• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • SAMARINDA
  • Kekosongan Aturan yang Membuat Tidak Ada Sosialisasi Kolom Kosong ke Masyarakat

WARTA

Kekosongan Aturan yang Membuat Tidak Ada Sosialisasi Kolom Kosong ke Masyarakat

Jelang berakhirnya masa kampanye, Aliansi Kotak Kosong mengalami kendala sosialisasi. Mekanisme kampanye kolom kosong dipertanyakan.
Oleh Muhammad Al Fatih
20 November 2024 12:00
ยท
0 menit baca.
Aliansi Kotak Kosong usai memenuhi panggilan Bawaslu Kaltim mengenai pengaduan yang mereka laporkan awal bulan ini. FOTO: M AL FATIH-KALTIMKECE.ID
Aliansi Kotak Kosong usai memenuhi panggilan Bawaslu Kaltim mengenai pengaduan yang mereka laporkan awal bulan ini. FOTO: M AL FATIH-KALTIMKECE.ID

kaltimkece.id Niko Hendro keluar dari kantor Badan Pengawas Pemilu Kaltim di Jalan Kemang, Samarinda Ulu, dengan muka masam. Selasa, 19 November 2024, koordinator Aliansi Kotak Kosong itu dipanggil karena aduan pencopotan alat sosialisasi kolom kosong. Aduan yang sebelumnya ia laporkan pada awal bulan ini, ditolak Bawaslu Kaltim.

"Menurut mereka enggak masuk ranah pelanggaran," keluhnya.

Sebelumnya, Aliansi Kotak Kosong mengadukan pencopotan alat peraga kampanye kotak kosong ke Bawaslu Kaltim. Pengaduan dipilih ke Bawaslu Kaltim karena Bawaslu Samarinda turut terlibat dalam pencopotan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda.

Komisioner Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, menjelaskan bahwa Aliansi Kotak Kosong tidak memiliki dasar hukum. Mereka memang boleh menyosialisasikan kolom kosong namun mereka bukan bagian dari peserta pemilu. "Sehingga tidak diperbolehkan memasang alat peraga," terangnya.

Daini menyebut, pihaknya mengetahui Aliansi Kotak Kosong meminta Satpol PP mengklarifikasi pencopotan itu. Satpol PP beragumen bahwa pencopotan itu berdasarkan Peraturan Wali Kota 12/2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame.

Atas dasar itu pula, pria yang akrab disapa Deden itu menyebutkan, Bawaslu Kaltim menghentikan pengaduan Aliansi Kotak Kosong. Namun, ia menegaskan bahwa pengaduan itu telah ditindaklanjuti dengan pemanggilan saksi dan menelusuri regulasi terkait. "(Hanya saja) bukan objek pelanggaran pemilihan," terangnya.

Penjelasan Bawaslu Kaltim bagi Niko Hendro dari Aliansi Kotak Kosong dinilai rancu. Mendekati hari H pemungutan suara, tidak ada kejelasan mengenai cara mereka dapat menyosialisasikan kolom kosong.

"Jadi, konteks sosialisasi itu seperti apa," tanyanya kesal.

Niko juga menegaskan tetap melanjutkan sosialisasi kepada masyarakat. Soal bentuk sosiasliasi, ia sedang pertimbangkan berupa aksi damai maupun pembagian brosur. "Ada satu dus brosur yang siap kami sebar. Sebelum masa tenang berakhir, kami akan mulai bergerak," sebutnya.

Dirinya juga menilai bahwa penyelenggara pemilu seharusnya menghargai posisi mereka dalam pilwali Samarinda. Berhubung, hanya ada calon tunggal dalam kontestasi pemilihan orang nomor satu di Kota Tepian. "Kolom kosong ini, 'kan pilihan alternatif agar tidak terjadi golput," ujarnya.

Niko menegaskan bahwa pelaporan Bawaslu Samarinda ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu masih berlanjut. Ia mengharapkan tindak lanjut dari lembaga yang mengawasi kode etik penyelenggara pemilu tersebut.

"Kami masih menunggu," ucapnya.

Pengamat politik dari Universitas Mulawarman, Syaiful Bachtiar, menilai bahwa terdapat kekosongan regulasi mengenai kampanye kolom kosong. Sebab, dasar hukum yang tersedia adalah ketika sengketa pemungutan suara.

"Lembaga pemantau pemilu, seperti Aliansi Kotak Kosong, yang kemudian punya kewenangan untuk menggugat ke MK jika terjadi sengketa," jelasnya.

Syaifil menilai bahwa regulasi mengenai kampanye kolom kosong menjadi abu-abu. Seharusnya kekosongan regulasi itu menjadi kewajiban KPU Samarinda sebagai penyelenggara pemilu. "Sehingga masyarakat mengetahui keberadaan kolom kosong yang dapat dicoblos di surat suara. Misalnya, sosialisasi ini disampaikan di sesi iklan debat," usulnya.

Lebih jauh, Syaiful mendesak penyelenggara pemilu wajib menyadarkan masyarakat mengenai kolom kosong. Sebab kolom kosong merupakan mekanisme yang berlaku apabila peserta pemilihan kepala daerah adalah calon tunggal.

"Kalo enggak ada sosialias mending aklamasi saja. Enggak usah ada pemilihan," cecarnya.

Pria yang juga menjabat komisioner Bawaslu Kaltim sepuluh tahun lalu itu berujar, kolom kosong dapat mengantisipasi rendahnya partisipasi masyarakat. Ia menyoroti angka golput di Pilkada 2018 dan 2020 yang mencapai kisaran 40 persen.

Dikonfirmasi kaltimkece.id, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, mengatakan instansinya hanya melayani kampanye dari pasangan calon. Dalam kampanye, harus memuat visi, misi, dan program kerja pasangan calon kepala daerah. Sedangkan, kolom kosong, lanjut Firman, tidak memuat visi misi tersebut.

"Kalau bapak-bapak (Aliansi Kotak Kosong) ingin berkampanye, tolong diubah narasinya. Bukan kampanye melainkan sosialisasi," ucapnya.

Sementara itu, calon tunggal Pilwali Samarinda, Andi Harun menilai Aliansi Kotak Kosong merupakan bagian dari demokrasi. Menurutnya, aliansi ini perlu diberikan kesempatan yang sama dalam pilkada. Namun demikian, Andi Harun mengembalikan pilihan tersebut pada rakyat.

"Kalau nomor dua yang berarti keberlanjutan. Tapi kalau kolom kosong yang menang, yang akan memimpin Samarinda adalah penjabat wali kota yang ditentukan oleh pemerintah pusat," ucap Andi Harun saat ditemui selepas debat publik kedua calon kepala daerah, Sabtu, 9 November 2024. (*)

La Hamsah berkontribusi dalam artikel ini.

Editor : Cony Harseno
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau
  • Pariwara DPMD Kutai Kartanegara

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.