• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • POLITIK
  • Akmal Malik Kembali Jabat Pj Gubernur Kaltim

WARTA

Akmal Malik Kembali Jabat Pj Gubernur Kaltim

Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik kembali terpilih sebagai Penjabat Gubernur Kaltim. Di masa kepemimpinannya, digugat bawahan hingga janji berantas tambang ilegal.
Oleh Muhammad Al Fatih
8 Oktober 2024 00:00
ยท
3 menit baca.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kaltim di Ruang Sidang Utama, Kemendagri, Jakarta. FOTO: ISTIMEWA
Pelantikan dan pengambilan sumpah Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kaltim di Ruang Sidang Utama, Kemendagri, Jakarta. FOTO: ISTIMEWA

kaltimkece.id Dengan Al Quran di atas kepala, Akmal Malik kembali mengucapkan sumpah. Senin, 7 Oktober 2024, di Ruang Sidang Utama, Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali melantik Direktorat Jenderal Otonomi Daerah itu, menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim.

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Pj Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,," ucap Akmal Malik mengikuti arahan Tito Karnavian.

Sebelumnya, Akmal Malik dilantik pada 2 Oktober 2023 menggantikan Isran Noor yang telah habis masa jabatannya. Nama Akmal kembali diajukan DPRD Kaltim bersama Setprov Kaltim Sri Wahyuni menjadi penjabat gubernur melalui Surat Keputusan Presiden 118/2024.

Dalam sambutannya, Mendagri Tito menyatakan berbagai tugas yang akan diemban oleh Pj Gubernur Kaltim. Mulai dari mengawal pelaksanaan pilkada hingga menyokong pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Pak Akmal ini sudah paham sekali IKN," kelakar Tito disambut gelak tawa.

Ditemui usai pelantikan, Akmal Malik menghaturkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian. Ia menyambut baik amanah yang diberikan. Terutama dalam mendukung pembangunan IKN.

"Bukan hanya mendukung pembangunan infrastruktur, tetapi juga membangun sosial budaya agar tidak terjadi ketimpangan," ucapnya.

Sedangkan soal pilkada serentak di Kaltim, Akmal memastikan sejauh ini berjalan baik meski Kaltim merupakan daerah rawan pilkada. Merujuk data Bawaslu RI yang dikeluarkan pada Agustus 2024 lalu, ada lima daerah rawan pilkada, yaitu Kaltim, diikuti Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Digugat di Pengadilan karena Mutasi Pejabat

Kepemimpinan Pj Gubernur Akmal Malik selama setahun bukan tanpa kontroversi. Ia sempat digugat oleh bawahannya, Staf Ahli Gubernur Bidang Polhukam Arif Frananta Filifus (AFF) Sembiring . Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, AFF Sembiring menggugat keputusan Akmal melakukan mutasi terhadap dirinya sebagai kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sengketa dengan Nomor Registrasi 22/G/2024/PTUN.SMD, dimohonkan AFF Sembiring agar PTUN membatalkan Surat Keputusan Pj Gubernur Nomor 800.1.3.3/7500/BKD/III. Akmal menghormati pilihan AFF Sembiring untuk menggugatnya karena melalui jalur yang sudah semestinya.

Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa mutasi bukan didasari sentimen personal. Mutasi pejabat, sebutnya, merupakan sesuatu yang lumrah di instansi pemerintah. Semakin banyak mutasi lintas instansi, semakin luas pengalaman.

"Makin banyak tour ability, semakin hebat pegawai itu," tuturnya dalam sebuah sesi wawancara, pada 28 Juni 2024.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah berpendapat lain. Dalam keterangan tertulisnya kepada kaltimkece.id, ia menilai mutasi pejabat memiliki syarat-syarat yang ketat. Salah satunya soal rentang waktu jabatan.

Ia memaparkan, dalam Pasal 190 ayat (3) PP 11/2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menyatakan bahwa mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Sebagai informasi, AFF Sembiring menjabat kasat Pol PP selama satu tahun tujuh bulan sebelum dimutasi oleh Pj gubernur.

"Jika atasan mengambil kesimpulan terhadap kinerja bawahannya kurang dari dua tahun, maka penilaian sudah bisa dipastikan tidak komprehensif dan cenderung mengedepankan subjektifitas," ungkap pria yang menjadi saksi ahli AFF Sembiring dalam proses persidangan di PTUN pada 12 September 2024.

Gugatan itu akhirnya ditolak. Dalam putusan pada 2 Oktober 2024, hakim ketua Taufiq Kurniawan, menolak gugatan AFF Sembiring sepenuhnya. Tak hanya itu, AFF Sembiring juga dihukum denda biaya perkara dengan uang sejumlah Rp412 ribu. Biaya itu mencakup pendaftaran, alat tulis kantor, surat kuasa, hingga pemanggilan tergugat.

Janji Berantas Tambang Ilegal

Meski ada gugatan dari bawahan, kepemimpinan Akmal Malik bukan tanpa apresiasi. Salah satunya ketika ia beraudiensi bersama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim pada 28 Juni 2024. Turut hadir dalam audiensi tersebut, kades Sumber Sari, Kukar, yang desanya ditengarai menjadi lokasi tambang ilegal.

Kepada kaltimkece.id, Dinamisator Jatam Kaltim Mareta Sari mengkritisi penanganan tambang ilegal yang lamban dan banyak pihak terkesan lepas tangan. Kepada Akmal, Jatam Kaltim menawarkan pembentukan satuan tugas penanganan tambang ilegal berisi kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.

"Satgas bukan hanya ahli tambang, pemerintah atau penegak hukum, tapi juga masyarakat yang terdampak langsung," ujarnya.

Audiensi Pj Gubernur bersama Jatam Kaltim dan warga desa Sumber Sari, 28 Juni 2024. FOTO: ISTIMEWA

Audiensi Pj Gubernur bersama Jatam Kaltim dan warga desa Sumber Sari, 28 Juni 2024. FOTO: ISTIMEWA

Mareta menyebutkan bahwa Akmal Malik menyambut baik dan berjanji akan mempelajari laporan Jatam terkait tambang ilegal. Termasuk tambang ilegal yang menurut Jatam berjumlah 178 titik.

"Kami sampaikan saat itu 178 titik tambang ilegal. Kalau dirasa berat, kita bisa mulai dari tempat-tempat yang bisa dijangkau," ucapnya.

Perempuan yang akrab disapa Eta itu menyebutkan, Jatam Kaltim masih menunggu tindak lanjut Pemprov Kaltim memberantas tambang ilegal. Sebab, rakyat maupun Jatam tak bisa bergerak sendiri menyelesaikannya. "Kepala daerah mesti terlibat," tutup Eta. (*)

Editor : Cony Harseno
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau
  • Pariwara DPMD Kutai Kartanegara

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.