• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • POLITIK
  • Akademikus: Sah-Sah Saja Pilih Kolom Kosong

WARTA

Akademikus: Sah-Sah Saja Pilih Kolom Kosong

Pilgub Kaltim terancam diikuti pasangan tunggal. Kotak kosong disebut sebagai saluran untuk mencegah calon tunggal menang aklamasi.
Oleh Muhammad Al Fatih
7 Agustus 2024 10:55
ยท
3 menit baca.

kaltimkece.id "Selamatkan Demokrasi Kaltim, No Kotak Kosong! Tertanda, Masyarakat Kaltim."

Demikian tulisan dalam sebuah spanduk putih di jembatan layang di Jalan Kadrie Oening, Samarinda. Berdasarkan pantauan kaltimkece.id, spanduk serupa juga terlihat di Jalan Agus Salim dan Jalan Slamet Riyadi, Samarinda.

Kalimat tersebut besar kemungkinan ditunjukkan ke Pemilihan Gubernur Kaltim 2024. Pasalnya, pilgub ini memang terancam diikuti oleh pasangan tunggal yakni Rudy Masud dan Seno Aji. Kemungkinan ini didapat karena pasangan tersebut mendapat dukungan 44 kursi, dari 55 kursi, di DPRD Kaltim. Ke-44 kursi diberikan oleh Partai Gerindra (10 kursi), Partai Nasdem (2 kursi), PAN (4 kursi), PKB (6 kursi), PKS (4 kursi), Golkar (15 kursi), serta PPP (2 kursi).

Tinggal PDI Perjuangan (9 kursi) dan Partai Demokrat (2 kursi) yang belum memberikan dukungan. Adapun syarat mengikuti Pilgub Kaltim, calon peserta harus mengantongi minimal 11 kursi. Itu artinya, PDIP dan Partai Demokrat akan menjadi penentu apakah Pilgub Kaltim diikuti pasangan tunggal atau tidak.

Apabila kemungkinan itu terjadi, seperti apa kedudukan kotak kosong dalam pemilihan umum? Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Hari Dermanto, memberikan penjelasan. Jika pilkada diikuti pasangan tunggal, maka akan tersedia foto pasangan tersebut dan kolom kosong di surat suara. Hari menjelaskan, kolom kosong merupakan fasilitas yang muncul setelah Putusan Mahkamah Konstitusi 100/2015.

"Itu saluran yang diberikan sehingga calon tunggal tidak serta merta menang secara aklamasi," jelasnya.

Memilih kolom kosong, ia melanjutkan, tidak dapat disamakan dengan golongan putih alias tidak memilih. Salah satu perbedaannya adalah kampanye. Mengampanyekan memilih kotak kosong tidak dapat dipidanakan atau dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu. Sementara itu, mengampanyekan golput bisa dihukum. Pasal 515 dalam Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi, "Mereka yang mengajak pemilih lain untuk golput terancam pidana tiga tahun penjara serta denda Rp36 juta."

"Perlu dibedakan bahwa satunya (golput) merupakan perbuatan menghalang-halangi orang untuk menggunakan hak pilih sementara memilih kolom kosong justru mengajak orang menggunakan hak pilihnya," kata Hari.

Akademikus Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Alfian, turut memberikan komentar. Menurutnya, jika merujuk UU 7/2017, kampanye terhadap kolom kosong sebenarnya tidak diatur. Peraturan tersebut hanya menjelaskan, kampanye merupakan kegiatan yang dilakukan peserta pemilu atau yang ditunjuk oleh peserta pemilu.

"Sementara kolom kosong, 'kan, tidak dapat menunjuk pihak untuk mengampanyekan," sebutnya.

Dengan demikian, sambungnya, sah-sah saja bila masyarakat mengampanyekan kolom kosong di saat pemilihan umum minim calon kandidat. Ketika terjadi calon tunggal dalam pilkada, ia mengimbau, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meningkatkan sosialisasi mengenai keberadaan kolom kosong. Hal ini diperlukan supaya semua masyarakat dapat tahu adanya calon tunggal dalam pilkada.

Hanya saja, Alfian menyayangkan apabila pilkada di Kaltim diikuti calon tunggal. Adanya dua atau lebih peserta pemilihan diyakini lebih baik. Dengan begitu, masyarakat dapat memilih lesser evil atau  calon yang terbaik dari yang terburuk.

Ia menjelaskan tentang sejarah gerakan golput. Pada masa Orde Baru. Partai Golongan Karya selalu memenangi pemilihan umum dikarenakan intervensi Soeharto. Dari sinilah, Arief Budiman, kakak kandung Soe Hok Gie, memprakarsai mencoblos bagian putih di kertas suara.

"Ketika masyarakat memilih kolom kosong, itu bisa dilihat sebagai bentuk protes dari masyarakat," sebut Alfian.

Dihubungi terpisah, Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, mengatakan, sejauh ini belum ada peraturan KPU tentang pilkada 2024 yang secara rinci mengatur mekanisme kolom kosong. Regulasi terakhir yang dikeluarkan KPU yaitu PKPU 8/2024. Beleid tersebut hanya mengatur perpanjangan pendaftaran tiga hari manakala terdapat calon tunggal hingga hari terakhir pendaftaran.

"Saya belum bisa bicara banyak karena ini persoalan sensitif," katanya kepada kaltimkece.id. (*)

Editor : Surya Aditya
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau
  • Pariwara DPMD Kutai Kartanegara

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.