kaltimkece.id Seorang perempuan berinisial DM, 28 tahun, menjual produk perawatan kulit melalui media sosial. Akan tetapi, produk yang dijual warga Samarinda itu disebut ilegal karena tak mengantongi izin dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM). Ia pun ditangkap polisi di rumahnya pada Jumat malam, 20 Mei 2022.
“Hand body lotion yang diracik tersangka tidak sesuai standar kesehatan,” jelas Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, kepada kaltimkece.id, Selasa, 24 Mei 2022.
_____________________________________________________PARIWARA
Kombespol Ary Fadli menyebut, DM membuat sendiri hand body lotion itu. Bahan-bahannya didapat dari pasar. Kemudian diberi merek HB Racik Inces. Dikemas menggunakan stoples plastik berkapasitas 200 mililiter dan 500 mililiter, DM memasarkan produk-produknya di Facebook, Instagram, dan WhatssApp. Pembelinya berasal dari sejumlah daerah seperti Tenggarong, Balikpapan, Sangasanga, Bontang, hingga Sulawesi.
“Salah seorang konsumennya mengalami iritasi kulit setelah menggunakan hand body lotion yang dijual tersangka DM,” bebernya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang milk DM. Beberapa di antaranya yakni satu baskom besar berisi adonan body lotion dan 100 stoples HB Racik Inces. Petugas juga mengamankan sejumlah bahan yang digunakan DM membuat hand body lotion seperti skincare, botol sabun cuci muka, bibit pemutih, sutil kayu, hingga dua unit ponsel.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka bekerja sendiri,” kata Kapolresta Samarinda.
Ditemui di Markas Polresta Samarinda, DM mengatakan, menjual HB Racik Inces sejak November 2021. HB Racik Inces ukuran 200 mililiter dijual seharga Rp 120 ribu. Sedangkan HB Racik Inces 500 mililiter harganya Rp 200 ribu. DM mengaku, dari usaha ini bisa mendapatkan keuntungan Rp 3 juta per bulan.
_____________________________________________________INFOGRAFIK
DM kini ditahan di Mapolresta Samarinda untuk diproses hukum. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 dan 2 serta pasal 60 Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, ia juga disangka melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A atau G dan J UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*)
Editor: Surya Aditya