kaltimkece.id Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim bertandang ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Kunjungan pada Jumat, 17 September 2021, di Samarinda Seberang itu bertujuan menjalin kemitraan antara Kejati Kaltim dan insan media.
Hadir dalam pertemuan, Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi, Sekretaris PWI Kaltim Wiwid Marhaendra Wijaya, dan Seksi Wartawan Politik PWI Kaltim Taufiqurrahman. Sementara itu, utusan SMSI Kaltim adalah ketuanya, Abdurrahman Amin, yang juga Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Kaltim. Selaku tuan rumah, Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman didampingi Wakil Kajati Kaltim Akmal Abbas SH MH, Asisten Intelijen M Sumartono, Asisten Pidana Khusus Emanuel Ahmad, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Gunadi, serta Koordinator Pada Aspidum Abdul Muis.
Ketua SMSI Kaltim, Abdurrahman Amin, menyampaikan bahwa keberadaan media siber makin menjamur. Meski demikian, SMSI terus membina agar media siber di Kaltim bisa memenuhi standar Dewan Pers. “Kami berharap, pihak-pihak terkait bisa menjalin kerja sama dengan media yang sudah memenuhi syarat standar perusahaan yang dibuat Dewan Pers,” sebutnya. Abdurrahman kemudian menyerahkan data media yang menjadi anggota SMSI Kaltim.
Rahman -sapaan Abdurrahman Amin- banyak menyinggung kondisi dan perkembangan perusahaan pers khususnya di jaringan siber. Pemimpin Redaksi sapos.co.id (Samarinda Pos) ini menyebut, setiap perusahaan pers wajib memenuhi syarat standar perusahaan pers sesuai aturan Dewan Pers. Yakni, memiliki wartawan utama sebagai penanggung jawab redaksi, wartawan madya sebagai redaktur, dan wartawan muda sebagai reporter di lapangan. Selain itu, setiap perusahaan pers juga dilengkapi dengan badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang khusus bergerak di bidang pers.
“Jadi kalau ada media yang belum memiliki Pemred Wartawan Utama dan badan hukum belum berbentuk pers, bisa dikatakan, produk berita yang dihasilkannya bukan produk pers. Sehingga konsekuensi hukumnya berbeda,” kata Rahman.
Ketua PWI Kaltim, Endro S Efendi, menyampaikan seputar dunia pers di provinsi ini. Menurutnya, jumlah media siber di Kaltim telah meningkat drastis belakangan ini. Akan tetapi, belum semua wartawan yang bekerja di media-media tersebut dibekali sertifikat uji kompetensi. Begitu juga media siber, belum semua memenuhi syarat sebagai perusahaan media sesuai standar Dewan Pers.
Endro menjelaskan, PWI sebagai salah satu konstituen Dewan Pers konsisten membina dan meningkatkan kompetensi para wartawan. Ia berharap, Kejati Kaltim bisa mendukung upaya pembinaan tersebut. Pertemuan juga membicarakan rencana kerja sama di antara kedua lembaga. Ketua PWI Kaltim lantas menyerahkan Buku Saku Wartawan serta standar perusahaan pers yang dikeluarkan Dewan Pers kepada Kajati Kaltim. Endro juga menyerahkan data wartawan berkompeten di Kaltim baik jenjang muda, madya, maupun utama.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Deden Riki menyambut baik kedatangan jajaran pengurus PWI dan SMSI Kaltim. Ia memohon maaf karena hanya bisa menerima jajaran pengurus dalam jumlah terbatas sesuai protokol kesehatan.
“Mudah-mudahan, kemitraan ini bisa berjalan seterusnya. Mohon kami diberikan saran dan masukan,” sebut Kajati. (*)