kaltimkece.id Draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemilihan Kepala Daerah 2024 telah disetujui. Poin yang disorot dalam rancangan aturan tersebut adalah status wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah di tengah periode semisal karena persoalan hukum. Seorang wakil kepala daerah yang menjalankan tugas sebagai kepala daerah dianggap telah menjabat sebagai kepala daerah.
Rancangan PKPU yang memuat poin itu disetujui dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI pada Rabu, 15 Mei 2024. Rapat tersebut dihadiri KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ar, mengatakan bahwa kondisi itu terjadi jika seorang kepala terkena masalah hukum. Kemudian, kepala daerah tersebut berstatus terdakwa sehingga dinonaktifkan atau diberhentikan sementara.
"Maka kemudian yang menjalankan tugas-tugas sebagai kepala daerah adalah wakil kepala daerah tersebut sebagai, apa, Istilahnya pejabat sementara atau pelaksana tugas," terangnya. Begitu wakil kepala daerah menjalankan tugas sebagai kepala daerah, sambung Hasyim, sudah dihitung menjabat karena yang bersangkutan menduduki jabatan sebagai kepala daerah.
Pernyataan Hasyim itu relevan dengan situasi di Kutai Kartanegara. Bupati Kukar, Edi Damansyah, adalah wakil bupati periode 2016-2021. Ia menggantikan Rita Widyasari selaku kepala dearah yang tersandung masalah hukum. Edi ditugaskan sebagai pelaksana tugas bupati Kukar pada 9 April 2018 sampai 13 Februari 2019. Penugasan tersebut berdasar Surat Nomor 131/13/B.PPOD.III/2017. Edi menjadi bupati definitif pada 14 Februari 2019 sampai 13 Februari 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-254/2019.

Pernyataan ketua KPU RI tersebut memicu asumsi bahwa Edi telah dihitung menjabat satu periode pada 2016-2021. Dengan demikian, ia tidak bisa maju di Pilkada 2024 karena sudah menjabat dua periode. Namun demikian, asumsi tersebut bukan satu-satunya. Masih ada asumsi lain yang menyatakan Edi belum menjabat dua periode. Di samping itu, PKPU yang menjadi dasar pilkada masih berupa draf. Terlalu dini memvonis apapun dalam situasi politik di Kukar.
Wakil Ketua Bidang Politik, DPC PDI Perjuangan Kutai Kartanegara, Aulia Rahman, turut menanggapi hal tersebut. Menurutnya, kriteria kepala daerah telah menjabat satu periode masih belum jelas. Menurut peraturan sekarang ini, seorang kepala daerah dianggap menjalani satu periode ketika menjabat dua setengah tahun.
"Apakah dalam (draf) PKPU tersebut, durasi dua setengah tahun turut dihitung ketika masih plt (pelaksana tugas), juga belum final," terang Rahman, Sabtu, 18 Mei 2024.
Ia melanjutkan bahwa Edi Damansyah hampir pasti diusung PDIP sebagai calon bupati Kukar pada Pilkada 2024. Hal ini tak lepas dari prestasi Edi yang mengantar partai berlambang banteng moncong putih itu meraih 16 kursi di DPRD Kukar pada Pemilu 2024. Kinerja Edi sebagai bupati juga disebut luar biasa.
"Belum ada figur sekuat Edi Damansyah di Kukar saat ini," lanjutnya.
Aulia Rahman mengatakan telah berdiskusi dengan Edi Damansyah selaku ketua DPC PDIP Kukar. Edi disebut tak ambil pusing mengenai isu yang beredar. Edi, kata Rahman, menegaskan komitmen untuk fokus bekerja bagi masyarakat.
"Beliau ingin terus membantu rakyat karena sangat mencintai rakyat. Kekuasaan adalah alat politik untuk menyejahterakan rakyat," tuturnya.
PDIP Kukar optimistis bisa kembali mengusung Edi sebagai petahana. Mengacu Undang-Undang Kepala Daerah, Rahman menegaskan, Edi baru terhitung sebagai bupati satu periode.
"Plt tak dihitung sebagai kepala daerah definitif. Saat (menjadi plt) itu, jabatan utama Edi Damansyah adalah wakil bupati. Slip gajinya juga masih wakil bupati," urainya.
Ketua Badan Pemenangan-Pemilu DPC PDIP Kukar, Junaidi, menyampaikan penjelasan tambahan. PDIP Kukar tidak terganggu dengan PKPU tersebut karena belum final. Bahkan saat final, PDIP Kukar masih mempunyai upaya hukum yang lain berlandaskan Undang-Undang Kepala Daerah.
Junaidi menegaskan, PDIP Kukar enggan berpolemik dengan sesuatu yang belum jelas apalagi mengenai aturan. Hal itu ranahnya di peradilan dan semua pihak berhak dengan asumsi masing-masing.
"Kami pun punya asumsi. Kalau mengacu UU Kepala Daerah, Edi Damansyah masih bisa maju di Pilkada 2024," ucapnya.

Sebelumnya, dalam simposium yang bertajuk Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024, perhitungan mengenai masa jabatan Edi telah dibahas. Dalam simposium di Tenggarong Seberang pada Agustus 2023 tersebut, hadir para pakar seperti Prof Aswanto, Prof Hamzah, Hamdan Zoelva, dan Heru Widodo. Moderator dalam acara tersebut adalah Herdiansyah Hamzah serta Rektor Universitas Hasanuddin-Makassar, Prof Jamaluddin Jumpa.
Simposium itu memperjelas alasan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Edi Damansyah. Sebelumnya, Edi meminta MK memberikan penafsiran terhadap pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016. Aturan itu disebut belum jelas menerangkan pembatasan masa jabatan kepala daerah. Apakah hanya berlaku untuk pejabat definitif atau pejabat sementara seperti pelaksana tugas?
MK menolak permohonan Edi Damansyah dengan alasan berpegang kepada putusan sebelumnya yaitu Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020. Dalam perkara Nomor 22/PUU-VII/2009, Bupati Karimun, Nurdin Basirun, memohon masa jabatan sembilan bulannya tidak dihitung sebagai satu periode penuh. Permohonan itu dikabulkan oleh MK.
Ada pula Gabriel Manek, bupati Timor Tengah Utara, yang dipastikan belum menjabat satu periode lantaran belum mencapai dua setengah tahun. MK tidak mempersoalkan masa menjabat Manek sebagai pelaksana tugas bupati dari 10 Desember 2004 sampai 11 Januari 2005 dan hanya menghitung masa menjabat sebagai Bupati definitif.
Sementara itu, Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020 menolak permohonan Mohammad Kilat Warta Bone yang mempersoalkan masa menjabat Hamim Pou sebagai pelaksana tugas Bupati Bone Bolango. Pemohon berargumen bahwa masa menjabat sementara harus dihitung dalam periodisasi jabatan kepala daerah. Pengangkatan Hamim Pou sebagai bupati definitif telah mengakibatkan masa menjabatnya tidak mencukupi batas minimal dua setengah tahun.
Baca juga: Pak Edi Bisa Maju Lagi
MK menegaskan bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung sebagai satu kali masa jabatan penuh berdasarkan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009. Dengan demikian, permohonan untuk menghitung masa menjabat sementara sebagai bagian dari periodisasi jabatan ditolak. Frasa dalam UU 10/2016 tentang masa menjabat kepala daerah tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam kasus Edi Damansyah, MK tidak menyatakan adanya perbedaan antara masa jabatan definitif dan penjabat sementara. Inilah titik jalan Edi Damansyah dan putusan MK berpotongan. (*)