kaltimkece.id Komisi Pemilihan Umum Kaltim akan menetapkan bakal calon wakil gubernur dan wakil gubernur Kaltim sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim. Demikian disampaikan Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris kepada awak media, Rabu, 11 September 2024.
Menurut Fahmi, para bacalon kepala daerah telah mengikuti serangkaian kegiatan. Sebagai contoh, pemeriksaan kesehatan yang notabene merupakan bagian dari syarat ditetapkan sebagai calon gubernur maupun wakil gubernur.
"Ada juga sejumlah dokumen yang harus dipenuhi para bacalon seperti dokumen syarat calon dan pencalonan yang akan kami verifikasi validasi. Dilanjutkan penelitian persyaratan calon dari 27 Agustus sampai 21 September 2024," terangnya.
Andaikata terdapat hal yang harus diperbaiki, para bakal calon akan memperbaikinya. Selain itu, Fahmi menyebut KPU akan meminta tanggapan masyarakat mengenai para bakal calon tersebut. Jika tidak ada kendala, pada 22 September, para bacalon ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim 2024.
Ketua KPU Kaltim turut menanggapi bakal calon gubernur Kaltim yang hingga kini masih berstatus sebagai anggota dewan. Memang, para bakal calon tersebut telah memberikan dokumen pengunduran diri sebagai anggota legislatif.
"Sejauh ini, hal tersebut tidak menjadi masalah mengingat para bacalon belum ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim 2024," terang Fahmi.
Namun demikian, merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024, khususnya pasal 24 ayat 1, calon yang berstatus sebagai anggota DPRD sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat 2 huruf q harus menyerahkan: a) surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, DPRD dan tidak bisa ditarik kembali; dan b) keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Adapun putusan pemberhentian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b tersebut, kata dia, belum diterbitkan pada saat penetapan pasangan calon (paslon).
"Jadi paslon hanya memberikan kepada kami tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan surat keterangan pengajuan pengunduran diri itu dalam konteks sedang diproses pejabat yang berwenang," jelas Fahmi.
Umumkan Mitra Logistik Pilkada
Ketua KPU Kaltim juga mengumumkan sejumlah mitra yang membantu pengadaan logistik di perhelatan Pemilihan Gubernur Kaltim 2024. KPU disebut telah melalui berbagai tahap kompetisi mulai dokumen kompetisi, penetapan harga kualifikasi, klarifikasi penawaran, hingga penentuan pemenang melalui e-katalog. Pengadaan logistik disebut bagian dari upaya KPU memastikan kelancaran dan kesuksesan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November mendatang.
"Kegiatan ini diselenggarakan KPU bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang bertugas melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah," terang Fahmi.
Kegiatan tersebut berlangsung di Jakarta mulai 26 Agustus hingga 6 September 2024 dan diikuti seluruh perwakilan provinsi di Indonesia. Berbagai tahap kompetisi telah dilaksanakan termasuk penetapan harga kualifikasi, klarifikasi penawaran, dan penentuan pemenang melalui e-katalog.
Pedoman pelaksanaan kegiatan tersebut didasarkan kepada beberapa keputusan. Satu di antaranya Keputusan Gubernur Kaltim 100.3.3.3.1/K.361/2024 tentang Penetapan Komponen Pendanaan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024. Ada pula Keputusan KPU 1139/2024 tentang Kebutuhan dan Spesifikasi Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (*)