• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • POLITIK
  • Plt Wali Kota Samarinda yang Dilaporkan ke Bawaslu Kaltim Sebut Tak Langgar Aturan

WARTA

Plt Wali Kota Samarinda yang Dilaporkan ke Bawaslu Kaltim Sebut Tak Langgar Aturan

Kehadiran Rusmadi Wongso dalam kampanye Rudy-Seno dinilai melanggar peraturan. Namun demikian, kampanye pada hari libur disebut diperbolehkan konstitusi.
Oleh La Hamsah
28 Oktober 2024 16:00
·
0 menit baca.
Plt Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso (jaket hitam) berada dalam kampanye Rudy-Mas’ud pada Ahad, 27 Oktober 2024 di eks Bandara Temindung. FOTO: ISTIMEWA
Plt Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso (jaket hitam) berada dalam kampanye Rudy-Mas’ud pada Ahad, 27 Oktober 2024 di eks Bandara Temindung. FOTO: ISTIMEWA

kaltimkece.id Jalan santai yang digelar oleh salah satu relawan pasangan calon Rudi Mas'ud-Seno Aji, pada Ahad pagi, 27 Oktober 2024, di eks Bandara Temindung, sukses menghadirkan sejumlah anggota DPRD Kaltim dan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso. Meski gelaran Forum Kalimantan Timur Sehat (Fokus) ini sukses, belakangan kehadiran Rusmadi Wongso dipermasalahkan karena ikut berkampanye untuk calon gubernur Kaltim nomor urut dua. Saat itu, Rusmadi turut mengajak peserta untuk memilih pasangan Rudy-Seno.

Senin, 28 Oktober 2024, Roy Hendrayanto selaku wakil ketua bidang hukum, tim pemenangan Isran-Hadi melaporkan Rusmadi ke Bawaslu Kaltim. Dalam laporannya, Roy turut menyerahkan foto keberadaan Rusmadi dalam kampanye tersebut. Selain itu, Roy juga membawa surat mengenai kedudukan Rusmadi dalam struktur pemerintah daerah.

Roy menyebut, kehadiran Rusmadi diduga melanggar Pasal 53 ayat (1) Peraturan KPU 13/2024. Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk harus memenuhi dua ketentuan.

Wakil ketua bidang hukum, tim pemenangan Isran-Hadi, Roy Hendrayanto (tengah) usai melaporkan Rusmadi Wongso di Bawaslu Kaltim. FOTO: LA HAMSAH- KALTIMKECE.ID

Wakil ketua bidang hukum, tim pemenangan Isran-Hadi, Roy Hendrayanto (tengah) usai melaporkan Rusmadi Wongso di Bawaslu Kaltim. FOTO: LA HAMSAH- KALTIMKECE.ID

Pertama, lanjut Roy, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, Roy pun melaporkan Rusmadi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c, UU 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Sebagai Plt wali kota, kehadiran Rusmadi dalam kampanye telah melanggar UU 23/2014," ucap Roy saat ditemui usai menyerahkan laporan di kantor Bawaslu Kaltim, Jalan Kemang, Kelurahan Sidodadi, Samarinda. Roy meminta kepada Bawaslu Kaltim segera memproses Rusmadi karena telah terang-terangan menyatakan dukungan pada pasangan Rudy-Seno dalam kampanye pilkada.

Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa, Bawaslu Kaltim, Danny Bunga, mengatakan laporan Roy itu sedang diproses. Namun demikian, seluruh berkas terlebih dahulu diperiksa kelengkapannya sebelum diplenokan. Status pelanggaran Rusmadi akan ditentukan dalam sidang pleno Bawaslu Kaltim. "Bawaslu (Kaltim) akan memproses laporan ini selama lima hingga tujuh hari ke depan," ucap Danny.

Ditemui terpisah, Rusmadi Wongso mengatakan bahwa ia telah mengetahui aturan kampanye bagi kepala daerah mewajibkan pengajuan cuti. Meski demikian, kepala daerah diperbolehkan berkampanye pada hari libur tanpa perlu mengajukan cuti. Ia mengutip isi Pasal 303 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, menyebutkan cuti bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota yang melaksanakan kampanye dapat diberikan satu hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye.

Di ayat berikutnya, lanjut Rusmadi, aturan itu diperjelas bahwa hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye, di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2). "Jadi, selama hari libur saya boleh berkampanye," ucap Rusmadi saat ditemui di Balai Kota Samarinda.

Rusmadi saat ini masih tercatat sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ia berbeda pilihan dalam pilkada Kaltim dengan partai berlambang kepala banteng tersebut. Pada pilkada ini, PDI Perjuangan mengusung pasangan Isran-Hadi, sedangkan Rusmadi mendukung Rudi-Seno Kendati berbeda dengan partainya, Rusmadi mengatakan setiap warga negara berhak menentukan pilihan dalam politik. (*)

Editor : Cony Harseno
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.