kaltimkece.id Rapat dengar pendapat kembali digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda. Agenda ini digelar bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Samarinda. Hearing yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Samarinda, pada Rabu, 17 April 2024 tersebut, menyoal kinerja Dinas Perkim selama tahun 2023.
Ketua Pansus LKPJ, Fahruddin, turut mempertanyakan rekomendasi DPRD Samarinda pada 2022 lalu. Dari rekomendasi itu, sedianya menjadi program Dinas Perkim pada tahun 2023. Inilah yang kemudian dievaluasi Pansus.
"Program penataan kawasan kumuh dan penataan Sungai Karang Mumus (SKM) yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Kota Samarinda, agar tetap dilaksanakan secara berkelanjutan dan lebih cermat mendata kepemilikan lahan masyarakat yang direlokasi," ujar Fahruddin.
Politikus Partai Golkar itu melanjutkan, berdasarkan usulan masyarakat dari hasil hearing dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis pada 2022 lalu, diperlukan sekitar 13 ribu titik Lampu Penerangan Jalan Umum, dengan membutuhkan dana sekitar Rp 300 miliar per tahun.
Sementara itu, Anggota Pansus LKPJ yang lain, Samri Shaputra, menyoroti alokasi anggaran untuk Dinas Perkim pada 2023 lalu sangat minim, jika dibandingkan dengan dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Padahal proyeknya terhitung sama besar. Ini akan coba kita bagi ke Disperkim karena mereka ini masuk langsung ke rumah-rumah warga, sedangkan Dinas PUPR itu lebih kepada pekerja umum," ungkapnya.
Dalam kesempatannya, Kepala Dinas Perkim, Herwan Rifa'i mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Samarinda, dalam menata kawasan Sungai Karang Mumus. Menurutnya, imbauan telah disampaikan kepada warga di Bantaran Sungai Karang Mumus untuk melakukan pembongkaran bangunan mereka mandiri. Herwan melanjutkan, jika sampai 8 Mei 2024 belum dibongkar, maka tim dari Dinas Perkim yang akan melakukan pembongkaran pada pemukiman tersebut.
"Maka dari itu, warga yang tinggal di Bantaran Sungai Karang Mumus utamanya, dari daerah Jalan S Parman hingga Jalan Belatuk telah kami imbau untuk membongkar secara mandiri bangunannya, dan diberi tenggat hingga tanggal 7 Mei 2024," ungkapnya.
Hal ini juga disampaikan Sekretaris Dinas Perkim, Muhammad Cecep Herly. Menurutnta, penetapan kawasan kumuh di Samarinda dibagi atas dasar kewenangan. Jika luas areal di bawah sepuluh hektare, merupakan kewenangan pemerintah kota. Kawasan dengan luasan di bawah 15 hektare menjadi kewenangan pemerintah provinsi, serta di atas 15 hektare, penangannya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Namun Bapak Waki Kota menyampaikan bahwa pemerintah kota tetap berjuang dalam menyelesaikan kawasan kumuh di Samarinda," ucapnya.
Herly melanjutkan, pada 2023, pihaknya telah berhasil menurunkan angka kawasan kumuh di Samarinda menjadi 36,35 hektare, dari 70 hektare di tahun 2020. Selain itu, lokasi terjadinya kebakaran di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Sidodadi beberapa waktu lalu, akan menjadi kawasan percontohan dalam program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Kawasan tersebut akan kembali dibangun oleh Pemerintah Kota Samarinda bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui program konsolidasi tanah.
"Sebanyak 97 sertifikat diberikan secara gratis oleh BPN, kemudian Pemkot akan menata kembali kawasan tersebut agar tidak menjadi kawasan kumuh," tutupnya.
Sementara itu, terkait belum terealisasinya pembangunan lampu penerangan jalan, Kepala Dinas Perkim Herwan Rifa'i juga mengakui, Dinas Perkim memiliki keterbatasan anggaran. Sebab inilah yang jadi penghambat merealisasikan proyek pemasangan 3 ribu titik LPJU di Kota Samarinda.
"Namun, kami telah menyelesaikan Dokumen Engineering Design (DED) yang dibutuhkan. Jika sudah ada dananya, tinggal kita laksanakan," jelasnya.(*)
Penulis: La Hamsah