kaltimkece.id Pilkada di Balikpapan pada 2020 kemungkinan besar melibatkan kotak kosong. Lantaran hanya diikuti calon wali kota/wakil wali kota tunggal.
Sebagaimana Undang-Undang 10/2016, ketika hanya ada satu peserta sebagai kontestan pilkada, maka lawannya adalah kolom kosong atau juga dikenal kotak kosong.
"Ketika hanya ada satu calon, maka boleh dimunculkan kolom kosong. Karena berdasarkan sistem demokrasi yang kita pilih," sebut Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Balikpapan, Ridwansyah Herman, kepada koresponden kaltimkece.id di Balikpapan.
Hingga saat ini, bakal calon wali kota/wakil wali kota Balikpapan yang diperkirakan mendapat cukup syarat rekomendasi partai politik untuk maju sebagai kontestan, hanya satu pasangan. Yakni Rahmad Masud dan Thohari Aziz. Keduanya diusung oleh Partai Golkar dan PDI Perjuangan.
Pendaftaran bakal calon bakal dimulai 6 September 2020. Pada periode pendaftaran inilah bakal terjawab apakah pilkada Balikpapan melibatkan kotak kosong atau tidak.
KPU sendiri tidak diperbolehkan mendesain adanya lawan politik untuk menghindari kotak kosong. Mengingat hal itu juga melanggar konstitusi dari sistem demokrasi. Sementara hingga saat ini, belum ada calon lain yang memenuhi syarat rekomendasi partai politik. (*)
Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id di Balikpapan
Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: