kaltimkece.id Rapat dengar pendapat (RDP) itu berlangsung pada Rabu, 4 Maret 2024 di ruang rapat lantai 1 DPRD Samarinda. Komisi IV DPRD Samarinda mengundang jajaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Samarinda. Dalam pertemuan itu terungkap, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Samarinda mencapai 57 kasus sepanjang Januari-Februari 2024.
Korbannya sebanyak 60 orang, terdiri dari 11 laki-laki dan 49 perempuan. Jenis kasusnya terdiri dari kekerasan fisik yang menimpa 26 korban, kekerasan psikis 12 korban, kekerasan seksual 21 korban, dan eksploitasi sebanyak dua korban.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan bahwa RDP ini bertujuan mengevaluasi kinerja DP2PA dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Politikus Partai Demokrat itu juga menyoroti program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Program ini sudah terbentuk di seluruh kelurahan di Samarinda.
Menurut Puji, program ini diharapkan memaksimalkan kinerja DP2PA dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Puji berharap, masyarakat lebih aktif melaporkan kasus kekerasan kepada pihak yang berwenang.
"Dengan demikian, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Samarinda bisa ditekan," jelasnya.
Ditemui terpisah, Kepala Bidang Perlindungan Perempuanm, DP2PA Samarinda, Awe Ului, menjelaskan bahwa tingginya angka kasus tersebut karena sosialisasi yang masif. DP2PA Samarinda terus menyosialisasikan kepada masyarakat baik melalui sekolah, komunitas, maupun lembaga pemerintahan setempat seperti kecamatan dan kelurahan.
"Akhirnya, masyarakat berani melaporkan tindak kekerasan melalui kanal yang sudah disiapkan seperti telepon maupun aplikasi Simfoni PPA," tuturnya kepada kaltimkece.id.
DP2PA Samarinda akan menangani dan mendampingi korban tindak kekerasan. Bila diperlukan penanganan lebih lanjut, DP2PA bekerja sama dengan rumah sakit dan kepolisian.
"Untuk mencegah trauma bagi korban, kami juga merujuk ke psikolog agar ditangani lebih lanjut," sambung Awe.
Ia menjelaskan bahwa sebagian tindak kekerasan seperti kekerasan fisik dan psikis diselesaikan melalui mediasi bersama DP2PA. Adapun tindak kekerasan seksual, diteruskan ke pihak berwajib.
Ke depan, kata Awe, DP2PA bekerja sama dengan sejumlah pihak seperti komunitas sosial, lembaga swadaya masyarakat, unsur pemerintah, dan media masa. Kerja sama tersebut bertujuan menyosialisasikan pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Samarinda.
Awe juga berharap agar masyarakat memiliki keberanian melaporkan segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan tersebut bisa disampaikan melalui telepon ke SAPA 112 atau via Whatsapp ke 082324421313. (*)
Penulis: La Hamsah