kaltimkece.id Puluhan tokoh masyarakat Kaltim yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Tokoh Masyarakat Kalimantan Timur (FSTMKT) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Mereka meminta pemerintah pusat menarik penugasan Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik. Satu dari antara alasan permintaan penarikan tugas tersebut adalah kebijakan Pj Gubernur Akmal Malik merotasi sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kaltim.
Pengamat politik dari Universitas Mulawarman, Samarinda, Budiman, menyampaikan pandangannya mengenai masalah ini. Ia menilai, surat tersebut bisa menggambarkan kekhawatiran sejumlah pihak mengenai keberlanjutan program pemerintah sebelumnya.
Budiman menilai, Pj Gubernur pada dasarnya memiliki kewenangan dalam rotasi pejabat. Akmal telah memperoleh izin dari Kementerian Dalam Negeri. Akan tetapi, pergeseran ini bisa juga dianggap menghalangi keberlanjutan program sebelumnya.
"Gubernur dan wakil gubernur sebelumnya memilih pejabat di suatu organisasi perangkat daerah untuk menjalankan visi-misi. Ketika terjadi pergantian, wajar menimbulkan kekhawatiran," ulas pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Unmul, tersebut.

Alasan kedua yaitu Beasiswa Kaltim Tuntas. Penurunan anggaran beasiswa pada tahun ini disebut menimbulkan kekhawatiran program tersebut tak berlanjut. Meskipun begitu, Budiman menekankan, isu ini sebenarnya telah diklarifikasi oleh Pj Gubernur maupun Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Kurniawan. Jumlah anggaran beasiswa yang terbaru diketok sebelum Pj Gubernur menjabat.
Budiman justru melihat kemungkinan lain yakni indikasi politik. Menurutnya, sebelum lengser, gubernur dan wakil gubernur terdahulu, Isran Noor-Hadi Mulyadi, bisa jadi menaruh orang-orang yang dipercaya di posisi strategis di Pemprov Kaltim. Menjadi masuk akal apabila Isran-Hadi kembali maju di Pemilihan Kepala Daerah 2024. Mutasi pejabat sedikit banyak bisa membawa dampak bagi pasangan tersebut.
Sementara di sisi lain, indikasi politik ini juga tidak bisa diabaikan dari pihak Pj Gubernur. Walaupun belum terdengar kencang, kata Budiman, Akmal termasuk sosok yang diperhitungkan dalam pilkada mendatang. Bila demikian, rotasi pejabat bisa menjadi sesuatu yang krusial.
"Masalah ini bisa dilihat dari berbagai sisi. Bisa dari sisi keberlanjutan visi-misi (Isran-Hadi) maupun sisi politik sehubungan persiapan pilkada," terangnya.

Akmal Malik telah membantah berbagai tudingan yang menjadi alasan permintaan penarikan penugasannya sebagai Pj Gubernur. Ia juga berkali-kali membantah memiliki kepentingan dalam Pilkada Serentak 2024. Akmal menegaskan, ia masih menikmati kariernya sebagai birokrat.
Mengenai rotasi pejabat, Akmal mengatakan bahwa pada dasarnya seorang ASN harus selalu siap dimutasi dan dirotasi. Ia menegaskan bahwa hal tersebut hanya masalah gaya kepemimpinan. Soal beasiswa, dirinya dipastikan tidak ikut campur soal jumlah anggaran. Akmal menyatakan akan berbicara dengan DPRD Kaltim mengenai Beasiswa Kaltim Tuntas. Ia menolak jika dianggap mendiskreditkan program tersebut.
Sementara itu, dikonfirmasi mengenai dugaan muatan politik dalam surat yang dikirim ke Presiden Jokowi, FSTMKT memberikan penjelasan. Fitriadi, satu dari 43 tokoh yang menandatangani surat tersebut menyebutkan, FSTMKT hanya merasa Pj Gubernur tidak menghargai gubernur sebelumnya.
"Tidak ada itu (indikasi politik). Tokoh-tokoh di dalamnya (FSTMKT), 'kan juga birokrat yang berpengalaman di pemerintahan. Pj ini, 'kan juga birokrat, harusnya menjaga suasana. Jadi bukan gaungnya kepentingan untuk pilkada," terangnya.
Fitriadi menyinggung isu mutasi pejabat. Ia memaparkan bahwa pimpinan OPD pada masa gubernur sebelumnya merupakan orang-orang yang telah dipilih melalui seleksi terbuka. Seleksi diadakan Badan Kepegawaian Daerah dilanjutkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rekomendasi KASN kemudian menjadi acuan gubernur memilih pimpinan OPD.
"Jadi bukan sembarang tunjuk, sudah ada mekanismenya," terang dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mulawarman, Samarinda, tersebut.
Fitriadi menyoroti Pasal 15 Permendagri 40/2023. Pasal tersebut menyebutkan bahwa penjabat gubernur dilarang mengeluarkan kebijakan maupun perizinan yang bertentangan dengan gubernur sebelumnya. Meskipun ada pengecualian jika mendapatkan izin Kemendagri, ia menilai, pasal itu hakikatnya mesti menjadi pegangan secara umum.
"Itu saja yang jadi fokus kami. Seharusnya Pj Gubernur memperkuat kebijakan yang sudah ada. Termasuk persiapan pemerintahan mendatang," terang Fitriadi.
Kebijakan Hibah dan Bansos
Koordinator Kelompok Kerja 30, Buyung Marajo, menyoroti poin surat FSTMKT mengenai hibah dan bantuan sosial. Menurut surat tersebut, usulan hibah dan bansos yang ditandatangani gubernur sebelumnya diduga telah dianulir Pj Gubernur. Akmal dituding meminta ulang penandatanganan usulan-usulan tersebut.
Menurut Buyung, mekanisme penyaluran hibah dalam penganggaran cenderung tidak transparan. Oleh karena itu, rentan menjadi bahan politik. Buyung menganggap ada dua kemungkinan dalam poin surat tersebut. Pertama, ada pihak-pihak yang merasa terganggu karena selama ini menerima bantuan sosial dan hibah. Kemungkinan lain, Pj Gubernur bisa dianggap memberikan hibah hanya untuk kepentingan tertentu.
Hal yang sama menyangkut disposisi proyek sebelum masuk ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SPID). Menurut surat FSTMKT kepada Presiden Jokowi, usulan proyek yang diajukan sebelum masuk SPID harus melalui disposisi Akmal sehingga dinilai memperpanjang birokrasi.
Buyung menilai bahwa di satu sisi, Pj Gubernur bisa jadi ingin memperketat pengawasan atas masuknya proyek di Pemprov Kaltim. Namun di sisi lain, disposisi proyek dapat menjadi alat yang menguntungkan pihak tertentu.
Buyung menganggap, Pj Gubernur adalah posisi manajerial. Sekretaris daerah justru memegang andil lebih dalam urusan rumah tangga provinsi. Menurut Buyung, persoalan ini memiliki dua sisi mata uang. Diperlukan pendalaman lebih lanjut untuk menilainya.
"Yang paling penting, dalam proses perdebatan elite politik, jangan sampai rakyat yang dikorbankan," ingatnya. (*)