingi Muhammad Jasniansyah selaku kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kaltim datang ke sekolah di Jalan HAMM Rifaddin. Mereka ditemui pihak Yayasan Melati. Diskusi di kantor yayasan tersebut berjalan alot.

Ida Farida serta Yusan Triananda selaku ketua dan pembina yayasan bersikeras bahwa gedung adalah milik mereka yang dahulu diberikan Pemprov Kaltim melalui skema hibah. Sementara itu, Slamet Sugeng selaku kepala subbidang penggunaan dan pemanfaat barang milik daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kaltim, membantah klaim yayasan. Ia menyebutkan, kawasan Kampus A di Jalan HAMM Rifaddin masih terdaftar sebagai barang milik daerah (BMD).

Berjam-jam diskusi tanpa titik temu. Disdikbud Kaltim bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kemudian menyegel sebagian gedung yang akan dipakai untuk proses belajar mengajar SMA 10.

Pembina Yayasan Melati, Yusan Triananda (kiri) dan Ketua Yayasan Melati, Ida Farida (kanan) membahas sejumlah aset Pemprov Kaltim berlangsung alot bersama perwakilan Disdikbud Kaltim, pada Selasa, 24 Juni 2025. FOTO: M AL FATIH-KALTIMKECE.ID

Pembina Yayasan Melati, Yusan Triananda (kiri) dan Ketua Yayasan Melati, Ida Farida (kanan) membahas sejumlah aset Pemprov Kaltim berlangsung alot bersama perwakilan Disdikbud Kaltim, pada Selasa, 24 Juni 2025. FOTO: M AL FATIH-KALTIMKECE.ID

Proses Panjang yang Berlarut-larut

Sengketa lahan di Jalan HAMM Rifaddin sudah diputuskan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 64 K/TUN/2016. Permohonan peninjauan kembali oleh Yayasan Melati pun ditolak melalui Putusan 72 PK/TUN/2017.

Mengutip putusan tersebut, penyerahan hak penggunaan tanah seluas 122.545 meter persegi atau 12,5 hektare itu dilakukan melalui Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kaltim Nomor 341/1994.

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa pihak penerima bertanggung jawab atas penggunaan dan pemeliharaan lahan. Namun, disebutkan pula bahwa "tanah tersebut tetap tercatat dalam buku inventaris kekayaan milik Pemprov Kaltim."

Disebutkan pula dalam keputusan MA, "Penerima hak pakai wajib menyerahkan tanah yang dipergunakan apabila sudah tidak digunakan lagi atau keputusan dicabut." Melalui Keputusan Gubernur 180/K.745/2014 yang dikeluarkan Awang Faroek, kepemilikan Yayasan Melati atas lahan tersebut sudah tak berlaku.

Yusan Triananda sebagai pembina Yayasan Melati tak membantah putusan tersebut. Namun, ia menyebutkan bahwa putusan itu hanya berlaku untuk penggunaan lahan. Sementara itu, bangunan adalah hibah dari Pemprov Kaltim.

Ia lalu menyinggung pertemuan yayasan dengan Gubernur Rudy Mas'ud pada 6 Mei 2025. Saat itu, Gubernur menyebutkan akan menilai aset Yayasan Melati.

"Sehingga kalau memakai lagi, seharusnya ada pembayaran dan perjanjian kerja sama baru," sebutnya.

Ia pun menyebutkan bahwa Yayasan Melati telah mengidentifikasi aset bersama Pemprov Kaltim yang terdiri dari Biro Hukum, Badan Pengelola Keuangan Daerah, serta Satpol PP pada 4 Juni 2025. Saat itu, sebutnya, disepakati bahwa sebagian besar aset merupakan swakelola yang bersumber dari APBD.

Muhammad Jasniansyah, Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kaltim (kedua dari kiri) menunjuk aset yang akan dipakai oleh Kelas X SMA 10 Samarinda. FOTO: M AL FATIH-KALTIMKECE.ID

Muhammad Jasniansyah, Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kaltim (kedua dari kiri) menunjuk aset yang akan dipakai oleh Kelas X SMA 10 Samarinda. FOTO: M AL FATIH-KALTIMKECE.ID

Berdasarkan dokumen identifikasi aset yang diterima kaltimkece.id, gedung yang dibangun dengan APBD dan berstatus swakelola adalah lanjutan gedung serba guna, perpustakaan, kios, asrama, juga penambahan ruang kelas baru pada 2002 dan 2006.

Sementara itu, sebagian aset murni dibangun melalui APBN yang kemudian diserahterimakan ke Pemprov Kaltim. Aset tersebut terdiri dari ruang kantor, gedung dua lantai berisi enam ruang kelas, toilet, gudang, ruang perpustakaan, laboratorium bahasa, serta laboratorium sains. Sebagian aset lagi dibangun melalui sumbangan orang tua dan hasil usaha komersil Yayasan Melati. Terdiri dari masjid, kantin, ruang genset beserta mesinnya, tiga tangki air, serta kolam renang.

Berdasarkan pemantauan kaltimkece.id, bangunan yang disegel oleh Pemprov Kaltim adalah aset yang dibangun melalui APBN. Pengawas Sekolah SMA Disdikbud Kaltim, Gunawan, membenarkan hal itu.

"Yang kami pakai adalah 12 ruang kelas ini. Kemudian laboratorium sains serta kantor guru," sebutnya.

Meskipun begitu, Slamet Sugeng dari BPKAD Kaltim menyebutkan bahwa dalam aset yang tercatat swakelola APBD masih tercatat sebagai inventaris kekayaan milik Pemprov Kaltim serupa dengan aset lahan. Mengenai penilaian aset yang dijanjikan Gubernur Kaltim, sambungnya, hanya berlaku bagi aset yang murni dibangun melalui dana Yayasan Melati.

Sementara itu, bangunan yang tercatat swakelola tetap terdaftar sebagai barang milik daerah (BMD), bukan hibah sehingga tak perlu ditebus. "Jika mereka punya bukti bahwa ada hibah, silakan tunjukkan," tegasnya.

Slamet mengatakan, meski persoalan mengenai aset lahan telah inkrah secara hukum, persoalan aset bangunan di atasnya masih menjadi polemik. Baik Pemprov Kaltim maupun Yayasan Melati saling mengklaim.

"Oleh karena itu, jika Yayasan Melati ingin mempermasalahkan, gugat saja secara hukum biar nanti pengadilan yang memutuskan," tutupnya. (*)

Editor : Cony Harseno
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau
  • Pariwara DPMD Kutai Kartanegara

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.