kaltimkece.id Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menunjukkan daftar pemilh sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur Kaltim 2024. Melalui rapat pleno terbuka di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, beberapa waktu lalu, jumlah DPS di Kaltim adalah 2.821.413 jiwa.
Kepada kaltimkece.id, Fahmi menguraikan bahwa data DPS terdiri dari 1.456.798 laki-laki dan 1.364.615 perempuan dari 105 kecamatan dan 1.038 kelurahan/desa se-Kaltim. Data tersebut telah dikoreksi dan diperbaiki saat pleno.
"Dari sepuluh kabupaten/kota, (DPS) yang mengalami perbaikan hanya Penajam Paser Utara. Penyebabnya adalah DPS Kecamatan Waru tertukar dengan DPS Kecamatan Babulu. Hal tersebut tidak mengubah hasil rekapitulasi akhir," terang Fahmi.
Dari DPS ini, sebagian besar pemilih berada di tiga kabupaten/kota yaitu Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Balikpapan. Perinciannya adalah DPS di Samarinda sebanyak 613.202 pemilih, Kutai Kartanegara sebesar 552.600 pemilih, dan Balikpapan 521.133 pemilih. Total pemilih dari ketiga daerah itu mencapai 1,68 juta jiwa atau mencapai 59 persen dari total DPS di Kaltim.
Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi, KPU Kaltim, Iffa Rosita, menambahkan bahwa DPS ini masih terus bergerak. Kamis, 12 September 2024, Iffa menjelaskan bahwa DPS tersebut masih berubah dan masuk DPS Perubahan (DPSP).
"Perubahan data terus berlangsung hingga sekarang ini dan di-update dua minggu sekali," jelasnya.
Berbagai hal yang menjadi dasar perubahan data, kata dia, seperti tanggapan masyarakat lapor pemilih mengenai hasil DPS. Ada pula pemutakhiran data dari Kementerian Dalam Negeri melalui dinas kependudukan dan catatan sipil sebagai otorita data kependudukan mengenai pindahan penduduk dari luar daerah ke Kaltim yang tidak memenuhi syarat (TMS) lantaran meninggal atau menjadi TNI/Polri.
"Ada juga perubahan akibat lokasi TPS khusus bahwa orang yang awalnya berdomisili di daerah A kemudian berdomisili di daerah B akibat berstatus terpidana. Hal ini bisa menyebabkan kegandaan di kabupaten/kota di Kaltim," ucap Iffa.
Perempuan yang terpilih sebagai komisioner KPU RI menggantikan Hasyim Asyari tersebut menjelaskan, KPU kabupaten/kota diberi waktu untuk menetapkan DPSP menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari 14 hingga 21 September 2024. Pada rentang waktu tersebut, KPU kabupaten/kota harus menyusun waktu yang tepat untuk menetapkan DPT.
"KPU Kaltim akan melakukan hal serupa dari 22 hingga 23 September 2024," tutup Iffa. (*)