kaltimkece.id Peluh di kening Darman masih bercucuran ketika ia memesan teh di sebuah kedai kecil di dekat jalan lingkar Jembatan Mahulu. Di Kelurahan Sengkotek, Loa Janan Ilir, sopir truk asal Probolinggo, Jawa Timur, itu mengusir dahaganya. Kendaraan beroda sepuluh yang memikul kontainer berkapasitas 20 ton ia parkir di tepi jalan saja.
Selasa, 24 Januari 2023, Darman yang telah menjadi sopir antarpulau selama 14 tahun melayani wawancara reporter kaltimkece.id. Ia mengatakan, terpaksa menaruh truknya di bahu jalan karena tidak ada lahan parkir khusus kendaraan besar. Sepengetahuannya, hanya Surabaya yang punya wadah seperti itu.
“Sementara di Makassar, Banjarmasin, Balikpapan, maupun Samarinda tidak ada. Saya terpaksa parkir di tepi jalan,” tutur Darman yang bekerja di perusahaan distributor furnitur. Ia menjelaskan, perusahaannya mempekerjakan 16 sopir. Semuanya mengantar barang ke berbagai daerah di Indonesia lewat jasa angkutan truk kontainer.
Darman membenarkan bahwa kebanyakan truk yang menginap di tepi jalan di Samarinda berasal dari luar Kalimantan. Kendaraan dari luar daerah itu harus bermalam karena menunggu muatan. Meskipun demikian, sambungnya, kendaraan yang menginap di tepi jalan bisa jadi sedang rusak.
“Padahal, kalau disediakan lahan parkir, tentu kami akan manfaatkan. Saya sebenarnya enggan parkir di pinggir jalan,” tegasnya.
Parkir truk di tepi jalan telah membawa masalah bagi Samarinda. Pengujung 2022 adalah contohnya. Dalam sepekdan, dua pengendara sepeda motor meninggal dunia karena menabrak truk yang sedang parkir.
Sebagai pusat perlintasan barang, Samarinda menjadi tempat berkumpulnya kendaraan besar. Ini merupakan pisau bermata dua. Di satu sisi menunjukkan peningkatan ekonomi, di sisi lain menimbulkan masalah yang pelik.
Jalur terpadat yang dilintasi truk kontainer di Kota Tepian ialah Terminal Peti Kemas Palaran menuju pergudangan di Jalan Ir Sutami dan Jalan P Suryanata. Dari Palaran, truk masuk ke jalur lingkar Stadion Utama Kaltim dan keluar di Jalan HAMM Riffadin. Setelah itu, menuju ke Jalan Moeis Hasan dan menyeberang lewat Jembatan Mahulu.
Lalu-lalang kendaraan berat ini terpantau dari CCTV Pertigaan Jalan APT Pranoto, Kecamatan Samarinda Seberang. Pada malam hari saja, pukul 23.00 Wita hingga 24.00 Wita, itu ada 18 kendaraan besar yang melintas. Pada siang hari, dari pantauan kaltimkece.id di Jalan KH Mas Mansyur, jumlah kendaraan besar yang melintas mencapai 76 unit per jam.
Pemkot Samarinda melalui Dinas Perhubungan sebenarnya tidak tinggal diam. Solusi untuk mengatasi berjubelnya parkir truk besar di tepi jalan terus dicari. Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan solusi jangka pendek. Dishub tengah dijalin kerja sama dengan Badan Urusan Logistik (Bulog) Samarinda.
“Bulog memiliki lahan yang cukup luas untuk tempat parkir kendaraan besar,” ucapnya.
Lahan Bulog itu di Jalan Ir Sutami, Sungai Kunjang. Luas 2 hektare. Lokasi itu bisa menampung 200 kendaraan besar. Hotmarulitua memastikan, kesepakatan mengenai lahan parkir dicapai dalam waktu dekat.
“Kami masih melengkapi administrasi dan membicarakan pengelolaannya. Bisa saja diserahkan kepada Perusda Varia Niaga,” imbuhnya.
Lokasi berikutnya yang akan dijadikan lahan parkir adalah di Kelurahan Harapan Baru. Lahan tersebut dikhususkan bagi truk beroda enam karena tidak terlalu luas. Dishub telah berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan setempat.
“Seharusnya bisa cepat urusannya,” sambung Hotma yang didampingi Kabid Lalu-Lintas Angkutan Jalan, Dishub Samarinda, Didi Zulyani.
Proyeksi jangka panjang juga disiapkan. Dishub menyebutkan bahwa lahan milik Pemkot Samarinda di Kelurahan Bukuan, Palaran, seluas 8 hektare tengah disiapkan. Lahan yang luas itu akan dipakai sebagai lahan parkir bagi tronton ataupun trailer. Lokasinya dekat pelabuhan peti kemas sehingga strategis.
“Perlu waktu untuk lahan parkir di Bukuan. Mulai dokumen aset hingga pematangan lahan. Progresnya akan kami kejar,” urainya.
Lahan parkir ini rencananya dikelola Perusda Varia Niaga. Diharapkan, kehadiran lahan parkir kendaraan besar tersebut menambah pendapatan asli daerah. “Untuk sementara, parkir kendaraan besar hanya kami awasi. Kalaupun ada penindakan, itu ranah kepolisian,” tutupnya. (*)