• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • SAMARINDA
  • Akibat Video Porno Karyawan Bank di Samarinda Disebar, Korban Mulai Tertekan

WARTA

Akibat Video Porno Karyawan Bank di Samarinda Disebar, Korban Mulai Tertekan

Mantan suami menyebarkan video tak senonoh karena tak terima diceraikan. Privasi perempuan pun dilanggar.
Oleh MS Ardan
8 Desember 2021 01:59
ยท
3 menit baca.
Tersangka penyebar video porno mantan istri di Samarinda. (foto: muhibar sobary ardan/kaltimkece.id)
Tersangka penyebar video porno mantan istri di Samarinda. (foto: muhibar sobary ardan/kaltimkece.id)

kaltimkece.id Seorang warga Samarinda berinisial WF ditangkap polisi. Gara-garanya, lelaki 32 tahun itu menyebarkan video syur ke Instagram dan Twitter. Parahnya, pemeran dalam video tersebut adalah WF bersama mantan istrinya, inisial LR. Para perempuan diingatkan lebih berhati-hati menjaga privasi di tengah kekerasan seksual daring yang kian marak.

Pada Senin, 6 Desember 2021, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Andika Dharma Sena, membeberkan pengungkapan kasus pornografi. Video tak senonoh itu diunggah di media sosial pada 30 November 2021. LR yang berprofesi sebagai karyawan bank swasta di Samarinda, mendapati video tersebut dari rekannya.

“Atas dasar itu, korban melapor kepada kami,” kata Kompol Sena kepada kaltimkece.id.

_____________________________________________________PARIWARA

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim mencari keberadaan WF. Baru pada Jumat, 3 Desember 2021, polisi mengamankan pegawai swasta itu di kediamannya di Gang An-Nur 1, Jalan KH Samanhudi, Samarinda. Kompol Sena lantas mengungkapkan duduk perkaranya.

WF dan LR menikah pada 2019 lalu. Dua tahun menjalin hubungan suami istri, entah apa sebabnya, LR menggugat cerai WF. Pada September 2021, keduanya inkrah berpisah. Mereka belum dikarunai anak. Sena menjelaskan, tersangka tidak terima digugat cerai. Hal inilah yang diduga menjadi motif WF menyebarkan video intim itu. Mengenai kapan video dan di mana dibuat, masih diselidiki polisi. Kepada polisi, WF mengaku, membuat video porno tanpa sepengetahuan LR.

“Tersangka tidak terima dan mengancam kepada korban, apabila tidak dicabut gugatan cerai, maka akan sebarkan video itu,” terang Sena.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti iPhone putih dan salinan video aksi intim WF dan LR. Sampai Senin itu, video tersebut masih ditemukan di akun Twitter milik WF. Sena menyampaikan, proses memblokir video tersebut di medsos masih dilakukan polisi.

WF kini meringkuk di sel tahanan Markas Polresta Samarinda untuk diproses hukum. Ia dijerat polisi dengan Undang-Undang ITE pasal 45 juncto pasal 27. Ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara. “Sekarang, korban merasa tertekan karena videonya tersebar,” ungkap Sena.

Menjaga Perempuan dari Kejahatan

Kasus sebar video tak senonoh ini mendapat perhatian dari organisasi perlindungan perempuan, Puan Mahakam, di Samarinda. Direktur Puan Mahakam, Renny Astuty mengatakan, WF seharusnya tak menyebar video tersebut. Menurutnya, hal tersebut melanggar hak privasi perempuan. Masalah rumah tangga, kata dia, seharusnya diselesaikan baik-baik. “Tanpa harus melanggar hak pihak mana pun,” ujar Renny.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Renny mengingatkan, perempuan harus lebih berhati-hati menjaga privasi. Terutama menjaga video, foto, atau pesan suara. Barang-barang tersebut bisa menjadi senjata mengancam perempuan ketika terjadi masalah dengan laki-laki. Apalagi, kata dia, saat ini tengah marak kasus kekerasan seksual berbasis online.

“Kasus kekerasan berbasis online belum banyak yang speak up. Kami pun belum banyak memiliki catatannya. Tapi yang sharing kepada kami, cukup banyak,” ungkapnya. Ia menyebut, kasus kekerasan seksual di Kalimantan mengalami peningkatan.

Renny lantas membeberkan sejumlah hak yang didapatkan perempuan ketika berhadapan dengan hukum. Yakni hak berbicara, perlindungan hukum, pendampingan dan penanganan kasus. Tujuanya agar tidak terjadi peristiwa yang sama secara terus-menerus.

Di samping itu, Puan Mahakam meminta negara harus hadir dalam kasus yang menjerat perempuan. Kehadiran negara bisa dilakukan dengan menjadikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai undang-undang. Peraturan tersebut bisa menjadi payung hukum untuk korban kekerasan seksual.

“Itu juga sebagai implementasi Permendikbud Ristek 30 di seluruh kampus di Indonesia dan menindak tegas kampus yang menolak Permendikbud Ristek 30,” kunci Renny. (*)

Editor: Surya Aditya

Editor : Fel GM
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.