kaltimkece.id Kemunculan teknologi membuat minat generasi milenial terhadap budaya lokal disebut minim ketimbang budaya populer. Pemerintah daerah didorong mencari solusi mengatasi persoalan tersebut. Dua di antaranya, membuat peraturan daerah mengenai ketahanan budaya dan memasukan budaya lokal ke mata pelajaran.
Kepada kaltimkece.id, Rabu, 7 Desember 2021, Ketua Dewan Kesenian Kaltim, Syafril Teha Noer, mengatakan bahwa sebenarnya masih ada segelintir kawula muda yang tertarik memperlajari kesenian lokal. Mayoritas dari mereka berhimpun di beberapa komunitas lokal. Meskipun demikian, jumlah kelompok ini terhitung sedikit.
“Jika, toh, berminat, cenderung larut dalam tren kekenian,” ungkap Syafril via pesan singkat.
Mengatasi masalah tersebut, dia mengusulkan tiga upaya menjaga kesenian lokal. Pertama, menerbitkan peraturan gubernur mengenai fungsi kelembagaan Dewan Kesenian. Draft kelembagaan sebenarnya sudah ditembuskan kepada Pemprov Kaltim pada 2017. Pergub berfungsi sebagai landasan Dewan Kesenian untuk menagih komitmen pemerintah melindungi tradisi, kearifan, dan kebudayaan lokal Kaltim.
“Kami berharap, tidak hanya diperlakukan sebagai perkumpulan kesenian saja,” ujar Syafril.
_____________________________________________________PARIWARA
Dewan Kesenian juga pernah menerbitkan buku bertajuk Khazanah Seni Tradisi Kalimantan Timur. Isinya tentang sejumlah khazanah lokal di bidang seni pertunjukan, tari, musik, kriya dan sebagainya. Sebagai upaya kedua, Dewan mengusulkan, buku tersebut menjadi muatan lokal di sekolah-sekolah Kaltim. Sekolah dinilai instrumen yang paling efektif menyebar basis pemahaman awal seni lokal dan nilai-nilai tradisi. Upaya terakhir adalah membentuk peraturan daerah inisiatif mengenai pemajuan seni budaya kepada DPRD Kaltim.
Meski sudah diusulkan, permintaan pergub dan memasukan budaya lokal ke mata pelajaran, dilaporkan belum ditindaklanjuti secara serius. Dengan demikian, Syafril menilai upaya pemerintah masih jauh panggang dari api.
“Sudah 11 bulan lewat sejak diusulkan, belum juga ada tindak lanjut dari Dinas Dikbud (Pendidikan dan Kebudayaan) Kaltim. Selama itu pula, disposisi dari Wagub mengenai detailed engeneering design gedung DKD belum di-followup instansi yang sama,” ungkap wartawan senior ini.
Usualan Syafril mengenai peraturan budaya dan memasukkan budaya lokal ke mata pelajaran didukung Kepala Balai Bahasa Kaltim, Anang Santosa. Menurutnya, kedua hal tersebut sudah menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap potensi dan keunikan daerah. Selain itu menjaga bahasa daerah tidak punah.
“Ketika budaya lokal menjadi muatan lokal pasti akan membentuk sikap dan pengetahuan siswa. Anak zaman sekarang sudah akrab dengan gadget. Gampang sekali mengakses budaya lain lewat situ. Jadi salah satu antisipasinya adalah mengenal budaya lokal,” terang Anang.
“Apalagi, dari 16 bahasa di Kaltim yang kami catat, bahasa Punan Merah di Mahakam Ulu terancam punah,” tambahnya. Anang menyatakan, Balai Bahasa juga sudah menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPRD Kaltim pada September lalu.
Sementara itu, akademikus Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Mulawarman, Nasrullah Mappatang, berpendapat, sebenarnya tidak ada masalah dari masyarakat sebagai pemilik pengetahuan budaya. Hanya saja, saat ini sedang terjadi transfer pengetahuan budaya. Bagi generasi alpha yang lahir setelah 2010, pengaruh teknologi informasi membuat budaya lokal relatif terabaikan.
Meski demikian, Nasrullah menyatakan, ketakutan akan ‘kepunahan’ tradisi dan budaya sebenarnya tidak perlu dikhawatirkan. Dalam perspektif kebudayaan, menurutnya, perubahan adalah keniscayaan. Lagi pula, budaya lokal tidak bisa dimaknai hanya dengan identitas dan acara seremonial. Budaya perlu diperhatikan jika memberikan manfaat untuk orang banyak.
“Contohnya seperti ritual bersih kampung dan sekedah sungai. Jika tujuannya agar lingkungan tetap terjaga dan memberikan kehidupan secara keberlanjutan, maka wajar jika (budaya) dikhawatirkan menjadi punah,” ungkap Nasrullah.
_____________________________________________________INFOGRAFIK
Masih Diproses Disdikbud
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub, menyatakan, mendukung usulan perda ketahanan budaya. Akan tetapi, politikus Partai Persatuan Pembangunan ini belum berbicara banyak soal budaya. Ia perlu menginventarisasi budaya lokal mana saja yang bisa terakomodir dalam perda.
Mengenai budaya lokal masuk mata pelajaran, ia menganjurkan, bisa dibuat modul dengan konten yang menekankan aspek historis. Hal ini lebih praktis dibanding mencetak guru spesialisasi budaya lokal. Diskusi mengenai perda ketahanan budaya pun harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan semua pihak.
“Kami mencoba merintisnya pada awal tahun nanti. Kami sekarang juga masih melakukan kajian termasuk nasnik (naskah akademiknya). Yang jelas, Diskusinya tidak bisa satu, dua, kali saja. Perlu ada fokus diskusi yang concern mengenai itu,” ucap Rusman.
Kepada kaltimkece.id, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Anwar Sanusi, menyampaikan, instansinya sudah melakukan sejumlah upaya memasukan budaya lokal ke mata pelajaran lokal. Satu di antara upaya adalah menyusun silabus dan melakukan pelatihan terhadap para pengajar.
“Kami sudah membuat semuanya. Tinggal menerapkan saja. Ini yang tingkat SMA/SMK, lho, ya,” ucap Anwar via telepon.
Sementara untuk tingkat SD dan SMP, kewenangannya berada di pemerintah kabupaten dan kota. Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Samarinda, Asli Nuryadin, melalui panggilan telepon dan pesan singkat belum mendapat respons. (*)
Editor: Surya Aditya