kaltimkece.id Polemik seputar bisa tidaknya bakal calon bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, maju di Pemilihan Bupati Kukar 2024 masih terdengar. Bupati petahana yang maju bersama Rendi Solihin itu disebut-sebut tidak dapat mengikuti pilkada karena sudah dua periode menjabat. Tim hukum Edi-Rendy angkat suara membantah rumor tersebut.
Erwinsyah dari tim hukum Edi-Rendi menyebutkan, ada dua hal yang perlu dipahami publik mengenai polemik ini. Selain Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023, ada pula Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8/2024.
Menurut pasal 19 PKPU tersebut, calon kepala daerah yang bisa mengikuti pilkada adalah yang belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Sementara itu, poin c dari pasal tersebut menjabarkan, masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
"Di sini publik perlu mendapatkan penjelasan yang gamblang tentang menjabat secara definitif, penjabat sementara, dan plt (pelaksana tugas)," kata Erwinsyah.
Mantan rektor Universitas Kutai Kartananegara (Unikarta) tersebut menjelaskan, ada kekeliruan besar tentang definisi penjabat sementara yang dianggap sama dengan pelaksana tugas (plt). Kekeliruan tersebut menyebabkan publik bingung.
Padahal, lanjut Erwin, Surat Dirjen Otonomi Daerah, Kemendagri, Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA, sudah menjelaskan definisi pelaksana tugas. Poin keempat surat itu berbunyi, "Perlu kami sampaikan kepada bapak Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia bahwa dalam hal wakil kepala daerah pada saat kepala daerah berhalangan sementara, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan melaksanakan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah yang lazimnya biasa diistilahkan dengan Plt (pelaksana tugas) kepala daerah, dan terhadap plt kepala daerah tidak dilakukan pelantikan, melainkan berdasarkan penunjukan yang dituangkan dalam keputusan serta mulai berlaku masa jabatan sebagai Plt sejak ditandatanganinya keputusan tersebut."
Erwinsyah melanjutkan, surat edaran Dirjen Otda Kemendagri tersebut menegaskan bahwa plt kepala daerah tidak dilantik. Plt disebut berdasarkan penunjukan yang dituangkan dalam keputusan. Masa jabatan sebagai plt juga berlaku sejak keputusan tersebut ditandatangani.
Sebagai informasi, Edi Damansyah merupakan wakil bupati yang menggantikan Rita Widyasari pada periode 2016-2021. Pada masa transisi itu, Edi menjadi pelaksana tugas (plt) bupati selama 10 bulan tiga hari. Ia kemudian menjadi bupati definitif selama dua tahun sembilan hari. Apabila kedua jabatan itu dihitung semua, Edi Damansyah menjabat lebih dari dua setengah tahun sehingga dihitung satu periode. Sementara itu, apabila jabatan plt tidak dihitung, Edi Damansyah tidak bisa disebut menjabat satu periode.
Menurut Erwinsyah selaku tim hukum Edi-Rendi, status pencalonan Edi Damansyah makin sulit dibantah dengan terbitnya Surat Edaran Badan Pengawas Pemilu RI 96/2024. Isi surat tersebut tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu/Pemilihan.
Poin 2.2.2 berbunyi, "Bahwa berkenaan dengan pelaksana tugas, dirumuskan sebagai berikut: bahwa kedudukan pelaksana tugas gubernur, bupati, dan wali kota tidak termasuk di dalam ketentuan pasal 19 huruf c PKPU Pencalonan. Oleh karena tidak dapat dihitung sejak kapan setengah atau lebih masa jabatan yang telah dijalaninya tersebut."
"Surat edaran Bawaslu ini menegaskan tafsir yang sempat dipertanyakan publik. Sekarang semua jernih. Ini bukan tim kami yang menafsirkan tapi langsung pengawas pemilu. Kami tegaskan, seperti kata ketum (PDI Perjuangan) Bu Megawati, kami akan tunduk dengan konstitusi," tegas Erwinsyah. (*)