kaltimkece.id Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menggelar diskusi bertajuk Militerisasi Teknologi di Persimpangan Hukum dan HAM, Selasa, 21 Juli 2026. Diskusi ini menyikapi peran militer Indonesia yang semakin bertambah.
Hadir dalam diskusi Orin Gusta Andini selaku Ketua Saksi FH Unmul, Kezia Khatwani selaku peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), serta Gina Sabrina selaku peneliti dari Raksha Initiative.
Membuka jalannya diskusi, Kezia Khatwani menyebut bahwa belanja militer kini bukan hanya alat-alat perang namun juga merambah teknologi digital.
Yang menjadi kekhawatiran, penggunaan teknologi oleh militer bukan hanya untuk perang namun juga menargetkan warga sipil. Batas antara kehidupan militer dan sipil pun menjadi abu-abu.
Kezia mencontohkan penggunaan drone oleh militer Israel di Palestina juga untuk menargetkan warga sipil di Gaza dengan memanfaatkan kecerdasan artifisial serta facial recognition (identifikasi wajah).
Indonesia pun disebut mulai merambah ranah teknologi dalam dunia militer. Data pada 2021 menunjukkan bahwa Indonesia pernah membeli berbagai alat militer ke Israel dengan nilai kontrak Rp18 miliar.
Gina Sabrina kemudian melanjutkan diskusi. Ia menyebutkan bahwa Indonesia dan Israel bekerja sama dengan NSO Group, perusahaan pembuat alat pengintai. Salah satu produk NSO Group yang cukup dikenal adalah Pegasus.
"Alat pengintai buatan Israel bekerja tanpa memerlukan klik, bahkan melalui sambungan telpon pun sudah dapat masuk ke gawai kita," kata Gina. Ketika akses sudah didapatkan, aplikasi Pegasus disebut dapat mengambil alih fungsi gawai seseorang, dari kamera, mikrofon, sampai data historis.
Sejatinya, penggunaan teknologi oleh militer dalam rangka pertahanan negara adalah sesuatu yang sah-sah saja. Hanya saja, menurut Gina, regulasi di Indonesia masih terbatas agar pemakaiannya tidak menjadi sewenang-wenang.
Ia mengatakan pemakaian teknologi pengintai di Eropa telah dibatasi oleh regulasi. Di beberapa negara seperti Inggris, misalnya, negara diwajibkan untuk memberikan notifikasi kepada warganya seminggu setelah proses pengintaian selesai.
"Tanpa notifikasi, warga Indonesia yang diintai tidak tahu apabila privasi mereka dilanggar," sebutnya.
Ketiadaan hak notifikasi, Gina menyebutkan bahwa korban berpotensi kehilangan hak untuk menuntut pemulihan, termasuk menguji sah atau tidaknya pengintaian tersebut ke pengadilan.
Berbagai regulasi pun justru cenderung longgar. Dalam UU ITE dan KUHP, misalnya, penyadapan didefinisikan sebagai aktivitas mendengarkan atau merekam transmisi informasi. Definisi tersebut tidak mencakup pengintaian di era digital seperti sekarang.
Dalam UU Perlindungan Data Pribadi pun hak privasi dikecualikan jika ada alasan 'kepentingan pertahanan dan keamanan nasional'. Pemakaian alasan tersebut, ujar Gina, justru dapat menjadi pasal karet.
Diskusi berlanjut ke Orin Gusta Andini. Ia menyebutkan bahwa proses pengadaan di ranah militer rawan korupsi. Pengadaan barang dan jasa, kata dia, merupakan korupsi terbanyak kedua setelah suap dan gratifikasi.
"Proses pengadaan di ranah militer jauh lebih rawan karena pengadaaannya disahkan secara regulasi dapat berlangsung secara rahasia," ucapnya.
Regulasi itu tercantum dalam UU 10/2022. Selain berlangsung secara rahasia, pengadaan di ranah militer juga disebut tidak diwajibkan untuk lelang. Penunjukkan tender secara langsung dilegalkan.
"Sehingga potensi rawan korupsinya menjadi sangat besar," tambahnya.
Orin menyebutkan bahwa dalih rahasia negara tidak dapat menjadi tameng untuk melanggengkan praktik korupsi. Ia tak menampik bahwa pengadaan di ranah militer memang bertujuan untuk pertahanan negara. Hanya saja, nilai anggaran, mekanisme evaluasi, serta hasil audit mesti dibuka ke publik. (*)