• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • SAMARINDA
  • Dugaan Child Grooming oleh Oknum Guru SMK di Samarinda

WARTA

Dugaan Child Grooming oleh Oknum Guru SMK di Samarinda

Korban mengaku diberi janji, sempat dinikahi, hingga mengalami KDRT. Sekolah menyatakan isu yang beredar belum dapat dibuktikan.
Oleh La Hamsah
14 Februari 2026 16:43
Sudirman, dari biro hukum TRC PPA Kaltim. FOTO: LA HAMSAH-KALTIMKECE.ID
Sudirman, dari biro hukum TRC PPA Kaltim. FOTO: LA HAMSAH-KALTIMKECE.ID

kaltimkece.id Komunitas pelajar itu membuat Bunga, bukan nama sebenarnya, tertarik untuk bergabung. Kelompok tersebut menawarkan berbagai kegiatan di luar sekolah seperti pembuatan karya hingga aktivitas lapangan. Pendirinya tak lain adalah guru Bunga yang mengajar di sebuah SMK di Samarinda.

Sembilan tahun silam atau pada 2017, Bunga yang masih duduk di kelas sebelas SMK kemudian bergabung. Semua tampak baik-baik saja pada awalnya tetapi mulai berubah ketika oknum guru disebut mendekati Bunga. Oknum itu disebut kerap menanyakan kehidupan pribadi para siswi seperti hubungan dengan orang tua, kondisi keluarga, hingga kisah cinta.

Oknum juga disebut sering memperhatikan siapa yang sedih, mudah menangis, atau datang untuk bercerita. Mereka yang terbuka diberi perhatian lebih.

"Dia seperti mengayomi. Dia mendekati selayaknya seorang ayah," tutur Bunga kepada kaltimkece.id, Jumat, 13 Februari 2026, didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim.

Ia mengaku sempat dijanjikan dinikahkan dengan anak pertama oknum guru tersebut. Janji tersebut diduga hanya modus. Lewat segala macam iming-iming, oknum guru yang mengaku telah berpisah dari istrinya mendekati Bunga. Sang istri disebut oknum tadi mengalami gangguan kejiwaan. Belakangan, Bunga tahu, narasi yang sama kerap diulang oknum guru tersebut kepada perempuan lain.

Bunga mengaku dijanjikan menjadi istri terakhir. Usia yang masih sangat muda membuat Bunga terlena. Lagi pula, ia belum pernah berpacaran sebelumnya.

"Dia memberikan kasih sayang selayaknya seorang ayah. Saya merasa disayang," ucapnya.

Bunga akhirnya meminta dilamar baik-baik. Akan tetapi, keluarga menolak keras hubungan ini. Tak mati akal, oknum guru disebut meminta Bunga minggat dari rumah. Kepergian gadis itu diharapkan dapat mengetuk pintu hati keluarga.

Suatu hari pada Desember 2020, Bunga diminta mengenakan gaun pengantin. Ia lalu dibawa ke sebuah tempat di Kecamatan Loa Janan. Pernikahan siri digelar. Bunga mengatakan pernikahan itu tidak dihadiri keluarganya, hanya keluarga oknum guru tadi.

Beberapa bulan kemudian, Bunga dipulangkan. Pada September 2021, ia dan oknum tersebut dinikahkan ulang secara sah menurut negara. Akan tetapi, pernikahan itu menjadi awal mimpi buruk Bunga. Oknum tadi disebut kerap melakukan kekerasan. Bunga mencatat setidaknya tiga kali kekerasan dalam rumah tangga. Salah satu kejadian terekam video dan sempat beredar di media sosial.

Kesabaran Bunga selama bertahun-tahun akhirnya rapuh. Pada 2024, ia menggugat cerai suaminya dengan tuntutan utama KDRT. Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut pada Januari 2025. Belakangan, Bunga sadar kasus yang menimpanya merupakan child grooming.

Istilah child grooming mengacu kepada proses manipulatif pelaku untuk menjalin hubungan dengan anak dengan tujuan mengeksploitasi secara seksual atau merugikan secara psikologis dan emosional.

Kembali ke Bunga, setelah bercerai, ia pernah menerima pesan dari nomor mantan suaminya. Pesan tersebut ternyata dikirim seorang perempuan yang menampilkan kemesraan mereka di mobil. Bunga belakangan mengetahui hubungan mereka sejak 2024 atau saat ia belum bercerai.

Bunga melaporkan kasus ini kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim. Tujuannya agar tak ada perempuan lain mengalami hal serupa.

Sudirman dari biro hukum TRC PPA Kaltim membenarkan pengaduan tersebut. Lembaga itu mengungkap dugaan modus dalam kasus ini yakni pendekatan emosional dengan memposisikan diri sebagai figur ayah bagi korban yang minim perhatian keluarga.

"Korban merasa dilindungi, diayomi, mendapatkan kasih sayang seorang ayah. Kondisi itu dimanfaatkan," jelasnya.

Korban disebut di bawah tekanan psikologis bahkan diarahkan meninggalkan rumah. Lembaga itu juga menyebut ada korban lain. Salah satu korban yang teridentifikasi disebut dalam kondisi hamil dan memiliki keterkaitan dengan oknum tersebut.

"Ini masih kami dalami," kata Sudirman.

Selain Bunga, korban lain disebut mengalami perlakuan serupa pada 2018 saat masih aktif bersekolah. TRC PPA Kaltim menilai wajar bila korban baru berani bicara sekarang.

"Saat itu, mereka tidak memahami yang terjadi dan di bawah pengaruh terduga pelaku," ujarnya.

Sudirman menyebut kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Aturan itu melindungi anak dari kekerasan seksual termasuk dengan cara tipu muslihat atau bujukan.

TRC PPA berkomitmen mengawal proses hukum kasus ini. Tim meminta sekolah tidak menutup-nutupi fakta serta segera membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum. Mereka menilai dugaan kasus ini mencederai dunia pendidikan.

SMK yang menjadi tempat Bunga bersekolah dulu, mengaku tengah menelusuri kasus tersebut. Sekolah disebut memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan. Sekolah juga telah menggelar konferensi internal dan melaporkan hasilnya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim. Kepala sekolah menyatakan, isu yang beredar belum dapat dibuktikan.

"Oknum guru yang dimaksud tidak mengakui (melakukan perbuatan terlarang). Siswinya juga tidak ada yang mengaku," kata kepsek. Walau demikian, sang oknum telah dinonaktifkan dari aktivitas mengajar sejak Kamis, 12 Februari 2026.

kaltimkece.id telah berupaya meminta keterangan dari oknum guru tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, ia belum merespons permintaan konfirmasi. (*)

CATATAN REDAKSI: Artikel ini mengikuti Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) sebagaimana diatur Dewan Pers serta Undang-Undang 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Editor : Surya Aditya

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau
  • Pariwara DPMD Kutai Kartanegara
  • Pariwara DPRD Kaltim
  • Pariwara Diskominfo Kaltim

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2026 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.