kaltimkece.id Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru tentang penggunaan moda transportasi, baik udara, laut, maupun darat. Pelaku perjalanan domestik atau antardaerah di dalam negeri, tidak perlu lagi menunjukkan bukti hasil uji usap jika sudah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga. Akan tetapi, kebijakan tersebut rupanya belum berlaku di dua bandara di Kaltim.
Mengenai tak perlu menunjukkan hasil uji usap disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Ia menyampaikannya melalui akun YouTube Sekertariat Negara, Senin, 7 Maret 2022. Hari itu, Luhut mengatakan, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 secara nasional menurun signifikan dalam sepekan terakhir. Hal ini membuat tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) dan tingkat kematian pasien Covid-19 juga menurun.
Lebih jauh, Luhut melaporkan, mobilitas masyarakat saat ini meningkat cukup tinggi. Data tersebut diperoleh pemerintah melalui aplikasi Google Mobility. Melihat semua kondisi tersebut, pemerintah menyimpulkan bahwa pandemi sudah bisa dikendalikan. Pemerintah lantas membuat ketentuan baru yakni pelaku perjalanan domestik dari semua moda transportasi tidak perlu menunjukkan hasil uji usap negatif dari rapid antigen atau reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RTR-PCR). Hal ini dilakukan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
_____________________________________________________PARIWARA
“Ketentuan tersebut akan ditetapkan dalam surat edaran yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait dalam waktu dekat,” demikian Menteri Luhut.
Selasa, 8 Maret, 2022, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran mengenai ketentuan perjalanan dalam negeri. Dalam surat bernomor 11/2022 tersebut, dijelaskan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua dan booster, tidak perlu menunjukkan hasil uji usap. Bagi PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif dari Antigen atau RTR-PCR. Menujukkan hasil uji usap juga berlaku bagi PPDN yang tidak bisa menerima vaksin akibat memiliki komorbid dengan melampirkan surat keterangan dari dokter.
Meski terasa seperti angin segar, kebijakan tersebut belum berlaku di Bandara APT Pranoto, Samarinda. Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Bandara APT Pranoto, Agung Pracayanto, mengatakan, saat ini bandaranya masih mengacu regulasi yang lama yakni surat edaran 22/2021. Dalam surat tersebut, para calon penumpang pesawat melalui Bandara APT Pranoto mesti membawa surat negatif Covid-19.
“Ya, regulasi sebelumnya yang masih berlaku. Kami masih menunggu regulasinya yang baru,” jelasnya kepada kaltimkece.id dihubungi via aplikasi perpesanan.
_____________________________________________________INFOGRAFIK
Hal tersebut terjadi, terang Agung, karena surat edaran mengenai syarat perjalanan domestik tanpa tes belum dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Berdasarkan sebuah pesan yang diterimanya dari petugas Kemenhub, ketentuan perjalanan antardaerah tanpa tes akan dituangkan dalam surat edaran Kemenhub sebelum diterapkan di lapangan.
Hal senada disampaikan General Manager PT Angkasa Pura I --pengelola Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan-- Rika Danakusuma. Bandara SAMS Sepinggan juga belum menerapakan terbang tanpa surat bebas Covid-19. Kepada kaltimkece.id, Rika menjelaskan, pihaknya juga menunggu surat edaran resmi dari pemerintah. (*)
Editor: Surya Aditya