• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • POLITIK
  • Andi Harun di Pilkada Samarinda, Parpol Oke, Perseorangan Oke

WARTA

Andi Harun di Pilkada Samarinda, Parpol Oke, Perseorangan Oke

Jalur independen disebut Andi Harun merupakan alternatif. Perahu partai politik tetap menjadi opsi utama.
Oleh La Hamsah
14 Mei 2024 09:00
ยท
4 menit baca.

kaltimkece.id Wali Kota Samarinda petahana, Andi Harun, telah mendaftar di Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 melalui jalur perseorangan. Namun demikian, ia memastikan tetap menggunakan jalur partai politik sebagai kendaraannya di kontestasi tersebut. Jalur perseorangan disebut sebagai alternatif.

Ketua DPW Partai Gerindra Kaltim itu mendaftar sebagai bakal calon wali kota Samarinda melalui jalur independen di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Ahad, 12 Mei 2024. Ia berpasangan dengan Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda, Syaparudin. 

Ditemui Senin, 13 Mei 2024, Andi Harun tersebut menjelaskan bahwa ada inisiatif dari sekelompok masyarakat yang telah mengumpulkan KTP. Masyarakat kemudian menandatangani dukungan kepadanya untuk maju melalui jalur independen. Sebagai apresiasi atas dukungan tersebut, Andi Harun bersedia didaftarkan sebagai bakal calon wali kota bersama Syaparudin sebagai bakal calon wakilnya.

Kendati mendaftar melalui jalur perseorangan, Andi Harun masih terus menjalin komunikasi dengan sejumlah pimpinan parpol di Kota Tepian. "Karena yang menjadi pilihan utama adalah jalur partai politik atau gabungan partai politik," akunya.

Menurut Andi Harun, dalam diskusi dengan partai politik, prosesnya bervariasi. Bisa berlangsung cepat, bisa juga lama. Hal ini sangat bergantung dinamika perkembangan politik jelang pilkada di Samarinda.

"Bagi kami, menyiapkan dua opsi ini (jalur partai politik dan perseorangan) sebagai bentuk kehati-hatian dan persiapan bila diskusi dengan partai berlangsung lama. Tapi mohon doanya semoga ini berjalan dengan lancar," imbuhnya.

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, membenarkan bahwa bakal calon yang telah mendaftar melalui jalur perseorangan tetap bisa maju melalui usungan parpol. Jika kedua jalur tersebut terpenuhi, diserahkan kepada bakal calon untuk memilih perahu mana yang akan dipakai.

KPU Samarinda saat ini masih menghitung berkas dukungan Andi Harun untuk jalur perseorangan. Bila telah memenuhi syarat jumlah minimal dan sebaran, dibuatkan berita acara penerimaan.

"Hal yang sama jika belum memenuhi syarat minimal dan sebaran, kami juga akan buatkan berita acara pengembalian," ucap Firman.

Berdasarkan Peraturan KPU 3/2017 pasal 10, syarat minimal dukungan calon wali kota dan calon wakil wali kota Samarinda adalah 7,5 persen dari total 604.420 daftar pemilih tetap. Dengan demikian, perlu 45.332 surat dukungan kepada pasangan calon kepala daerah di Samarinda, dengan sebaran minimal enam kecamatan dari total 10 kecamatan di Samarinda.

"Perhitungan jumlah dukungan dilakukan secara bersama antara KPU dan anggota tim pasangan calon, hal ini untuk menghindari kesalahpahaman mengenai jumlah berkas dukungan," jelasnya.

Cuti dan Mundur bagi Peserta Pilkada

Sejumlah figur telah menyatakan maju di gelaran pilkada serentak di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024, kepala daerah yang dilantik pada 2021 masih akan menjabat hingga kepala daerah baru dilantik. Dengan demikian, Andi Harun cukup mengambil cuti ketika maju di pilkada. Hal ini juga berlaku bagi kepala daerah petahana yang lain yang dilantik pada 2021.

Rusmadi Wongso, wakil wali kota Samarinda, juga hanya perlu cuti jika mengikuti pilkada serentak. Bekas sekretaris provinsi daerah Kaltim itu disebut-sebut berniat maju di Pilwali Samarinda atau Pilgub Kaltim.

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menjelaskan bahwa mekanisme petahana yang mencalonkan kembali telah diatur pada UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam Pasal 70 ayat 3, disebutkan bahwa kepala daerah yang mencalonkan kembali cukup mengajukan cuti selama masa kampanye.

"Akan tetapi cutinya di luar tanggungan negara. Selain itu, pada kampanye mereka juga dilarang menggunakan fasilitas sebagai kepala daerah," paparnya.

Mekanisme berbeda bagi pelaksana jabatan (penjabat) yang maju di pilkada dan masih menjabat. Dalam proses penyesuaian pilkada serentak, sebanyak 272 pelaksana jabatan sepanjang 2022 hingga 2024 di seluruh Indonesia. Salah satunya adalah Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, yang belakangan telah membantah akan turut serta di pilkada.

"Berbeda dengan kepala daerah yang terpilih melalui pencoblosan, pelaksana jabatan harus mengundurkan diri sebelum mendaftar untuk maju di pilkada," sebut Fahmi. Ketentuan itu secara spesifik diatur pada Pasal 7 ayat 2 huruf q UU Pilkada.

Hal yang unik justru bisa dialami Rudy Mas'ud. Anggota DPR RI terpilih pada Pemilihan Umum 2024 tersebut kandidat kuat calon gubernur Kaltim. Jika maju di Pilgub 2024, ketua DPD Partai Golkar Kaltim itu akan mendaftar dengan status belum dilantik sebagai anggota DPR RI.

Menurut Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024, anggota legislatif yang terpilih pada Pemilu 2024 tidak wajib mengundurkan diri. "Cukup mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024," sebut Fahmi.

Meskipun demikian, Fahmi menekankan bahwa jika telah dilantik, anggota legislatif terpilih mesti membuat surat bersedia mengundurkan diri. Surat itu dibuat apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Jika merujuk isi putusan, Fahmi menambahkan bahwa pada dasarnya calon legislatif terpilih dapat memilih untuk melanjutkan jabatannya apabila kalah dalam pilkada. Namun ia menyoroti jadwal proses pilkada dan pelantikan anggota legislatif yang tabrakan.

"Penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024 sementara anggota legislatif terpilih 2024 dilantik pada 1 Oktober," sorotnya. Adapun tahapan pilkada serentak masih berjalan hingga 23 November 2024. Dengan situasi tersebut, ia menyebutkan bahwa calon legislatif terpilih 2024 tetap mesti mengundurkan diri.

Namun demikian, masih ada satu kemungkinan lain. Apabila pelantikan anggota legislatif terpilih dilakukan selepas pilkada, ceritanya jadi berbeda. Jika itu yang terjadi, anggota legislatif terpilih 2024 tidak perlu mengundurkan diri. (*)

Editor : Fel GM

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau
  • Pariwara DPMD Kutai Kartanegara
  • Pariwara DPRD Kaltim
  • Pariwara Diskominfo Kaltim

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2026 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.