• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • POLITIK
  • Sesuai Prediksi, Edi Damansyah Lolos Syarat Administrasi

WARTA

Sesuai Prediksi, Edi Damansyah Lolos Syarat Administrasi

KPU Kukar menyatakan tiga bakal pasangan calon lolos syarat administrasi. Edi Damansyah-Rendi Solihin, Awang Yacoub Lutman-Ahmad Zaid, dan Dendi Suryadi-Alif Turyadi hampir dipastikan mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Oleh Fel GM
15 September 2024 03:00
ยท
4 menit baca.
Edi Damansyah dan Rendi Solihin, bupati dan wakil bupati petahana di Kutai Kartanegara. FOTO: ISTIMEWA
Edi Damansyah dan Rendi Solihin, bupati dan wakil bupati petahana di Kutai Kartanegara. FOTO: ISTIMEWA

kaltimkece.id Tahapan penting Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara 2024 baru saja dilalui. Hasil perbaikan persyaratan administrasi calon bupati dan wakil bupati telah diumumkan. Ketiga bakal pasangan calon, termasuk petahana Edi Damansyah-Rendi Solihin, dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kukar. Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat nomor 203/PL.02.2-Pu/64/2024 yang ditandatangani Pelaksana Harian Ketua KPU Kukar, Muhammad Rahman, Sabtu, 14 September 2024.

Selain Edi Damansyah-Rendi Solihin, dua bakal pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi adalah Awang Yacoub Lutman-Ahmad Zaid dan Dendi Suryadi-Alif Turyadi. Ketiga pasangan ini resmi melangkah ke tahap selanjutnya.

Muhammad Rahman dari KPU Kukar menyebutkan bahwa ketiga bakal pasangan calon dinyatakan lolos berdasarkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Kukar. Namun demikian, masih ada tahapan yang harus dilewati sebelum ketiganya resmi menjadi peserta Pilkada Kukar 2024.

Tahapan yang dimaksud adalah masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon yang berlangsung 15-18 September 2024. Setelah itu, KPU mengklarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon sampai 21 September 2024. Tahapan dilanjutkan dengan mengumumkan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

"Jika sampai batas waktunya tak ada sanggahan dari masyarakat, para bakal pasangan calon akan ditetapkan," sebut Rahman ketika dikonfirmasi pada Sabtu sore, 14 September 2024.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar, Fahrisal, menyebut bahwa Bawaslu telah melakukan pengawasan ketat sejak tahapan pendaftaran hingga pengumuman hasil penelitian administrasi. Proses ini disebut berjalan sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU 8/2024 dan PKPU 10/2024.

Fahrisal juga menjelaskan bahwa KPU kini memasuki masa sanggah. Masyarakat dapat menyampaikan aduan terkait keabsahan persyaratan calon pada periode 15-21 September 2024. Penetapan final pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024 diikuti pencabutan nomor urut sehari kemudian.

Pentingnya Kondusivisitas

Mewakili Edi Damansyah, Ketua Tim Pemenangan, Didik Agung Eko Wahono, menyambut baik hasil tersebut. Menurutnya, ketiga bakal pasangan calon yang bersaing adalah putra terbaik Kukar.

"Kami harap, seluruh pihak mendukung KPU dalam menyelenggarakan pilkada yang damai dan lancar," ujar Didik.

Sebagai anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PDIP Perjuangan, Didik menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif. Dengan demikian, masyarakat dapat memilih pemimpin dengan tenang dan realistis.

Kepercayaan yang sama disampaikan Tim Kuasa Hukum Edi Damansyah-Rendi Solihin, Erwinsyah. Menurutnya, sejak awal pihaknya yakin Edi Damansyah akan lolos.

"Kami selalu berpijak pada analisis hukum yang jelas dan tidak ada persyaratan konstitusional yang dilanggar Pak Edi," ujarnya.

Erwinsyah menyoroti perdebatan mengenai masa jabatan Edi yang sempat memunculkan perbedaan tafsir. Meski demikian, Erwinsyah menegaskan bahwa secara konstitusi, Edi Damansyah belum menyelesaikan dua periode penuh sebagai bupati definitif sehingga sah kembali mencalonkan diri.mLebih jauh, Erwinsyah mengungkapkan, kesiapan tim menghadapi segala potensi gugatan yang mungkin muncul dalam perjalanan pilkada.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh pengamat politik dari Universitas Mulawarman, Saiful Bahtiar. Menurutnya, landasan hukum yang digunakan KPU sangat jelas terutama mengenai masa jabatan kepala daerah. Dalam konteks ini, sebut Saiful, Edi baru dianggap menjalani satu periode penuh sebagai bupati definitif. Secara hukum, Edi masih bisa mencalonkan diri.

Saiful juga menekankan bahwa KPU bekerja sesuai dengan PKPU dan peraturan lainnya termasuk PKPU 10/2024 yang mengatur secara terperinci masa jabatan kepala daerah. Ia menjelaskan bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi, masa jabatan kepala daerah yang terhitung adalah masa jabatan definitif bukan pelaksana tugas.

Akademikus yang pernah menjadi komisioner Bawaslu Kaltim ini melanjutkan, MK dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 secara tegas menjelaskan penghitungan masa jabatan kepala daerah dimulai sejak pelantikan sebagai pejabat definitif.

"MK sudah beberapa kali menegaskan bahwa periode masa jabatan hanya berlaku jika seseorang dilantik secara definitif dan menjabat lebih dari 2,5 tahun. Dalam hal ini, Edi belum mencapai dua periode penuh," kata Saiful.

Ditambahkan, keputusan ini sudah sesuai kaidah hukum yang jelas baik dari regulasi PKPU maupun putusan MK. Tidak perlu ada interpretasi lain, katanya, KPU Kukar telah menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

Edi Damansyah dan Rendi Solihin bersama unsur musyawarah pimpindan daerah di Kutai Kartanegara. FOTO: ISTIMEWA

Edi Damansyah dan Rendi Solihin bersama unsur musyawarah pimpindan daerah di Kutai Kartanegara. FOTO: ISTIMEWA

Pendapat Para Pakar Terdahulu

Keyakinan Saiful ini diperkuat sejumlah akademikus dan pakar hukum yang sejak awal telah memprediksi Edi masih dapat mencalonkan diri. Dalam Simposium Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Tenggarong Seberang, pertengahan 2023, pakar ketatanegaraan Dr Margarito Kamis menyoroti status Edi sebagai Plt. Menurut Margarito, seorang Plt tidak bisa disamakan dengan pejabat definitif karena Plt tidak melalui pelantikan resmi.

"Status Edi sebagai pelaksana tugas bupati tidak dapat dihitung sebagai satu periode penuh. Dalam hal ini, berdasarkan aturan, masa jabatannya belum genap dua periode," ujar Margarito.

Pendapat ini juga didukung mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Dr Hamdan Zoelva. Ia menegaskan bahwa masa jabatan sebagai Plt tidak dapat dihitung sebagai satu periode. Plt hanya menjalankan tugas sementara dan tidak melalui pelantikan formal. Oleh karena itu, masa jabatan Edi Damansyah sebagai Plt tidak bisa dihitung dalam periodisasi dua periode.

Sementara itu, Hamzah Halim, akademikus yang lain, menjelaskan bahwa keputusan MK dan regulasi PKPU telah memberikan kejelasan bahwa Edi memenuhi syarat secara konstitusi. Berdasarkan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 dan PKPU, masa jabatan Edi sebagai Plt tidak dapat dihitung sebagai satu periode.

Pendapat ini didukung Prof Aswanto yang menyoroti bahwa status Plt tidak melibatkan pelantikan resmi sehingga tidak dapat dihitung sebagai bagian dari satu periode penuh. Jabatan pelaksana tugas, kata dia, hanya menggantikan sementara bupati definitif yang berhalangan.

"Dalam hal ini, Edi Damansyah masih dianggap menjalani satu periode penuh sejak ia dilantik secara definitif pada 2019," terang Aswanto. (*)

Editor : Fel GM

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau
  • Pariwara DPMD Kutai Kartanegara
  • Pariwara DPRD Kaltim
  • Pariwara Diskominfo Kaltim

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2026 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.