katimkece.id Edi Damansyah terancam gagal mengikuti Pilkada Kukar 2020. Sang petahana dianggap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terbukti melakukan pelanggaran. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga telah direkomendasi membatalkan pencalonan Edi.
Pada Pilkada Kukar 2020, Edi Damansyah berpasangan dengan Rendi Solihin dan diusung seluruh kursi di DPRD Kukar. Menjadikan keduanya sebagai calon tunggal pada kontestasi politik tersebut. Namun demikian, situasi itu tak begitu saja memuluskan langkah pasangan tersebut.
Edi Damansyah terancam terjegal dari pencalonan setelah laporan Barisan Relawan Kotak Kosong ditindaklanjuti Bawaslu RI. Edi Damansyah terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan politik dalam Pilkada Kukar 2020.
Kuasa Hukum Barisan Relawan Kotak Kosong Kukar Muhammad Maulana menyebut ada beberapa hal yang dilaporkan pihaknya kepada Bawaslu RI. Dari peresmian Jalan Oloy di Muara Muntai, Kukar, oleh Edi, hingga program penanganan stunting di kabupaten tersebut yang penggunaan anggarannya diduga tak sesuai.
“Program stunting itu tidak tepat sasaran. Alokasi anggarannya keluar dari proses penganggaran yang sebenarnya digunakan untuk pengadaan mobil. Itu tidak ada korelasi. Mobilnya dipasang stiker tulisan IDAMAN (tagline Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2020, Red),” jelas Maulana kepada koresponden kaltimkece.id.
Laporan berikutnya terkait program 1 RT 1 laptop yang dituding program kooptasi kepentingan pilkada. Demikian juga Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 61 tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga yang dikeluarkan mendekati tahapan kampanye.
Barisan Relawan Kotak Kosong Kukar sempat melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Kukar dan Bawaslu Kaltim. Namun, menurut Maulana, penanganan laporan hasil investigasi pihaknya itu tak ditindaklanjuti maksimal. “Kemudian kami melapor ke Bawaslu RI. Semua dugaan itu kami laporkan bersamaan. Sekitar semingguan lalu. Dan ditindaklanjuti dengan baik oleh Bawaslu RI,” sebutnya.
Anggota Bawaslu Republik Indonesia Fritz Edward Siregar membenarkan pihaknya telah menangani laporan dugaan pelanggaran pemilihan tentang pemanfaatan program dalam kegiatan pemilihan kepala daerah (pilkada). Namun demikian, Fritz belum bersedia membeberkan status dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu RI tersebut.
“Pokoknya kami sedang menangani laporan. Kita tunggu nanti lah. Teman-teman tunggu lah,” ujar Fritz setelah membuka Rapat Koordinasi Pengelolaan PPID dan Launching PPID Bawaslu Kabupaten/Kota di Kaltim, di Hotel Mercure Samarinda, Rabu malam, 11 November 2020.
Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pusat disebut telah datang ke Kaltim melakukan penyidikan dan mengklarifikasi laporan tersebut. Klarifikasi dilakukan langsung di Kukar dan Samarinda. Terlapor Edi Damansyah juga sudah dimintai klarifikasi.
Hasil dari penyelidikan itupun berbuah rekomendasi kepada KPU RI untuk membatalkan pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar. Tertuang dalam surat bernomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020. Diambil berdasar keputusan rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu RI terhadap laporan pelanggaran pemilihan No 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020. Edi dinilai terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.
Adapun dasar keputusan tersebut mengacu UU No 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan UU No 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang.
Dasar hukum lain yang digunakan adalah Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Terlapor calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No 6 Tahun 2020,” tulis surat tersebut yang salinannya diterima koresponden kaltimkece.id, Kamis malam, 12 November 2020.
Merujuk Pasal 71 UU Pilkada, dua larangan kepada kepala daerah diatur ayat (2) dan ayat (3). Dalam ketentuan tersebut, kepala daerah dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan menteri. Kepala daerah juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.
Hingga berita ini diturunkan, Edi Damansyah belum memberi pernyataan resmi. Pun demikian dengan penyelenggara pemilu lainnya di lingkup Kukar. (*)
Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id di Kutai Kartanegara
Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: