kaltimkece.id Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim mendatangi Desa Liang di Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Rabu, 26 Januari 2022. Mereka menyosialisasikan bahwa kratom atau kedemba adalah narkotika. Padahal, tanaman tersebut memiliki nilai ekonomi karena memiliki khasiat yang mujarab menyembuhkan penyakit.
Kepala BNNP Kaltim, Brigadir Jenderal Polisi Wisnu Andayan, mengatakan, kratom tumbuh sumbur di bantaran sungai Desa Liang. Warga desa yang membudidayakannya karena kratom memiliki nilai ekonomi. Namun, kata Brigjen Pol Wisnu, kratom telah dikategorikan sebagai narkotika golongan satu.
“Karena efeknya (jika dikonsumsi) setara dengan ganja,” katanya kepada kaltimkece.id di sela-sela kunjungan.
_____________________________________________________PARIWARA
Oleh karena itu, dia mengimbau, seluruh masyarakat tidak mengonsumsi kratom. Pelarangan memanfaatkan kratom dikecualikan untuk penelitian. Sosialiasi pelarangan konsumsi kratom tengah dilakukan BNN dan pemerintah daerah. Untuk mengatasi masalah sosialnya, BNNP Kaltim memberikan pelatihan keterampilan kepada para petani kratom di Kukar.
“Kami carikan keahlian selain budi daya kratom,” terang Brigjen Pol Wisnu.
Ketua Komisi lV DPRD Kaltim, Salehudin, yang ikut dalam kunjungan, juga mengatakan, kratom memiliki nilai ekonomi. Bahkan, sejumlah warga telah menjadikan tumbuhan tersebut sebagai sumber penghasilan. “Tumbuhan ini juga menjadi pencegah abrasi,” katanya kepada media ini.
Yang disayangkan Salehudin, sosialisasi tetang kratom sebagai narkotika belum berjalan maksimal. Mengingat, kata dia, masih ada masyarakat yang belum mengetahui ketentuan tersebut. “Masyarakat belum mengetahui secara persis pelarangan itu,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Liang, Rodiani, menyebut, ada 20 warganya yang menjadi petani kratom sejak 2018. Di atas lahan seluas puluhan hektare, para petani bisa mendapatkan 20 ton kratom setiap panen. Biasanya, tumbuhan tersebut dijual ke Kalimantan Barat hingga luar negeri.
_____________________________________________________INFOGRAFIK
Harga kratom basah, sebut Kades Rodiani, adalah Rp 2.500 per kilogram dan Rp 2,5 juta per ton. Sedangkan harga daun kering kratom mencapai Rp 16 ribu per kilogram dan Rp 16 juta per ton. Masa tumbuh kratom hingga siap panen adalah tujuh bulan.
“Yang saya tahu, tanaman ini dijadikan bahan untuk membuat obat tradisional,” katanya kepada kaltimkece.id.
Kades Rodiani tidak mempermasalahkan jika kratom dinyatakan ilegal. Hanya saja, dia berharap, pemangku kebijakan memberikan solusi agar para petani kratom bisa beralih profesi.
Dikonfirmasi pada kesempatan berbeda, Wakil Bupati Kukar sekaligus Ketua BNN Kukar, Rendi Solihin, mengatakan, jumlah petani kratom di Kukar lumayan banyak, sekitar 12 ribu petani. Para petani kratom tersebar di sejumlah kecamatan seperti di Muara Wis, Kota Bangun dan Muara Muntai. Diperkirakan, luas lahan pertanian kratom di kabupaten ini mencapai 226 hektare. Pemkab dan BNN Kukar dipastikan terlibat dalam sosialisasi kratom sebagai narkotika. Rencananya, pembudi daya kedemba dialihkan sebagai pembudi daya ikan.
“Sosialisasi dilakukan supaya mereka cepat beralih profesi,” terang Wabup Rendi Solihin. (*)
Editor: Surya Aditya