• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • SAMARINDA
  • Larangan Pertamini, Pemkot Masih Beri Waktu Sebelum Penertiban

WARTA

Larangan Pertamini, Pemkot Masih Beri Waktu Sebelum Penertiban

Pemkot Samarinda tengah menyusun edaran terperinci sebelum menertibkan BBM eceran. Sembari itu, para pedagang diminta mengurus tiga perizinan yaitu izin dari BPH Migas, KBLI, dan izin tempat usaha.
Oleh La Hamsah
28 Mei 2024 07:00
ยท
3 menit baca.

kaltimkece.id Larangan penjualan BBM eceran, pertamini, dan usaha sejenisnya tanpa izin di Samarinda sudah berlaku sejak 30 April 2024. Kendati demikian, aturan yang termuat dalam surat keputusan wali kota tersebut menyisakan pertanyaan bagi para pedagang. Mereka mempertanyakan sejumlah izin yang harus dimiliki untuk berjualan BBM eceran.

Ahad, 27 Mei 2024, pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM) Samarinda, mengikuti audiensi bersama Wali Kota Samarinda. Dari pertemuan di Balaikota Samarinda tersebut, para pedagang menerima penjelasan.

Menurut Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terdapat tiga izin yang harus dipenuhi para pedagang untuk berjualan BBM eceran. Pertama, izin jenis usaha yang diperoleh dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) selaku induk usaha penjualan minyak dan gas. BPH Migas merupakan lembaga di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Izin yang kedua adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892. Kode ini merupakan bidang usaha eceran BBM, gas, minyak pelumas, atau bahan bakar lainnya dengan tingkat risiko rendah. KBLI tersebut diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda. 

Izin KBLI 47892 dapat diajukan melalui online single submission (OSS). Andi Harun menyebut, prosesnya tidak bisa diintervensi kebijakan pemerintah kota. Sementara izin yang terakhir adalah izin tempat usaha. Perizinan ini berhubungan dengan lingkungan dan ketertiban umum.

"Jika perizinannya di wilayah pemkot, tentu kami permudah. Namun yang paling utama adalah pedagang harus memiliki izin dari BPH Migas," ucap Andi Harun.

Hal itu diatur dalam Peraturan BPH Migas 6/2015 tentang penyaluran jenis BBM tertentu dan bahan bakar khusus penugasan di daerah yang belum terdapat penyalur. Menurut pasal 6 dalam peraturan tersebut, untuk menjadi penyalur BBM dalam skala kecil (sub penyalur), harus memenuhi delapan syarat.

Pertama, anggota dan/atau perwakilan masyarakat yang akan menjadi subpenyalur BBM harus memiliki kegiatan usaha yang dikelola pemerintah daerah setempat. Kedua, lokasi pendirian subpenyalur memenuhi standar keselamatan kerja dan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, memiliki sarana penyimpanan BBM dengan kapasitas paling banyak 3.000 liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, memiliki atau menguasai alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan BBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelima, memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah setempat untuk dibangun fasilitas subpenyalur BBM. Ketujuh, lokasi yang akan dibangun sarana subpenyalur BBM secara umum berjarak 5 kilometer dari lokasi Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) terdekat, atau berjarak 10 kilometer dari SPBU. Kedelapan, memiliki data pengguna BBM yang kebutuhannya telah diverifikasi pemda setempat.

Kembali ke Andi Harun, ia mengatakan bahwa BPH Migas telah mengeluarkan sejumlah persyaratan kepada pelaku usaha yang ingin berjualan BBM. Pemkot tidak mungkin membuat kebijakan baru yang bertentangan dengan aturan dari BPH Migas. Dengan demikian, Andi Harun menyarankan kepada pedagang untuk berkomunikasi dengan BPH Migas.

Andi Harun menyampaikan bahwa saat ini pemkot sedang menyusun edaran untuk menjelaskan setiap aturan yang termuat dalam surat keputusan wali kota. Sembari menunggu surat edaran rampung, para pedagang diminta mengurus perizinan jenis dan tempat usaha mereka.

"Begitu rampung surat edarannya, kami sosialisasikan kepada masyarakat dengan batas waktu tertentu. Setelah itu, baru penindakan terhadap pedagang yang tidak memiliki izin usaha," lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua P2SM Samarinda, Andi Patongai Haad, merasa lega dengan langkah Pemkot Samarinda. Mereka masih diberi kelonggaran waktu untuk mengurus perizinan usaha.

"Jika langsung ditertibkan, ini akan berefek kepada orang banyak. Yang berjualan sembako sekaligus BBM eceran dan menjadi anggota P2SM Samarinda sebanyak 1.018 orang dan masih bertambah lagi 500 orang," ujarnya.

Andi Patongai mengatakan, siap mengikuti seluruh kebijakan Pemkot Samarinda untuk mempermudah pedagang dalam berjualan. Utamanya, para pelaku usaha sembako dan bahan bakar minyak. (*)

Editor : Fel GM
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau
  • Pariwara DPMD Kutai Kartanegara

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.