• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • POLITIK
  • Isran: Kami Akan Menang dengan Kejujuran

WARTA

Isran: Kami Akan Menang dengan Kejujuran

Nyaris tak dapat perahu di Pilgub Kaltim 2024, Isran Noor-Hadi Mulyadi akhirnya mendaftar di KPU Kaltim. Menargetkan kemenangan besar 75 persen suara.
Oleh Giarti Ibnu Lestari
28 Agustus 2024 09:00
ยท
3 menit baca.
Isran Noor dan Hadi Mulyadi ketika mendaftar ke KPU Kaltim, Rabu, 28 Agustus 2024. FOTO: GIARTI IBNU LESTARI-KALTIMKECE.ID
Isran Noor dan Hadi Mulyadi ketika mendaftar ke KPU Kaltim, Rabu, 28 Agustus 2024. FOTO: GIARTI IBNU LESTARI-KALTIMKECE.ID

kaltimkece.id Seraya tak henti-henti mengulas senyum, bakal calon Gubernur Kaltim, Isran Noor, datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim bersama pendampingnya, Hadi Mulyadi. Rabu pagi, 28 Agustus 2024, keduanya mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam, dan peci hitam. Isran yang juga memakai kaca mata hitam diantar simpatisan. Mereka berjalan kaki dari Posko Pemenangan di Jalan Arief Rahman Hakim menuju KPU Kaltim di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda.

Isran-Hadi diusung Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ditambah lagi dukungan partai politik non-parlemen seperti Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Ummat, dan Partai Perindo.

Saat pendaftaran, Ketua DPD PDIP Kaltim, Safaruddin, menyampaikan permohonan maaf melalui zoom meeting. Ia tidak bisa mendampingi Isran-Hadi namun memastikan PDIP solid memenangkan pasangan tersebut.

"Alhamdulillah, hari ini bisa mendaftar walaupun dilalui cukup dramatis. Insya Allah, semaksimal mungkin membantu memenangkan Isran Noor dan Hadi Mulyadi pada November mendatang," ucapnya.

Ananda Emira Moeis, sekretaris DPD PDIP Kaltim, turut menyampaikan sambutan. Menurutnya, Isran-Hadi merupakan tokoh Kaltim yang terkenal cepat tanggap, lugas, dan tegas. Selama pemerintahan Isran-Hadi pula, APBD Kaltim naik signifikan menjadikan nilai fiskal yang terbesar dalam sejarah provinsi.

"Mudah-mudahan, harapan kami pendaftaran berjalan dengan lancar, pilkada berjalan aman dan damai, masyarakat Kaltim bisa menentukan pilihan dengan senang gembira. Pak Isran dan Pak Hadi akan menjadi Gubernur Kaltim untuk periode kedua. Kaltim jadi lebih baik, lebih sejahtera, dan daerah yang gemah ripah loh jinawi," tutup Nanda.

Selepas pendaftaran, Isran Noor mengungkapkan rasa syukurnya. Gubernur Kaltim periode 2018-2023 itu mengatakan, Isran-Hadi tetap solid dan berjuang memenangkan pertarungan yang terhormat, jujur, adil, dan diberkahi Allah. Visi-misinya yaitu melanjutkan program lima tahun terdahulu sekaligus menuntaskannya. Walaupun terdapat sedikit perubahan visi-misi, Isran melanjutkan, tidak sampai hal mendasar.

"Penuntasan visi-misi periode lalu menjadi tanggung jawab kami. Pokoknya menang lebih dari 75 persen dan itu menang dengan segala kejujuran. Tidak ada main-main. Harus yakin. Jika Allah menghendaki, kami yakin pasti menang," jelas Isran.

Isran-Hadi selanjutnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie pada Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 07.00 Wita. Hal itu dikatakan Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, yang memastikan pasangan Isran-Hadi telah melewati verifikasi dan berkasnya dinyatakan lengkap dan sah.

Fahmi juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi 60/PPU-XXI/2024 pada 20 Agustus 2024. Putusan tersebut mengubah dimensi pengusungan kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. MK menyulih rupa syarat pencalonan yang tertuang dalam Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang ditetapkan minimal 20 persen dari jumlah perolehan kursi di DPRD. Termasuk pula, Pasal 40 Ayat 3 yang menerangkan opsi lain pencalonan dengan minimal 25 persen jumlah suara sah parpol yang memiliki kursi di DPRD.

Menurut putusan MK tadi, pengusungan calon gubernur dan wakil gubernur terbagi menjadi empat jenis. Provinsi dengan jumlah pemilih tetap sampai 2 juta jiwa hanya perlu didukung suara sah parpol atau gabungan parpol paling sedikit 10 persen. Selanjutnya, syarat minimal dukungan provinsi dengan jumlah pemilih tetap berkisar 2-6 juta jiwa adalah 8,5 persen; provinsi dengan pemilih tetap 6-12 juta jiwa minimal 7,5 persen; dan provinsi dengan jumlah pemilih tetap di atas 12 juta jiwa maka paling sedikit 6,5 persen suara sah.

MK juga mengubah syarat minimal mengusung bakal calon kepala daerah untuk tingkat kabupaten kota. Bagi kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa minimal 10 persen; kabupaten/kota dengan jumlah pemilih berkisar 250-500 ribu 8,5 persen. Selanjutnya, kabupaten/kota dengan jumlah pemilih 500 ribu-1 juta minimal 7,5 persen; dan kabupaten kota dengan lebih dari 1 juta pemilih minimal 6,5 persen.

"Sekarang dihitung dari suara sah saja. Kaltim (syarat minimal) 8,5 persen dari akumulasi suara sah di DPRD Kaltim," tutup Fahmi. (*)

Editor : Fel GM

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau
  • Pariwara DPMD Kutai Kartanegara
  • Pariwara DPRD Kaltim
  • Pariwara Diskominfo Kaltim

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2026 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.