kaltimkece.id Pasar Subuh kini telah dibongkar. Jumat pagi, 9 Mei 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menertibkan pasar yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Mumus tersebut. Berbagai upaya telah dilakukan pedagang untuk mempertahankan pasar. Namun relokasi tak terbendung. Kini aktivitas jual-beli berpindah ke Pasar Beluluq Lingau, Jalan Pangeran Muhammad Noor, Samarinda Utara. Bergeser sekira tujuh kilometer dari Pasar Subuh ke arah utara.
Sebelumnya, pada 29 April 2025, puluhan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Subuh, menggelar unjuk rasa di Balai Kota Samarinda. Mereka menolak direlokasi ke Pasar Beluluq Lingau. Seraya meminta Pemkot tidak membongkar Pasar Subuh.
Namun demikian, Asisten Sekretariat Kota Samarinda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Marnabas Patiroy berkata lain. Saat dirinya menemui para pedagang, ia tegas mengatakan relokasi tetap dilaksanakan. Pedagang diminta untuk membongkar lapak mereka secara mandiri hingga 4 Mei 2025. Tak pelak, kecaman pedagang ditujukan kepada mantan kepala Dinas Perdagangan itu
Tidak berhenti sampai di situ. Keesokan harinya, pedagang mengirim surat keberatan relokasi pasar kepada Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda. Sepuluh orang perwakilan turut menandatangani surat keberatan tersebut. Lagi-lagi, upaya ini tidak mendapatkan tanggapan dari Disdag.
Dua hari berselang, pada 2 Mei 2025, giliran Irfan Ghazy bergerak. Irfan adalah pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Samarinda yang menjadi bagian dari tim solidaritas Pedagang Pasar Subuh. Sekira pukul 14.30 Wita, seorang diri Irfan membawa surat permohonan audiensi kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun, ke Balai Kota Samarinda.
Ditemui usai mengajukan permohonan, Irfan mengatakan, Pemkot Samarinda selama ini tidak melibatkan pedagang sebagai partisipan aktif dalam pembuatan keputusan relokasi. Menurutnya, langkah Pemkot Samarinda bukanlah relokasi, melainkan penggusuran paksa.
"Jangan sampai sebagai pejabat publik, mengeluarkan keputusan sepihak menyangkut kepentingan orang banyak," tegas alumnus Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta tersebut.
Ahad, 4 Mei 2025, para pedagang masih bertahan di Pasar Subuh. Mereka tetap beraktivitas seperti biasa. Tidak ada satu pun pedagang yang membongkar lapak. Malah, lapak dan sekitar pasar dipenuhi tulisan "Kami Menolak Direlokasi" dan "Relokasi Bukan Solusi" di setiap lapak para pedagang.
"Kami menyatakan keberatan atas rencana relokasi. Semua pedagang sepakat, tidak ada yang mau pindah," tegas Abdus Salam, ketua Paguyuban Pedagang Pasar Subuh.
Lebih lanjut ia mengatakan, seluruh pedagang yang berjualan di Pasar Subuh terdaftar secara resmi. Mereka memiliki kartu identitas pedagang yang dikeluarkan oleh Pemkot Samarinda. Kartu tersebut juga diperpanjang setiap tahun di Kantor Kelurahan Karang Mumus.
Bukan hanya itu, sebagian pedagang pun masih menyimpan kartu pengenal pedagang Pasar Subuh yang dikeluarkan oleh Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) pada 1 Mei 1999. Saat itu Kelurahan Karang Mumus masih menjadi bagian dari Kecamatan Samarinda Ilir.
Untuk menguatkan bukti-bukti, para pedagang menyimpan dokumen penyewaan lapak yang dibayarkan sejak 6 Januari 2025. Kwitansi penyewaan tersebut ditandatangani oleh Murdianto selaku perwakilan pemilik lahan. Nominalnya berbeda setiap pedagang, mengikuti jenis dagangan mereka. Mulai dari Rp1 juta untuk pedagang sayur dan Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk penjual daging. Sewa tersebut dibayarkan setiap tiga bulan sekali.
"Jadi, kalau kami dibilang ilegal, sepertinya tidak mungkin. Kami memiliki kartu resmi keanggotaan pasar dan terdaftar di kelurahan. Kami juga membayar sewa lapak ke pemilik lahan," ucap Yenni, salah seorang pedagang di Pasar Subuh.
Memasuki 5 Mei 2025, eskalasi mulai meninggi. Seluruh pedagang Pasar Subuh telah bersiap sewaktu-waktu petugas membongkar lapak mereka. Setelah seharian menunggu, pembongkaran itu tak kunjung dilakukan. Mereka pun terus bertahan dengan berjualan seperti biasa.
Dua hari berselang strategi berubah, pedagang kini menyuarakan penolakan relokasi melalui wakil rakyat. Rabu, 7 Mei 2025, mereka mendatangi DPRD Samarinda meminta dewan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP). Sejumlah pihak dari pemkot diminta dihadirkan dalam hearing.
Belum juga jadwal RDP turun, kekhawatiran pedagang akhirnya terjadi. Jumat pagi itu, Pemkot Samarinda menerjunkan dinas-dinas terkait membongkar lapak para pedagang Pasar Subuh. TNI dan Polri pun dikerahkan mengamankan jalannya pembongkaran.
Meski upaya pembongkaran sempat tertunda beberapa jam dari yang dijadwalkan, aksi mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Pedagang Pasar Subuh, tetap tidak mampu mengadang. Aparat gabungan akhirnya membongkar satu per satu lapak pedagang.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vanandza yang hadir di lokasi, menyayangkan tindakan sepihak Pemkot Samarinda. Menurutnya, relokasi Pasar Subuh tanpa disertai dialog antara pemerintah dan pedagang, padahal dari awal pedagang bersedia direlokasi.
"Sejak awal pedagang bersedia direlokasi, tapi mereka minta waktu. Kami juga sudah menjadwalkan hearing, ternyata hari ini Pemkot tetap melakukan pembongkaran," sesalnya politikus PDI Perjuangan tersebut
Diminta respons di lokasi pembongkaran lapak, Marnabas mengatakan, rencana relokasi pasar sudah melalui tahap sosialisasi kepada para pedagang sejak 2023. Bahkan, kata Marnabas, pembongkaran Pasar Subuh merupakan permintaan dari pemilik lahan sejak sebelas tahun lalu.
Berdasarkan surat yang diterima kaltimkece.id, pemilik lahan Pasar Subuh memang meminta Pemkot Samarinda memindahkan pasar sejak 24 Juni 2014. Permintaan serupa kembali disampaikan oleh Murdianto pada 30 April 2025. Dalam surat itu tertulis bahwa lokasi Pasar Subuh tidak lagi disewakan apalagi dipinjamkan untuk kegiatan jual beli.
"Karena pemerintah saat itu belum memiliki tempat pengganti, baru pada 2022 kami siapkan Pasar Beluluq Lingau," kata Marnabas saat ditemui disela-sela pembongkaran pasar. "Lantas pada 2 Oktober 2023, di Kantor Kecamatan Samarinda Kota, kami telah menyosialisasikan rencana pemindahan pasar. Saat itu hadir 81 pedagang (Pasar Subuh)," sambungnya.
Mengenai tidak adanya tanggapan permintaan audiensi yang diajukan oleh pedagang, Marnabas mengatakan bahwa pemerintah bersedia berdialog dengan mereka. Namun terhalang karena para pedagang tetap bersikukuh menolak direlokasi.
Ditemui di lokasi yang sama, Murdianto membenarkan surat tersebut. Ia juga menjelaskan alasan dirinya mengeluarkan surat permohonan pemindahan Pasar Subuh kepada Pemkot Samarinda.
"Ada keponakan saya tinggal di dalam (kawasan Pasar Subuh) yang sangat terganggu dengan aroma pasar," ucapnya,
Usai pembongkaran lapak pedagang, petugas memasang spanduk berisi informasi penutupan aktivitas jual-beli di Pasar Subuh. Sejak 9 Mei 2025, kegiatan di pasar tersebut dipindahkan di Pasar Beluluq Lingau, Jalan Pangeran Muhammad Noor, Samarinda Utara. (*)