kaltimkece.id Langkah calon legislatif dari Partai Demokrat, Irwan Fecho, kembali ke DPR RI belum terhenti. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Senin, 10 Juni 2023. Putusan mahkamah sehubungan permohonan Partai Demokrat atas dugaan penggelembungan suara di Kaltim.
Dalam Putusan MK No 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, mahkamah memerintahkan perhitungan ulang suara DPR RI daerah pemilihan Kaltim. Sebelumnya, Partai Demokrat memohon kepada MK mengenai perbedaan data C Hasil yang diperoleh di tiap TPS dengan dokumen D Hasil di tingkat kecamatan.
Partai Demokrat yang diwakili 21 advokat dari Integrity Law Firm sebagai kuasa hukum menilai, pada Pileg 2024 di Kaltim, terdapat penurunan 183 suara untuk Demokrat dan kenaikan 366 suara untuk PAN. Selisih suara ini membuat PAN memperoleh 111.141 suara sehingga menyalip Demokrat yang hanya meraup 110.752 suara.
Menurut kuasa hukum Partai Demokrat, penambahan suara PAN sebanyak 366 suara tersebut ditemukan di delapan titik. Perinciannya adalah 54 suara di Balikpapan, sembilan suara di Bontang, 38 suara di Kutai Timur, empat suara di Berau, enam suara di Paser, dua suara di Penajam Paser Utara, 111 suara di Samarinda, serta 142 suara di Kutai Kartanegara.
Sementara itu, pengurangan suara Demokrat sebanyak 183 suara juga di sembilan titik. Perinciannya adalah 17 suara di Balikpapan, dua suara di Bontang, 21 suara di Kutim, 15 suara di Kutai Barat, empat suara di Berau, satu suara di Paser, 13 suara di PPU, 34 suara di Kukar, dan 76 suara di Samarinda.
Salah satu alat bukti yang diajukan kuasa hukum, dalam dokumen C Hasil di sebuah TPS di Kukar, PAN tidak memperoleh suara sama sekali. Akan tetapi, dalam dokumen D Hasil, partai memperoleh 34 suara. Peristiwa ini disebut terjadi di berbagai TPS.
Sementara itu, dalam eksepsi yang diajukan KPU Kaltim, yang terjadi bukanlah penambahan suara melainkan pembetulan atau koreksi. Salah satu contohnya TPS di Sangatta. Ada pembetulan suara PAN yang awalnya 0 suara kemudian dikoreksi 10 suara karena ditemukan ketidaksesuaian antara tabel suara dan dokumen C Hasil. Pembetulan itu dituangkan di dokumen D Hasil dan tercatat di dokumentasi panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat kecamatan.
MK menolak eksepsi KPU Kaltim dan menerima sebagian permohonan Partai Demokrat. Sebelumnya, kuasa hukum Partai Demokrat memohon agar perhitungan suara dikembalikan sebagaimana yang tercatat dalam salinan C Hasil yang mereka miliki. Namun demikian, MK memutuskan KPU Kaltim menghitung suara ulang di 147 TPS yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Kaltim. Tenggat waktu 21 hari diberikan untuk perhitungan ulang tersebut.
Fahmi Idris, ketua KPU Kaltim, memberikan tanggapan selepas putusan diterbitkan. Ia menegaskan bahwa perintah MK adalah menghitung suara ulang, bukan pemungutan suara ulang.
"Sehingga tidak akan ada pengulangan pemilu di 147 TPS tersebut," paparnya.
Fahmi menyebutkan, KPU Kaltim menghormati hasil putusan tersebut. KPU Kaltim masih menunggu arahan KPU RI mengenai mekanisme perhitungan suara ulang. Termasuk perhitungan suara ulang hanya untuk PAN dan Partai Demokrat atau juga partai-partai lain di Pileg DPR RI.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menegaskan akan berkoordinasi dengan Bawaslu di tiap kecamatan atau kota. Koordinasi itu bertujuan agar logistik surat suara yang dihitung kembali dalam keadaan aman dan tersegel. Bawaslu juga memastikan agar tidak terjadi proses kecurangan pada perhitungan suara ulang.
"Jangan sampai justru menimbulkan masalah baru," tegasnya.
Wakil Ketua DPW PAN Kaltim, Fahrizal Helmi, tak berkomentar banyak mengenai putusan MK. Ia mengatakan tetap menghargai putusan MK dan akan menunggu jadwal perhitungan ulang. Namun demikian, sambungnya, hasilnya dinilai tak akan banyak berubah.
"Sejak awal kami meyakini hak PAN memperoleh kursi terakhir DPR RI," tuturnya.
Irwan Fecho, calon legislatif sekaligus ketua DPD Partai Demokrat Kaltim meminta KPU dan Bawaslu segera melaksanakan putusan MK. Proses penghitungan suara tersebut diminta diawasi dengan ketat.
"Kami juga menurunkan tim untuk saksi proses perhitungan suara ulang nanti," sebutnya.
Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman, Samarinda, Alfian, turut menyoroti keputusan MK ini. Ia menilai bahwa keputusan itu mesti didasari argumentasi yang kuat. Alfian menyoroti putusan MK yang hanya perhitungan suara ulang bukannya pemungutan suara ulang.
"Jangan hanya karena lebih efisien secara anggaran tak dilakukan pemungutan suara ulang," sebutnya. Segala langkah, sebutnya, mesti ditempuh untuk keadilan yang seadil-adilnya. (*)